LABURA.NET | Ketika seorang anak menjadi ahli waris dan memperoleh bagian dari harta peninggalan orang tua atau keluarganya, muncul pertanyaan penting yang sering menimbulkan persoalan di tengah keluarga: siapa yang berhak mengelola harta warisan milik anak tersebut?
Pertanyaan ini tidak boleh dianggap sederhana. Harta warisan yang telah menjadi hak anak pada prinsipnya merupakan hak anak. Apabila anak masih belum dewasa atau berada di bawah perwalian, pengelolaannya memang dapat dilakukan oleh orang tua atau wali sesuai ketentuan hukum. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti memberikan kebebasan kepada wali untuk menggunakan, menjual, menggadaikan, mengalihkan, atau menguasai harta anak untuk kepentingan pribadi.
Justru, orang yang mengelola harta anak memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga dan menggunakan harta tersebut dengan mengutamakan kepentingan anak.
Hal pertama yang harus dipahami adalah perbedaan antara hak kepemilikan anak sebagai ahli waris dan kewenangan seseorang untuk mengelola harta tersebut.
Ketika seorang anak secara sah menjadi ahli waris, bagian warisan yang menjadi haknya tidak otomatis berubah menjadi milik orang tua, saudara, wali, atau pihak keluarga lainnya hanya karena anak tersebut belum mampu mengelolanya sendiri.
Dalam konteks perwalian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 memberikan dasar yang jelas.
Pasal 50 mengatur bahwa anak yang belum mencapai usia 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tua berada di bawah kekuasaan wali. Perwalian tersebut mencakup pribadi anak sekaligus harta bendanya.
Sementara itu, Pasal 51 menegaskan bahwa wali wajib mengurus anak dan harta bendanya dengan sebaik-baiknya. Wali juga wajib membuat daftar harta benda anak ketika mulai menjalankan kewaliannya dan mencatat perubahan terhadap harta tersebut. Wali bertanggung jawab atas harta anak serta kerugian yang timbul karena kesalahan atau kelalaiannya.
Artinya, kewenangan mengelola bukanlah hak untuk memiliki.
Dalam pengelolaan harta warisan anak, prinsip yang seharusnya menjadi pegangan adalah kepentingan terbaik bagi anak.
Hal ini sejalan dengan rezim perlindungan anak yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai salah satu prinsip utama. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan terakhir perubahan terkait melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Status peraturan tersebut tetap menjadi bagian penting dari kerangka perlindungan anak.
Prinsip tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak. Peraturan yang berlaku sejak 21 Juni 2024 tersebut menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan layanan pemenuhan hak anak.
Karena itu, ketika seorang anak memperoleh warisan, pengelolaan harta tersebut seharusnya diarahkan untuk kepentingan yang berkaitan dengan kehidupan dan masa depan anak, bukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi pihak yang dipercaya mengelolanya.
Dalam praktiknya, tidak semua penggunaan harta anak otomatis dilarang. Ada keadaan tertentu ketika harta anak memang dapat digunakan untuk kepentingan anak, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), misalnya, Pasal 106 mengatur bahwa orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anak yang belum dewasa. Pemindahan atau penggadaian harta anak tidak boleh dilakukan secara sembarangan, kecuali terdapat kebutuhan yang mendesak, kepentingan dan keselamatan anak menghendakinya, atau keadaan yang tidak dapat dihindarkan. Orang tua juga bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan dan kelalaiannya.
Untuk anak yang berada di bawah perwalian, Pasal 110 KHI juga menegaskan kewajiban wali mengurus diri dan harta orang yang berada di bawah perwaliannya dengan sebaik-baiknya.
Wali dilarang mengikatkan, membebani, atau mengasingkan harta tersebut, kecuali tindakan itu memberikan keuntungan bagi anak atau merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan. Wali juga bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya.
Dengan demikian, penggunaan harta anak harus memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh didasarkan semata-mata pada kepentingan pribadi wali.
