Uang Sudah Dipinjamkan, Peminjam Terus Menghindar, Apa Hak Anda?

LABURA.NET | Meminjamkan uang kepada seseorang biasanya dilakukan atas dasar kepercayaan. Masalah muncul ketika waktu pembayaran telah tiba, tetapi peminjam justru terus menghindar, sulit dihubungi, atau tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan kewajibannya.

Dalam kondisi seperti ini, pemberi pinjaman tidak harus pasrah. Sepanjang terdapat bukti mengenai adanya pinjaman dan kewajiban pengembalian, terdapat langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak.

Namun, persoalan utang-piutang perlu ditempatkan secara tepat. Tidak setiap utang yang belum dibayar otomatis merupakan tindak pidana. Dalam banyak keadaan, tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran merupakan persoalan keperdataan yang dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau cidera janji apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Karena itu, bukti menjadi bagian penting sebelum menentukan langkah hukum.

Bukti Utang Jangan Dianggap Sepele

Banyak orang merasa memiliki hak karena pernah mentransfer uang kepada seseorang. Namun, dalam sengketa hukum, yang perlu dibuktikan bukan hanya bahwa uang pernah berpindah tangan, melainkan juga hubungan hukum di balik transaksi tersebut.

Apakah uang tersebut benar merupakan pinjaman? Berapa jumlahnya? Kapan harus dikembalikan? Apakah ada kesepakatan mengenai cicilan atau jatuh tempo? Apakah peminjam pernah mengakui adanya utang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat menjadi penting apabila sengketa akhirnya masuk ke proses hukum.

Karena itu, pemberi pinjaman sebaiknya menyimpan bukti transfer atau pembayaran, perjanjian tertulis apabila ada, kuitansi, bukti pengakuan utang, percakapan melalui WhatsApp atau media komunikasi lainnya, serta catatan mengenai tanggal jatuh tempo dan riwayat penagihan.

Bukti-bukti tersebut dapat membantu menunjukkan adanya hubungan hukum dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak peminjam.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) juga menjelaskan bahwa dalam perkara perdata terdapat berbagai alat bukti, antara lain bukti tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah sebagaimana dikenal dalam ketentuan pembuktian perdata.

Kapan Utang Dapat Menjadi Persoalan Wanprestasi?

Dalam hukum perdata, seseorang dapat dinilai melakukan wanprestasi ketika kewajiban yang telah diperjanjikan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat memenuhi kewajiban, memenuhi tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kesepakatan.

Pasal 1238 KUHPerdata menjadi salah satu dasar penting mengenai keadaan lalai. Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa debitur dapat dinyatakan lalai melalui surat perintah atau akta sejenis, maupun berdasarkan ketentuan dalam perikatan apabila lewatnya waktu yang ditentukan membuat debitur dianggap lalai.

Dengan demikian, apabila seseorang telah menerima pinjaman dan terdapat kewajiban untuk mengembalikannya pada waktu tertentu, tetapi setelah jatuh tempo kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kondisi tersebut perlu dianalisis berdasarkan isi kesepakatan dan keadaan konkret para pihak.

Tidak cukup hanya mengatakan, “Dia punya utang kepada saya.” Bukti mengenai sumber kewajiban dan kapan kewajiban tersebut harus dipenuhi menjadi sangat penting.

Somasi Dapat Menjadi Langkah Penting

Ketika peminjam terus menghindar setelah jatuh tempo, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengirimkan somasi atau teguran resmi.

Somasi pada dasarnya merupakan peringatan agar pihak yang mempunyai kewajiban segera memenuhi prestasinya. BPHN menjelaskan bahwa somasi berkaitan dengan Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata. Apabila setelah dinyatakan lalai pihak yang bersangkutan tetap tidak memenuhi kewajibannya, tuntutan mengenai penggantian biaya, kerugian dan bunga dapat muncul sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam praktik, isi somasi sebaiknya tidak dibuat secara sembarangan.

Somasi perlu menjelaskan secara jelas hubungan hukum para pihak, jumlah kewajiban yang harus dibayar, dasar kewajiban, waktu pembayaran yang telah lewat, serta permintaan agar kewajiban tersebut segera dipenuhi dalam jangka waktu tertentu.

Dokumen dan bukti yang dimiliki juga perlu diperiksa terlebih dahulu agar isi somasi sesuai dengan fakta sebenarnya.

Hal lain yang perlu dipahami adalah anggapan bahwa somasi harus selalu dilakukan tiga kali. BPHN memang dalam sejumlah materi konsultasi menjelaskan praktik somasi sebanyak tiga kali, tetapi secara normatif Pasal 1238 KUHPerdata tidak menetapkan angka “tiga kali” sebagai satu-satunya syarat mutlak. Apakah seseorang telah berada dalam keadaan lalai harus dilihat dari isi perikatan, jatuh tempo dan keadaan konkret perkara.

Bagaimana Jika Peminjam Tetap Tidak Membayar?

Jika teguran atau somasi tidak mendapatkan penyelesaian dan kewajiban tetap tidak dipenuhi, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum perdata.

Salah satu jalurnya adalah mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Dalam proses tersebut, pihak yang menuntut harus dapat menunjukkan dasar haknya dan membuktikan adanya kewajiban yang tidak dipenuhi.

Pasal 1243 KUHPerdata merupakan salah satu dasar mengenai tuntutan penggantian biaya, kerugian dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan setelah debitur dinyatakan lalai dan tetap tidak memenuhi kewajibannya.

Karena itu, tuntutan dalam perkara utang-piutang tidak boleh hanya berangkat dari emosi karena merasa telah dirugikan. Perlu ada perhitungan dan dasar hukum yang jelas mengenai jumlah pokok utang maupun kerugian yang benar-benar dapat dituntut.

Apakah Utang yang Tidak Dibayar Bisa Dilaporkan ke Polisi?

Pertanyaan ini sering muncul ketika peminjam tidak kunjung membayar.

Jawabannya perlu dibedakan antara gagal membayar utang dan dugaan tindak pidana sejak awal transaksi.

Tidak membayar utang pada dirinya sendiri tidak otomatis membuat seseorang dapat dipidana. BPHN juga menjelaskan bahwa ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang-piutang tidak dengan sendirinya menjadi dasar pemidanaan.

Namun, situasinya dapat berbeda apabila sejak awal terdapat fakta yang menunjukkan dugaan penipuan atau tindak pidana lainnya. Untuk menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pidana, diperlukan pemeriksaan terhadap fakta, bukti, niat dan unsur tindak pidana yang berlaku.

Hal ini semakin penting karena sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku, menggantikan sejumlah ketentuan pidana lama sesuai ketentuan peralihan dan pencabutannya.

Selain itu, pada 2026 telah berlaku pula UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang antara lain melakukan penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP Nasional agar selaras dengan sistem pidana baru.

Artinya, apabila seseorang menduga adanya unsur pidana dalam suatu perkara pinjaman, pasal yang digunakan tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan anggapan bahwa uang belum dikembalikan. Fakta dan unsur hukumnya harus diperiksa terlebih dahulu.

Jangan Hapus Chat dan Bukti Penagihan

Kesalahan yang sering terjadi adalah seseorang baru mencari bukti setelah sengketa membesar.

Padahal, bukti sebaiknya diamankan sejak awal.

Simpan bukti transfer, kuitansi, surat perjanjian, percakapan mengenai pinjaman, pengakuan utang, bukti jatuh tempo, serta komunikasi ketika melakukan penagihan.

Jika komunikasi dilakukan melalui WhatsApp atau platform digital lainnya, jangan terburu-buru menghapus percakapan. Bukti elektronik dapat menjadi bagian dari dokumentasi perkara dan perlu dipertahankan dalam bentuk yang dapat diperiksa keasliannya.

Riwayat pembayaran sebagian, janji pembayaran, maupun pengakuan mengenai jumlah utang juga dapat menjadi informasi penting ketika hubungan hukum para pihak sedang dianalisis.

Jangan Langsung Menuduh Penipuan

Pemberi pinjaman memang memiliki hak untuk memperjuangkan pengembalian uangnya. Tetapi langkah hukum tetap harus dilakukan secara proporsional.

Jangan langsung menyebarkan identitas atau menuduh seseorang sebagai penipu hanya karena utang belum dibayar. Apalagi jika belum ada pemeriksaan menyeluruh mengenai hubungan hukum para pihak.

Perbedaan antara sengketa perdata dan dugaan tindak pidana perlu dipahami agar upaya mencari keadilan tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru.

Dalam perkara seperti ini, langkah yang lebih terukur adalah memeriksa bukti, melihat isi kesepakatan, memastikan status jatuh tempo, melakukan penagihan secara tertulis, mempertimbangkan somasi, dan apabila diperlukan menempuh gugatan perdata.

Jangan Menunggu Bukti Hilang atau Sengketa Membesar

Meminjamkan uang atas dasar kepercayaan bukan berarti pemberi pinjaman kehilangan hak ketika peminjam tidak memenuhi kewajibannya.

Yang paling penting adalah memastikan sejak awal bahwa hubungan pinjaman dapat dibuktikan.

Bukti transfer atau pembayaran, perjanjian atau pengakuan utang, chat atau komunikasi mengenai pinjaman, serta catatan jatuh tempo dan riwayat penagihan merupakan dokumen yang sebaiknya diamankan.

Apabila peminjam terus menghindar, jangan mengambil langkah hukum secara terburu-buru tanpa memahami posisi perkara. Setiap kasus memiliki fakta dan bukti yang berbeda sehingga strategi hukumnya juga tidak selalu sama.

Konsultasi dengan advokat atau kantor hukum dapat membantu memeriksa dokumen, menilai posisi hukum para pihak, menyusun somasi, melakukan negosiasi, maupun mempersiapkan langkah litigasi apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil.

Labura Law Firm hadir untuk membantu masyarakat memahami hak dan pilihan hukum yang tersedia dalam menghadapi persoalan utang-piutang maupun sengketa perdata lainnya.

Pada akhirnya, hukum bukan hanya soal membawa perkara ke pengadilan. Hukum juga tentang memastikan setiap langkah dilakukan berdasarkan bukti, prosedur dan dasar hukum yang tepat.

Penulis: (Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin