LABURA.NET | Menerima surat panggilan dari kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi sering kali membuat seseorang merasa khawatir. Tidak sedikit masyarakat yang menganggap bahwa ketika dipanggil sebagai saksi, mereka harus datang dan menjalani pemeriksaan seorang diri tanpa bantuan hukum.
Anggapan tersebut tidak tepat.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia yang berlaku saat ini, saksi memiliki hak untuk memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan. Hak tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 143 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan ini menjadi sangat penting karena KUHAP baru telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pemerintah juga menjelaskan bahwa salah satu materi penting KUHAP baru adalah penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, penyandang disabilitas, sekaligus penguatan peran Advokat.
Hal pertama yang perlu dipahami masyarakat adalah status saksi berbeda dengan tersangka atau terdakwa.
Seseorang dapat dipanggil sebagai saksi karena dianggap memiliki informasi yang berkaitan dengan suatu perkara. Ia mungkin mengetahui, melihat, mendengar, mengalami suatu peristiwa, atau memiliki data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.
Karena itu, menerima panggilan sebagai saksi tidak otomatis berarti orang tersebut melakukan tindak pidana.
Namun, pemeriksaan sebagai saksi tetap merupakan bagian penting dari proses hukum. Keterangan yang diberikan dapat menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam mengungkap suatu perkara. Kesalahan memberikan keterangan, ketidaktepatan memahami pertanyaan, atau memberikan informasi yang tidak benar dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri.
Di sinilah pendampingan Advokat menjadi relevan.
Pasal 143 UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan sejumlah hak kepada saksi. Di antaranya, saksi berhak memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan.
Selain itu, saksi juga berhak mendapatkan Bantuan Hukum, memberikan keterangan tanpa tekanan, memperoleh penerjemah atau juru bahasa, bebas dari pertanyaan yang menjerat, serta menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri meskipun saksi telah mengambil sumpah atau janji.
Ketentuan tersebut menunjukkan adanya perubahan penting dalam perspektif hukum acara pidana.
Saksi tidak lagi semata-mata dipandang sebagai pihak yang harus memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Saksi juga merupakan subjek hukum yang memiliki hak yang wajib dihormati selama proses pemeriksaan.
Dengan demikian, apabila seseorang menerima panggilan polisi sebagai saksi dan merasa membutuhkan bantuan hukum, meminta pendampingan Advokat merupakan hak yang secara tegas telah diberikan oleh undang-undang.
Secara prinsip, hak saksi untuk memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan telah dinyatakan secara eksplisit dalam Pasal 143 huruf b UU KUHAP yang baru.
Artinya, masyarakat tidak perlu merasa bahwa kehadiran Advokat dalam pemeriksaan saksi merupakan sesuatu yang otomatis membuat proses hukum menjadi bermasalah.
Sebaliknya, pendampingan hukum dapat membantu memastikan saksi memahami proses pemeriksaan, mengetahui hak dan kewajibannya, serta memberikan keterangan berdasarkan fakta yang benar-benar diketahuinya.
Advokat bukanlah pihak yang bertugas membuat saksi mengarang cerita atau menghindari proses hukum. Pendamping hukum justru membantu agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak orang yang diperiksa tetap terlindungi.
Memiliki hak didampingi Advokat bukan berarti seorang saksi bebas memberikan keterangan sesuka hati.
Saksi tetap harus memberikan keterangan berdasarkan apa yang benar-benar diketahui. Jangan menambahkan cerita yang tidak pernah dilihat, didengar, atau dialami. Jangan pula memberikan informasi hanya karena merasa harus memenuhi keinginan pihak tertentu.
Prinsip sederhana yang harus dipegang adalah katakan yang benar-benar diketahui dan jangan mengarang.
Apabila tidak mengetahui suatu peristiwa, mengatakan tidak tahu dapat menjadi jawaban yang lebih tepat daripada mencoba menebak. Begitu pula apabila tidak memahami pertanyaan, saksi dapat meminta agar pertanyaan dijelaskan kembali.
Pendampingan Advokat dapat membantu saksi memahami situasi tersebut sebelum memberikan jawaban yang berpotensi menimbulkan persoalan.
Perlindungan terhadap saksi juga semakin diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang mulai berlaku pada 20 Mei 2026 dan menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006 serta UU Nomor 31 Tahun 2014.
UU tersebut menyatakan bahwa setiap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli berhak memperoleh pelindungan. Pelindungan tersebut dapat diberikan pada setiap tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan pidana.
Ketentuan ini penting terutama apabila seorang saksi menghadapi ancaman, intimidasi, tekanan atau situasi tertentu yang dapat membahayakan keamanan dirinya maupun keluarganya.
Dengan demikian, persoalan saksi bukan hanya mengenai kewajiban hadir dan memberikan keterangan. Sistem hukum juga mengakui kebutuhan untuk memberikan perlindungan terhadap orang yang memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana.
Masyarakat yang menerima panggilan sebagai saksi sebaiknya tidak langsung panik. Namun, bukan berarti surat panggilan tersebut boleh diabaikan.
Pertama, periksa identitas dan informasi yang tercantum dalam surat panggilan, termasuk perkara yang berkaitan dengan pemeriksaan.
Kedua, hadir sesuai ketentuan panggilan dan jangan menghindari proses hukum tanpa alasan yang sah.
Ketiga, ingat kembali fakta yang benar-benar diketahui berkaitan dengan perkara.
Keempat, apabila terdapat dokumen atau bukti yang relevan dan memang diperlukan, persiapkan dengan baik.
Kelima, berikan keterangan berdasarkan fakta dan jangan mengarang informasi.
Keenam, apabila merasa tidak memahami posisi hukum atau khawatir menghadapi pemeriksaan, gunakan hak untuk mendapatkan pendampingan Advokat.
Ketujuh, apabila selama proses pemeriksaan terdapat tekanan, intimidasi, pertanyaan yang menjerat, atau perlakuan yang dianggap tidak semestinya, segera konsultasikan persoalan tersebut dengan Advokat.
Banyak persoalan hukum menjadi rumit bukan semata-mata karena seseorang melakukan kesalahan, tetapi karena sejak awal tidak memahami posisi dan hak hukumnya.
Pemeriksaan sebagai saksi memang tidak boleh dipandang sebagai sesuatu yang harus ditakuti. Namun, saksi juga tidak seharusnya datang tanpa persiapan, terutama ketika perkara yang diperiksa memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Pendampingan Advokat dapat menjadi langkah preventif agar masyarakat mengetahui apa yang boleh dilakukan, apa yang menjadi kewajibannya, serta bagaimana memberikan keterangan secara tepat sesuai fakta.
Bagi masyarakat di Labuhanbatu Utara dan sekitarnya yang menerima panggilan sebagai saksi dan membutuhkan penjelasan mengenai hak, kewajiban, maupun strategi menghadapi pemeriksaan, konsultasi hukum dapat dilakukan terlebih dahulu agar langkah yang diambil tidak keliru.
Labura Law Firm hadir untuk memberikan konsultasi dan pendampingan hukum secara profesional, termasuk dalam menghadapi persoalan hukum pidana dan proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Jadi, bolehkah orang yang dipanggil polisi sebagai saksi didampingi pengacara? Jawabannya boleh, dan hak tersebut secara tegas diatur dalam KUHAP yang berlaku saat ini.
Pasal 143 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan hak kepada saksi untuk memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan. Saksi juga berhak memberikan keterangan tanpa tekanan serta memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Dengan berlakunya KUHAP baru serta UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, masyarakat memiliki landasan hukum yang semakin kuat untuk memahami dan memperjuangkan haknya selama proses peradilan pidana.
Jangan takut ketika menerima panggilan hukum. Pahami hak Anda, penuhi kewajiban Anda, dan jika diperlukan, mintalah pendampingan hukum agar setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum.
Penulis: (Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!