Masalah lain yang juga penting adalah siapa yang berhak menjadi wali.
PP Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali mengatur bahwa penunjukan wali bertujuan melindungi hak anak, memenuhi kebutuhan dasarnya, serta mengelola harta anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam kondisi tertentu, penunjukan wali dilakukan melalui penetapan pengadilan. Keluarga anak diutamakan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Ketentuan pelaksanaannya kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur antara lain Tim Pertimbangan Penunjukan Wali serta syarat dan tata cara pengajuan permohonan penunjukan wali. Peraturan tersebut berlaku sejak 27 Desember 2024.
Artinya, status sebagai anggota keluarga tidak dengan sendirinya memberikan seseorang kebebasan untuk mengambil alih atau menguasai harta anak. Ada aspek kewenangan, kepentingan anak, dan pertanggungjawaban yang harus diperhatikan.
Apa yang harus dilakukan keluarga ketika anak memperoleh warisan?
Untuk mencegah konflik di kemudian hari, keluarga sebaiknya tidak hanya membicarakan siapa yang menjadi ahli waris, tetapi juga memastikan pengelolaan harta warisan anak dilakukan secara tertib.
Pertama, pastikan terlebih dahulu status dan bagian warisan anak berdasarkan hukum waris yang berlaku. Sistem hukum waris dapat berbeda tergantung kondisi keluarga, agama, dokumen pewarisan, dan forum hukum yang berwenang.
Kedua, simpan seluruh dokumen dan bukti kepemilikan, termasuk sertifikat tanah, dokumen kendaraan, rekening, surat keputusan atau penetapan waris, akta kematian, serta dokumen lain yang berkaitan dengan harta peninggalan.
Ketiga, buat pencatatan harta secara transparan. Langkah ini penting untuk mengetahui secara jelas aset apa saja yang menjadi bagian anak dan bagaimana aset tersebut dikelola.
Keempat, jangan melakukan penjualan, penggadaian, pengalihan, atau pembebanan terhadap harta anak tanpa terlebih dahulu memastikan dasar dan prosedur hukumnya.
Kelima, apabila muncul dugaan bahwa wali atau pihak tertentu menggunakan harta anak bukan untuk kepentingan anak, keluarga dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai kondisi konkret, termasuk meminta penetapan pengadilan, melakukan upaya perdata, atau menempuh mekanisme hukum lain yang tersedia.
Persoalan warisan sering kali baru dianggap serius setelah aset berpindah tangan, dijual, digadaikan, atau dokumen kepemilikannya tidak lagi berada dalam penguasaan keluarga.
Padahal, pencegahan dapat dilakukan sejak awal.
Keluarga sebaiknya memastikan siapa ahli warisnya, berapa bagian masing-masing, siapa yang memiliki kewenangan mengelola harta anak, apa dasar kewenangannya, serta untuk kepentingan apa harta tersebut digunakan.
Apabila terdapat keraguan mengenai status ahli waris, kewenangan wali, atau rencana pengalihan harta anak, konsultasi hukum dapat menjadi langkah awal untuk mencegah kesalahan yang lebih besar.
Labura Law Firm memandang persoalan warisan anak bukan hanya persoalan pembagian harta, tetapi juga persoalan perlindungan hak anak. Setiap kasus memiliki fakta dan dokumen yang berbeda sehingga penanganannya perlu dilakukan berdasarkan pemeriksaan hukum secara konkret.
Pendampingan hukum dapat membantu keluarga memetakan status ahli waris, memeriksa dokumen kepemilikan, menilai kewenangan pengelola atau wali, serta menentukan langkah hukum yang sesuai apabila terjadi perselisihan.
Pada akhirnya, prinsipnya sederhana: harta yang menjadi hak anak harus dikelola untuk kepentingan anak, bukan untuk kepentingan pribadi pihak yang mengelolanya.
Penulis: (Jhohanes Situmorang, SH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!