Daycare atau Sekolah Lalai Melindungi Anak, Bisa Dipersoalkan Secara Hukum?

LABURA.NET | Ketika orang tua menitipkan anak kepada daycare atau sekolah, tanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan memberikan perlindungan tidak berhenti pada saat anak berada di dalam lingkungan lembaga pendidikan. Jika terjadi kekerasan, kelalaian, atau pelanggaran terhadap hak anak, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum, tergantung pada fakta, bentuk kelalaian, akibat yang ditimbulkan, serta bukti yang tersedia.

Menitipkan anak kepada sekolah atau daycare pada dasarnya merupakan bentuk kepercayaan. Orang tua menyerahkan sebagian waktu pengasuhan dan pengawasan kepada pihak lain dengan harapan anak berada di lingkungan yang aman, nyaman, dan terlindungi.

Karena itu, apabila seorang anak justru mengalami kekerasan, menjadi korban perundungan, mengalami kecelakaan akibat kurangnya pengawasan, atau mengalami bentuk perlakuan yang merugikan selama berada dalam pengawasan pihak sekolah atau daycare, pertanyaan hukumnya bukan sekadar “siapa yang salah?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah terdapat kewajiban untuk melindungi anak yang diabaikan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah kelalaian tersebut menimbulkan kerugian bagi anak?

Anak Memiliki Hak Mendapatkan Perlindungan

Hukum Indonesia memberikan perlindungan khusus terhadap anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak harus dilindungi dari kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabatnya. Undang-undang tersebut masih berlaku, meskipun beberapa ketentuan pidananya telah mengalami penyesuaian akibat berlakunya KUHP nasional.

Salah satu ketentuan penting adalah Pasal 54 UU Perlindungan Anak. Norma tersebut menyatakan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, serta kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Artinya, lingkungan pendidikan seharusnya bukan tempat yang membuat anak kehilangan rasa aman.

Sekolah memiliki tanggung jawab untuk membangun lingkungan yang aman. Demikian pula orang-orang yang diberi tugas mengawasi dan mendampingi anak tidak dapat mengabaikan keselamatan anak ketika berada dalam pengawasan mereka.

Bagaimana Jika Sekolah atau Daycare Lalai?

Dalam perspektif hukum, kelalaian tidak selalu berarti seseorang secara sengaja ingin mencelakakan anak.

Kelalaian dapat berkaitan dengan tidak dilakukannya tindakan yang seharusnya dilakukan, lemahnya pengawasan, tidak tersedianya prosedur keselamatan yang memadai, atau kegagalan mengambil tindakan ketika terdapat risiko yang seharusnya dapat diketahui.

Misalnya, apabila seorang anak berada dalam pengawasan petugas atau pengasuh, kemudian mengalami kejadian yang sebenarnya dapat dicegah apabila pengawasan dilakukan secara layak, maka perlu dilihat lebih jauh apakah terdapat unsur kelalaian.

Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak setiap kecelakaan otomatis membuat sekolah atau daycare bersalah secara hukum. Penentuan tanggung jawab harus melihat kronologi, standar pengawasan yang berlaku, hubungan sebab-akibat, tingkat kesalahan, serta bukti yang tersedia.

Karena itu, setiap kasus harus dianalisis secara individual.

Dasar Hukum Tanggung Jawab Perdata

Dalam perkara perdata, Pasal 1365 KUHPerdata menjadi salah satu dasar penting mengenai perbuatan melawan hukum. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian dapat melahirkan kewajiban untuk mengganti kerugian.

Selain itu, Pasal 1366 KUHPerdata secara khusus berkaitan dengan tanggung jawab akibat kelalaian atau kesembronoan. Sementara Pasal 1367 KUHPerdata mengatur tanggung jawab terhadap kerugian yang disebabkan oleh orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, termasuk ketentuan mengenai guru atau kepala sekolah dalam konteks pengawasan murid.

Dengan demikian, apabila terdapat dugaan kelalaian yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian, orang tua dapat mempertimbangkan langkah hukum perdata untuk meminta pertanggungjawaban.

Kerugian tersebut tentunya harus dibuktikan sesuai keadaan perkara. Misalnya, biaya pengobatan, kerugian tertentu yang dapat dibuktikan, maupun kerugian lain yang secara hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban.

Perlindungan Anak di Sekolah Semakin Dipertegas pada 2026

Ada perkembangan penting yang perlu diketahui masyarakat.

Mulai 9 Januari 2026, pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Peraturan ini mencabut dan menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Regulasi baru tersebut tidak hanya menekankan persoalan kekerasan, tetapi juga mencakup perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital warga sekolah.

Dengan demikian, konsep sekolah aman tidak dapat dipahami sebatas tidak adanya kekerasan fisik.

Keamanan anak juga berkaitan dengan lingkungan psikologis, hubungan sosial, perlindungan dari perundungan, serta keamanan anak dalam aktivitas digital.

Bahkan, regulasi tersebut menegaskan pentingnya akses dan rasa aman bagi seluruh warga sekolah, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

Bagaimana Jika Terjadi Kekerasan terhadap Anak?

Apabila fakta menunjukkan adanya kekerasan terhadap anak, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana.

Pasal 76C UU Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ketentuan tersebut berkaitan dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Namun, karena KUHP nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026, penerapan ketentuan pidana harus memperhatikan ketentuan terbaru dan penyesuaian pidana dalam peraturan perundang-undangan. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga diterbitkan untuk menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem pidana nasional.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung menyimpulkan pasal pidana tertentu hanya berdasarkan informasi awal. Analisis hukum harus dilakukan setelah fakta, waktu kejadian, akibat, pelaku, dan bukti diperiksa secara menyeluruh.

Bagaimana Jika Anak Menjadi Korban Penelantaran?

UU Perlindungan Anak juga mengenal perlindungan khusus terhadap anak korban kekerasan fisik atau psikis serta anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Pasal 59 UU Perlindungan Anak menempatkan anak korban kekerasan dan anak korban perlakuan salah atau penelantaran sebagai bagian dari anak yang memperoleh perlindungan khusus.

Ini menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak tidak hanya menyangkut tindakan aktif seperti memukul atau melakukan kekerasan. Kondisi tertentu yang menunjukkan adanya pembiaran atau kegagalan memberikan perlindungan juga perlu diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bukti Menjadi Kunci

Orang tua yang merasa anaknya menjadi korban kekerasan atau kelalaian tidak sebaiknya hanya mengandalkan cerita lisan.

Bukti harus diamankan sejak awal.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

1. Simpan dokumentasi kejadian, termasuk foto atau video jika tersedia.
2. Catat tanggal, waktu dan lokasi kejadian.
3. Tuliskan kronologi secara rinci selagi peristiwa masih mudah diingat.
4. Simpan komunikasi dengan pihak sekolah atau daycare, termasuk pesan WhatsApp, surat, email, atau rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah.
5. Simpan dokumen medis apabila anak mengalami cedera atau membutuhkan pemeriksaan kesehatan.
6. Catat identitas saksi yang mengetahui atau melihat kejadian.
7. Minta penjelasan secara resmi kepada pihak sekolah atau daycare.
8. Jangan terburu-buru menghapus atau mengubah bukti digital.
9. Jika persoalan tidak memperoleh penyelesaian yang layak, konsultasikan langkah hukum kepada advokat atau lembaga bantuan hukum.

Bukti tersebut penting untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan kecelakaan biasa, kelalaian, pelanggaran kewajiban, perbuatan melawan hukum, atau bahkan tindak pidana.

Jangan Langsung Menuduh, Tetapi Jangan Pula Membiarkan

Dalam perkara yang menyangkut anak, prinsip kehati-hatian sangat penting.

Orang tua memiliki hak untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban. Namun, tuduhan kepada pihak tertentu juga harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, pihak sekolah atau daycare juga seharusnya tidak menganggap setiap laporan orang tua sebagai persoalan yang dapat diabaikan.

Ketika ada dugaan pelanggaran terhadap hak anak, penyelesaian yang transparan dan berbasis fakta justru dapat mencegah persoalan menjadi lebih besar.

Kapan Orang Tua Sebaiknya Meminta Bantuan Hukum?

Konsultasi hukum dapat dilakukan sejak awal, terutama apabila persoalan menyangkut kekerasan, cedera, dugaan penelantaran, kerugian material, trauma psikologis, konflik dengan pihak sekolah/daycare, atau ketika pihak yang bertanggung jawab menolak memberikan penjelasan.

Pendampingan hukum dapat membantu orang tua memetakan persoalan secara objektif: apakah perkara lebih tepat diselesaikan secara kekeluargaan, melalui somasi, pengaduan kepada instansi berwenang, laporan pidana, atau gugatan perdata.

Yang paling penting, langkah hukum tidak seharusnya dilakukan berdasarkan emosi semata. Setiap tindakan perlu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, kekuatan bukti, dasar hukum, serta kemungkinan konsekuensi hukumnya.

Penutup

Menitipkan anak kepada sekolah atau daycare berarti memberikan kepercayaan kepada pihak lain untuk membantu menjaga dan mendampingi anak. Kepercayaan tersebut harus dibalas dengan tanggung jawab.

Jika terjadi kekerasan atau kelalaian yang merugikan anak, orang tua memiliki hak untuk mencari penjelasan dan mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan fakta yang ada.

Jangan abaikan dugaan pelanggaran terhadap hak anak. Simpan bukti, catat kronologi, minta pertanggungjawaban secara resmi, dan konsultasikan persoalan kepada tenaga hukum yang kompeten sebelum menentukan langkah berikutnya.

Labura Law Firm hadir untuk membantu masyarakat memahami posisi hukum, menilai bukti dan kronologi perkara, serta menentukan langkah hukum yang proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: (Jhohannes Situmorang, SH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin