Dilaporkan karena Unggahan di Media Sosial, Apa yang Harus Dilakukan?

LABURA.NET | Jangan Panik, Pahami Isi Laporan dan Amankan Bukti Digital Media sosial telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Seseorang dapat menyampaikan pendapat, kritik, pengalaman, maupun informasi hanya melalui satu unggahan. Namun, kebebasan menggunakan media sosial bukan berarti setiap pernyataan bebas dari konsekuensi hukum.

Dalam kondisi tertentu, sebuah unggahan di Facebook, Instagram, TikTok, X, WhatsApp, atau platform digital lainnya dapat menimbulkan persoalan hukum apabila dianggap menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, menyebarkan informasi tertentu yang dilarang hukum, atau memenuhi unsur tindak pidana lainnya.

Karena itu, ketika seseorang mengetahui dirinya dilaporkan akibat unggahan di media sosial, langkah pertama yang perlu dilakukan bukan panik, melainkan memahami persoalan secara objektif dan segera mengambil langkah hukum yang tepat.

Hal yang paling penting adalah jangan langsung menghapus, mengubah, atau memanipulasi bukti digital. Screenshot, tautan unggahan, rekaman percakapan, komentar, tanggal publikasi, serta konteks sebelum dan sesudah unggahan dapat menjadi bagian penting untuk menilai suatu perkara.

Tidak Semua Unggahan Otomatis Menjadi Tindak Pidana

Salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa adanya laporan polisi tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Penilaian hukum harus melihat secara utuh isi unggahan, siapa yang menjadi sasaran, konteks pernyataan, cara informasi disebarkan, maksud atau unsur perbuatannya, bukti yang tersedia, serta ketentuan hukum yang digunakan.

Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

UU Nomor 1 Tahun 2024 sendiri mulai berlaku pada 2 Januari 2024 dan merupakan perubahan kedua terhadap UU ITE.

Namun, penerapan pasal tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 memberikan pemaknaan penting terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE, antara lain bahwa frasa mengenai “orang lain” tidak dapat digunakan untuk menyasar lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, jabatan, atau kelompok tertentu sebagaimana dimaknai dalam putusan tersebut. Mahkamah juga memberikan pemaknaan terhadap frasa “suatu hal” dalam konteks perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.

Artinya, pemeriksaan terhadap sebuah unggahan harus dilakukan secara hati-hati dengan melihat unsur pasal dan fakta konkret, bukan hanya berdasarkan kesan bahwa sebuah tulisan dianggap menyinggung seseorang.

Jangan Asal Menghapus Unggahan atau Percakapan

Ketika mengetahui ada laporan hukum, sebagian orang mungkin langsung menghapus unggahan yang dipersoalkan. Langkah tersebut justru perlu dipertimbangkan secara matang.

Bukti digital dapat membantu menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi. Karena itu, sebelum mengambil tindakan terhadap akun atau konten, seseorang sebaiknya mengamankan terlebih dahulu bukti yang relevan.

Bukti yang dapat diamankan antara lain screenshot unggahan, tautan atau URL, tanggal dan waktu publikasi, komentar, pesan pribadi yang berkaitan, rekaman percakapan, serta konteks percakapan secara keseluruhan.

Yang perlu ditekankan, mengamankan bukti berbeda dengan memanipulasi bukti.

Jangan melakukan perubahan terhadap screenshot, mengedit percakapan, membuat bukti seolah-olah berbeda dari keadaan sebenarnya, atau menghapus bagian tertentu dengan tujuan menyesatkan proses hukum.

Dalam perkara digital, konteks sering kali sama pentingnya dengan isi satu kalimat. Sebuah pernyataan yang dipotong dari percakapan panjang dapat memiliki makna berbeda ketika dilihat secara lengkap.

Pahami Pasal yang Dilaporkan

Langkah berikutnya adalah mengetahui secara jelas dasar laporan yang dihadapi.

Jangan hanya berpatokan pada informasi dari media sosial, cerita orang lain, atau dugaan bahwa laporan tersebut pasti menggunakan pasal tertentu. Perlu dilihat dokumen atau informasi resmi yang tersedia mengenai laporan dan proses pemeriksaan.

Jika perkara berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 27A dan ketentuan pidananya dalam Pasal 45 UU ITE perlu diperiksa bersama perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 juga menegaskan karakter ketentuan tersebut sebagai delik aduan dan memberikan batasan mengenai pihak yang dapat menjadi korban dalam konteks Pasal 27A.

Karena itu, tidak tepat apabila setiap kritik, keluhan, atau pernyataan di internet langsung disebut sebagai pencemaran nama baik tanpa terlebih dahulu menguji seluruh unsur hukumnya.

Jangan Memberikan Keterangan Secara Terburu-buru

Orang yang menghadapi proses hukum juga perlu memahami haknya.

Per 2026, hukum acara pidana Indonesia telah menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981. UU baru ini antara lain memperkuat hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, penyandang disabilitas, serta memperkuat peran advokat dalam proses pidana.

Dengan perubahan tersebut, masyarakat yang menghadapi proses hukum perlu memastikan bahwa setiap tindakan dilakukan sesuai prosedur dan hak-hak hukum tetap dihormati.

Keterangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari proses hukum. Karena itu, apabila seseorang dipanggil untuk memberikan keterangan berkaitan dengan suatu dugaan tindak pidana, memahami status hukum dan persoalan yang sedang dihadapi menjadi hal yang sangat penting.

Pendampingan penasihat hukum dapat membantu seseorang memahami dokumen, mempersiapkan keterangan, mengidentifikasi bukti yang relevan, serta menentukan langkah hukum yang sesuai dengan kondisi perkara.

Kebebasan Berpendapat Tetap Memiliki Batas

Konstitusi menjamin kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi. Namun, kebebasan tersebut tidak berdiri tanpa batas.

UU ITE sendiri dibentuk antara lain dengan landasan hak konstitusional terkait kepastian hukum, kebebasan berpendapat, memperoleh informasi, serta perlindungan terhadap kehormatan dan kepentingan orang lain. UU Nomor 1 Tahun 2024 mencantumkan Pasal 28J UUD 1945 sebagai salah satu dasar hukumnya, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa penggunaan kebebasan juga harus memperhatikan hak dan kebebasan orang lain serta pembatasan yang ditetapkan undang-undang.

Mahkamah Konstitusi juga telah membedakan antara pencemaran nama baik dan fitnah. Dalam konteks UU ITE, fitnah memiliki unsur tambahan berkaitan dengan tidak dapat dibuktikannya kebenaran tuduhan dan pertentangan dengan apa yang diketahui, setelah diberikan kesempatan untuk membuktikannya.

Karena itu, persoalan hukum sebuah unggahan tidak dapat dinilai hanya dari satu kalimat atau judul unggahan. Isi, konteks, tujuan, sasaran, bukti, serta unsur pasal harus diperiksa secara menyeluruh.

Jangan Hadapi Persoalan Hukum Sendirian

Ketika sebuah unggahan media sosial sudah masuk ke ranah laporan hukum, persoalannya bukan lagi sekadar persoalan antara pengguna media sosial dengan orang yang merasa dirugikan.

Ada aspek hukum pidana, hukum acara, pembuktian elektronik, hak pihak yang diperiksa, serta kemungkinan adanya langkah hukum lain yang perlu dipertimbangkan.

Karena itu, konsultasi dengan advokat atau kantor hukum sejak awal dapat menjadi langkah preventif yang penting. Pendampingan hukum bukan berarti seseorang pasti bersalah atau pasti tidak bersalah. Pendampingan justru diperlukan agar seseorang memahami posisi hukumnya dan dapat menggunakan haknya secara tepat.

Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum akibat unggahan media sosial, Labura Law Firm dapat menjadi salah satu tempat untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.

Yang terpenting, jangan panik, jangan menghilangkan atau memanipulasi bukti, jangan membuat unggahan baru yang justru memperkeruh keadaan, dan jangan memberikan keterangan secara terburu-buru tanpa memahami persoalan yang sedang dihadapi.

Satu unggahan memang dapat menjadi awal persoalan hukum. Namun, penyelesaiannya tetap harus ditempuh melalui proses hukum yang objektif, berdasarkan bukti, unsur tindak pidana, prosedur yang berlaku, serta penghormatan terhadap hak setiap pihak.

Penulis (Jhohannes Situmorang SH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin