Siswi Jadi Korban Pengeroyokan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?

LABURA.NET | Kekerasan terhadap anak bukan persoalan yang boleh dianggap sebagai kenakalan biasa. Ketika seorang siswi menjadi korban pengeroyokan, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum dan harus ditangani dengan memperhatikan dua hal sekaligus: pertanggungjawaban terhadap pihak yang melakukan kekerasan serta perlindungan terhadap anak yang menjadi korban.

Berdasarkan informasi yang tersedia, seorang siswi menjadi korban pengeroyokan. Namun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai identitas pelaku, jumlah pelaku, usia masing-masing pelaku, lokasi dan waktu kejadian, bentuk luka yang dialami korban, maupun hasil pemeriksaan medis. Karena itu, siapa yang secara hukum harus bertanggung jawab tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi singkat tersebut.

Meski demikian, secara hukum terdapat sejumlah ketentuan penting yang perlu diperhatikan ketika seorang anak menjadi korban kekerasan.

Anak Korban Kekerasan Mendapat Perlindungan Khusus

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. UU tersebut juga menempatkan anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis sebagai salah satu kelompok yang memperoleh perlindungan khusus.

Artinya, ketika seorang siswi menjadi korban pengeroyokan, persoalannya tidak semata-mata dilihat sebagai konflik antarpelajar atau perkelahian biasa. Kondisi korban sebagai anak menjadi faktor penting dalam menentukan bentuk perlindungan dan penanganan hukum.

Pasal 76C UU Perlindungan Anak pada pokoknya melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan dan alat bukti nantinya menunjukkan adanya kekerasan terhadap korban yang masih berusia anak, ketentuan perlindungan anak dapat menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Siapa yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban?

Dalam kasus pengeroyokan, pertanggungjawaban hukum tidak selalu berhenti pada orang yang melakukan pemukulan secara langsung.

Peran masing-masing orang harus diperiksa. Siapa yang memukul, siapa yang menendang, siapa yang menahan korban, siapa yang menyuruh, siapa yang turut melakukan, serta bagaimana rangkaian kejadian berlangsung merupakan bagian yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Hal tersebut penting karena dalam perkara kekerasan terhadap anak, hukum tidak hanya melihat tindakan fisik secara terpisah, tetapi juga dapat memperhatikan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan bukti yang tersedia.

Namun, penentuan seseorang sebagai pelaku atau pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menjatuhkan vonis melalui media sosial.

Usia Pelaku Menentukan Proses Hukumnya

Salah satu aspek penting dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan anak adalah usia pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Apabila pelaku ternyata masih anak, proses hukumnya tidak dapat disamakan dengan proses terhadap pelaku dewasa. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur sistem khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. UU tersebut menekankan pendekatan keadilan restoratif dan mewajibkan upaya diversi dalam kondisi yang memenuhi ketentuan undang-undang.

Dengan demikian, orang tua korban perlu memahami bahwa penyelesaian perkara anak memiliki mekanisme tersendiri. Diversi bukan berarti perbuatan kekerasan dibenarkan atau korban kehilangan haknya. Diversi merupakan mekanisme yang bertujuan antara lain mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, serta mendorong tanggung jawab anak.

Namun, penerapan diversi harus dilihat berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku. Tidak semua perkara otomatis dapat diselesaikan melalui diversi.

Perlindungan Korban Harus Menjadi Prioritas

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak juga memperkuat kerangka perlindungan terhadap anak korban kekerasan fisik maupun psikis. Peraturan tersebut mengatur kewajiban dan tanggung jawab pemerintah serta lembaga terkait dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak yang membutuhkan perlindungan.

Dalam konteks korban pengeroyokan, perlindungan tidak hanya berarti membawa perkara ke aparat penegak hukum. Korban juga perlu mendapatkan rasa aman, layanan yang diperlukan, serta pendampingan agar dampak fisik dan psikologis akibat kekerasan dapat ditangani secara tepat.

Karena itu, orang tua atau keluarga korban sebaiknya tidak menunggu sampai persoalan berkembang menjadi lebih serius sebelum mencari bantuan.

Bukti Jangan Sampai Hilang

Langkah awal yang sangat penting adalah mengamankan bukti.

Keluarga korban dapat mencatat kronologi kejadian secara rinci, menyimpan foto atau video yang berkaitan dengan kejadian, mengidentifikasi saksi yang mengetahui peristiwa, menyimpan komunikasi elektronik yang relevan, serta membawa korban mendapatkan pemeriksaan medis apabila terdapat luka atau keluhan kesehatan.

Dokumentasi medis juga dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian mengenai kondisi korban. Karena itu, pemeriksaan terhadap korban sebaiknya dilakukan melalui fasilitas kesehatan yang tepat dan hasilnya disimpan dengan baik.

Jika kejadian berlangsung di lingkungan sekolah atau tempat yang memiliki kamera pengawas, informasi mengenai rekaman CCTV juga penting untuk segera diamankan karena rekaman dapat terhapus atau tertimpa data baru.

Jangan Sebarkan Identitas Anak Secara Sembarangan

Di era media sosial, kasus kekerasan terhadap anak sering kali dengan cepat menyebar melalui Facebook, Instagram, TikTok, WhatsApp, atau platform lainnya.

Keluarga dan masyarakat perlu berhati-hati. Keinginan untuk mencari keadilan tidak seharusnya justru membuka identitas anak korban secara berlebihan atau menyebarkan foto, video, maupun informasi pribadi anak tanpa mempertimbangkan dampaknya.

Dalam perkara anak yang berhadapan dengan hukum, perlindungan terhadap identitas anak merupakan bagian penting dari sistem perlindungan anak. UU Perlindungan Anak juga mengatur perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk penghindaran publikasi identitas dalam kerangka perlindungan tersebut.

Karena itu, masyarakat sebaiknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan persekusi digital.

Hukum Pidana Indonesia Juga Mengalami Perubahan

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah perkembangan hukum pidana nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026. UU tersebut menjadi bagian penting dari sistem hukum pidana nasional yang baru.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP dengan Buku Kesatu KUHP Nasional.

Karena itu, penentuan pasal pidana dalam kasus konkret harus dilakukan dengan memperhatikan waktu kejadian, usia pelaku, bentuk perbuatan, akibat yang ditimbulkan, serta ketentuan pidana yang berlaku pada saat peristiwa terjadi. Tidak tepat apabila masyarakat langsung menyimpulkan pasal pidana hanya berdasarkan pemberitaan singkat.

Jangan Hadapi Persoalan Hukum Sendirian

Kasus siswi yang menjadi korban pengeroyokan menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap anak membutuhkan penanganan yang hati-hati. Ada hak korban yang harus dilindungi, ada bukti yang harus diamankan, ada kemungkinan pertanggungjawaban pidana, dan apabila pelakunya juga anak, terdapat mekanisme khusus berdasarkan UU SPPA.

Keluarga korban sebaiknya segera mencatat kronologi, mengamankan bukti, memastikan kondisi kesehatan korban, melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang, serta memastikan anak memperoleh pendampingan dan perlindungan.

Pendampingan hukum juga dapat membantu keluarga memahami posisi hukum korban, menilai bukti yang tersedia, menentukan langkah yang tepat, serta memastikan hak-hak korban tetap diperhatikan selama proses penanganan perkara.

Labura Law Firm dapat menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan hukum dalam menghadapi persoalan kekerasan terhadap anak, baik dalam memahami proses pelaporan maupun langkah hukum berikutnya.

Pada akhirnya, kekerasan terhadap anak tidak boleh dinormalisasi. Setiap dugaan kekerasan harus ditangani secara proporsional, berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, dengan tetap menempatkan keselamatan, martabat, serta kepentingan terbaik bagi anak sebagai perhatian utama.

Penulis: (Jhohannes Situmorang SH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin