LABURA.NET | Perundungan terhadap anak tidak berhenti ketika dilakukan melalui layar ponsel. Pesan, foto, video, komentar, atau percakapan dalam grup chat dapat meninggalkan dampak nyata terhadap rasa aman, kondisi psikologis, hingga tumbuh kembang anak. Karena itu, orang tua perlu mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh ketika anak menjadi korban perundungan di ruang digital.
Perkembangan teknologi komunikasi membuat interaksi anak tidak lagi terbatas pada lingkungan rumah dan sekolah. Grup percakapan digital menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, termasuk untuk berkomunikasi dengan teman sebaya.
Namun, ruang digital juga dapat menjadi tempat terjadinya perundungan atau cyberbullying. Bentuknya dapat bermacam-macam, mulai dari penghinaan, ejekan, penyebaran foto atau video yang mempermalukan, pengucilan dalam grup, ancaman, hingga penyebaran informasi tertentu yang membuat korban merasa tertekan atau tidak aman.
Ketika perundungan terjadi terhadap anak, persoalannya tidak semestinya dianggap sekadar pertengkaran antarteman. Perlindungan terhadap anak merupakan bagian dari tanggung jawab hukum. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dan perlakuan yang dapat mengganggu hak serta tumbuh kembangnya.
Langkah pertama yang sebaiknya dilakukan orang tua adalah mengamankan bukti.
Screenshot percakapan, rekaman layar, foto, video, pesan suara, nama akun, nomor telepon, tautan, waktu kejadian, serta anggota grup yang mengetahui peristiwa tersebut sebaiknya disimpan dengan baik.
Bukti digital sangat penting karena isi percakapan dapat berubah, pesan dapat dihapus, akun dapat berganti nama, bahkan grup dapat dibubarkan. Karena itu, orang tua sebaiknya tidak terburu-buru menghapus percakapan yang berkaitan dengan dugaan perundungan.
Dalam perkara yang berkaitan dengan ruang digital, informasi elektronik dan dokumen elektronik memiliki kedudukan penting sebagai alat bukti. UU ITE sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik serta sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan aktivitas di ruang siber. UU tersebut masih berstatus berlaku.
Meski demikian, tidak setiap percakapan yang menyakitkan secara otomatis merupakan tindak pidana. Isi pesan, konteks, tujuan, cara penyebaran, akibat yang ditimbulkan, serta unsur hukum yang terpenuhi harus diperiksa terlebih dahulu.
Ketika anak menceritakan dirinya menjadi korban perundungan, respons pertama orang tua juga sangat penting.
Anak perlu didengarkan dan didampingi. Hindari langsung menyalahkan anak, misalnya dengan mempertanyakan mengapa anak masuk ke grup tersebut atau mengapa anak membalas pesan pelaku.
Pendekatan seperti itu dapat membuat anak merasa tidak dipercaya dan memilih menutup diri.
Orang tua dapat meminta anak menceritakan kejadian secara perlahan, kemudian mencatat kronologi secara objektif. Catat kapan peristiwa terjadi, siapa yang terlibat, apa yang dikirimkan atau dituliskan, siapa yang melihat, serta bagaimana dampaknya terhadap anak.
Pendampingan bukan berarti membenarkan setiap tindakan anak. Tujuannya adalah memastikan keselamatan anak sekaligus memperoleh gambaran peristiwa secara utuh sebelum menentukan langkah berikutnya.
Secara hukum, dugaan perundungan digital perlu dilihat berdasarkan bentuk perbuatannya.
Apabila terdapat dugaan penghinaan atau serangan terhadap kehormatan dan nama baik melalui sistem elektronik, ketentuan UU ITE dapat menjadi salah satu aspek yang perlu dikaji. UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur perubahan terhadap sejumlah ketentuan UU ITE, termasuk ketentuan mengenai perbuatan yang dilakukan melalui informasi atau dokumen elektronik.
Namun, penerapan pasal pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesimpulan bahwa seseorang merasa dihina. Unsur pasal yang relevan harus diperiksa berdasarkan isi komunikasi dan konteks perbuatannya.
Selain UU ITE, hukum pidana nasional juga mengalami perubahan penting. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menjadi dasar baru dalam sistem hukum pidana nasional. UU tersebut juga telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Karena itu, penanganan perkara perundungan digital pada 2026 perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku saat peristiwa terjadi, termasuk hubungan antara KUHP Nasional, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE.
Persoalan menjadi lebih kompleks apabila pelaku maupun korban sama-sama masih berusia anak.
Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan kerangka perlindungan khusus terhadap anak. UU Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa anak harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang dapat merusak kehidupan serta tumbuh kembangnya.
Artinya, penyelesaian perkara tidak semata-mata harus berorientasi pada penghukuman. Kepentingan terbaik bagi anak, keselamatan korban, pemulihan, serta mekanisme penanganan yang sesuai dengan sistem peradilan anak juga harus menjadi perhatian apabila perkara masuk ke ranah hukum.
Karena itu, orang tua sebaiknya tidak melakukan tindakan balasan secara spontan, seperti menyebarkan identitas anak yang diduga sebagai pelaku, mengunggah percakapan ke media sosial untuk mempermalukan pihak lain, atau mengajak orang lain melakukan serangan balik.
Langkah tersebut justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru dan berpotensi memperluas dampak terhadap anak-anak yang terlibat.
Apabila perundungan terjadi dalam lingkungan pertemanan sekolah atau melibatkan peserta didik, pihak sekolah juga perlu diberitahu.
Regulasi terbaru yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 9 Januari 2026 dan mencakup antara lain perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital.
Regulasi tersebut sekaligus mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Dengan demikian, untuk peristiwa yang berkaitan dengan lingkungan satuan pendidikan pada saat ini, orang tua perlu memperhatikan regulasi terbaru tersebut, bukan hanya menggunakan aturan lama sebagai dasar.
Pelaporan kepada sekolah sebaiknya dilakukan secara tertulis apabila persoalannya serius. Orang tua dapat menyampaikan kronologi dan melampirkan bukti yang telah diamankan.
Tidak semua kasus perundungan harus langsung dibawa ke pengadilan. Namun, pendampingan hukum dapat dipertimbangkan apabila peristiwa berlangsung berulang, menimbulkan ancaman, terdapat dugaan penghinaan atau penyebaran konten tertentu, korban mengalami tekanan serius, pihak sekolah tidak memberikan penanganan yang memadai, atau orang tua kesulitan menentukan jalur hukum yang tepat.
Konsultasi hukum juga dapat membantu orang tua memahami apakah peristiwa tersebut masuk dalam ranah pidana, penyelesaian di lingkungan pendidikan, atau membutuhkan kombinasi langkah tertentu.
Pendampingan hukum bukan berarti memperbesar konflik. Justru, pendampingan yang tepat dapat membantu keluarga menyusun kronologi, mengamankan bukti, menentukan langkah pelaporan, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan posisi hukum korban.
Perundungan di grup chat mungkin dimulai dari satu komentar atau satu pesan. Namun, ketika konten tersebut diteruskan ke banyak orang, dampaknya dapat berkembang jauh lebih luas.
Karena itu, prinsip yang perlu dipegang orang tua adalah amankan bukti, lindungi anak, jangan melakukan pembalasan, dan tentukan langkah berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Orang tua juga perlu memahami bahwa tidak semua konflik digital otomatis menjadi perkara pidana. Setiap kasus harus dilihat secara individual berdasarkan fakta, bukti, usia para pihak, isi komunikasi, konteks perbuatan, serta dampak yang ditimbulkan.
Apabila diperlukan, Labura Law Firm dapat menjadi tempat untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak dan permasalahan hukum di ruang digital.
Dengan pendampingan yang tepat, keluarga dapat mengambil langkah secara lebih terukur tanpa mengorbankan kepentingan dan keamanan anak.
Penulis: (Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!