Anak Dijadikan Alat dalam Konflik Orang Tua, Ini Perlindungan Hukumnya

LABURA.NET | Konflik antara ayah dan ibu dalam rumah tangga merupakan persoalan orang dewasa. Namun ketika konflik tersebut melibatkan anak, persoalannya tidak lagi semata-mata menjadi urusan pribadi antara kedua orang tua.

Anak memiliki hak yang harus dihormati dan dilindungi. Karena itu, ketika pertengkaran, perselisihan, perceraian, atau sengketa pengasuhan membuat anak ditempatkan sebagai alat untuk menekan, menyudutkan, atau memenangkan konflik salah satu pihak, kepentingan anak harus menjadi perhatian utama.

Anak tidak seharusnya dipaksa memilih antara ayah atau ibunya. Anak juga tidak semestinya dijadikan perantara untuk menyampaikan kemarahan, ancaman, atau pesan dari salah satu orang tua kepada orang tua lainnya.

Prinsip tersebut sejalan dengan sistem hukum perlindungan anak di Indonesia yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai salah satu prinsip utama. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 dan perubahan berikutnya. Peraturan tersebut masih menjadi dasar penting dalam perlindungan hak anak.

Kepentingan Terbaik Anak Harus Menjadi Prioritas

Dalam menghadapi konflik orang tua, pertanyaan utama seharusnya bukan siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: bagaimana memastikan anak tetap aman, mendapatkan pengasuhan yang layak, tidak mengalami tekanan, dan dapat tumbuh serta berkembang secara optimal?

UU Perlindungan Anak menempatkan anak sebagai subjek yang memiliki hak. Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban serta tanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan menjamin pemenuhan hak anak.

Artinya, persoalan perceraian atau konflik orang tua tidak menghapus kedudukan anak sebagai pemegang hak.

Bahkan apabila hubungan antara ayah dan ibu sudah tidak harmonis, tanggung jawab terhadap anak tetap harus dijalankan sesuai ketentuan hukum.

Dalam konteks perceraian, Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak berdasarkan kepentingan anak. Apabila terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak, pengadilan dapat memberikan keputusan. UU Perkawinan tersebut telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 16 Tahun 2019.

Dengan demikian, perceraian bukan alasan bagi orang tua untuk mengabaikan kepentingan anak.

Ketika Anak Dilibatkan dalam Konflik, Apa Risikonya?

Melibatkan anak dalam konflik orang tua dapat terjadi dalam berbagai bentuk.

Misalnya, anak diminta menyampaikan pesan kepada ayah atau ibu dengan isi yang seharusnya menjadi komunikasi langsung antarorang dewasa. Anak juga dapat ditempatkan sebagai pihak yang harus memilih salah satu orang tua, diminta memberikan informasi mengenai kehidupan pribadi orang tua lainnya, atau diseret ke dalam pertengkaran dan perselisihan pengasuhan.

Tidak semua tindakan tersebut secara otomatis merupakan tindak pidana. Namun, apabila keterlibatan tersebut berkembang menjadi perlakuan salah, penelantaran, diskriminasi, kekerasan, ancaman, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, persoalannya dapat masuk ke ranah perlindungan anak.

UU Nomor 35 Tahun 2014, antara lain melalui Pasal 76A, melarang perlakuan diskriminatif terhadap anak yang mengakibatkan kerugian materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosial anak. Pasal 76B juga melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, atau melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Sementara Pasal 76C melarang kekerasan terhadap anak.

Karena itu, orang tua perlu berhati-hati. Perselisihan antara suami dan istri tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak anak.

Pengasuhan Anak Bukan Sarana untuk Memenangkan Konflik

Dalam perkara keluarga, persoalan pengasuhan sering menjadi salah satu titik paling sensitif.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak menegaskan adanya kerangka hukum mengenai pelaksanaan pengasuhan anak dan hingga kini berstatus berlaku.

Pengasuhan pada dasarnya harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan anak, bukan digunakan sebagai alat untuk membalas pasangan atau memenangkan perselisihan.

Apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai siapa yang mengasuh anak, orang tua sebaiknya menempuh penyelesaian yang sesuai dengan mekanisme hukum. Jangan sampai persoalan pengasuhan justru membuat anak kehilangan akses terhadap kasih sayang, pendidikan, kesehatan, lingkungan yang aman, atau hubungan yang sehat dengan kedua orang tuanya.

Dalam setiap keputusan yang menyangkut anak, kondisi konkret anak perlu menjadi pertimbangan utama.

Perlindungan Hukum Anak Semakin Diperkuat

Kerangka perlindungan anak Indonesia tidak hanya bertumpu pada UU Perlindungan Anak.

Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Peraturan ini mengatur langkah pencegahan dan penanganan terhadap anak yang memerlukan perlindungan khusus serta memberikan ruang bagi pemerintah dan masyarakat untuk mengambil bagian dalam perlindungan anak. PP tersebut berstatus berlaku.

Selain itu, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak juga berlaku sebagai salah satu regulasi yang mengatur penyelenggaraan layanan pemenuhan hak anak dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Perkembangan regulasi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak bukan sekadar persoalan moral, tetapi juga memiliki landasan hukum yang jelas.

Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua?

Ketika konflik rumah tangga terjadi, terdapat beberapa langkah yang lebih aman bagi kepentingan anak.

Pertama, orang tua perlu memisahkan persoalan hubungan suami-istri dengan hubungan orang tua dan anak.

Kedua, jangan menjadikan anak sebagai penyampai pesan, saksi pertengkaran, atau pihak yang dipaksa menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah.

Ketiga, hindari ucapan yang merendahkan orang tua lainnya di hadapan anak. Konflik antara orang dewasa sebaiknya diselesaikan tanpa membebani psikologis anak.

Keempat, apabila persoalan sudah menyangkut hak asuh, akses bertemu anak, dugaan kekerasan, penelantaran, atau tindakan yang merugikan anak, persoalan tersebut sebaiknya tidak diselesaikan hanya dengan emosi.

Kelima, apabila diperlukan, orang tua dapat meminta pendampingan hukum untuk memahami hak, kewajiban, serta pilihan penyelesaian yang tersedia sesuai keadaan perkara.

Kapan Pendampingan Hukum Dibutuhkan?

Tidak semua konflik keluarga harus berakhir di pengadilan. Namun, ketika komunikasi sudah buntu atau terdapat perselisihan serius mengenai pengasuhan dan perlindungan anak, konsultasi hukum dapat membantu para pihak memahami posisi hukumnya.

Pendampingan juga menjadi penting apabila terdapat dugaan tindakan yang dapat merugikan hak anak, termasuk dugaan perlakuan salah, penelantaran, kekerasan, atau perselisihan pengasuhan yang semakin kompleks.

Dalam kondisi seperti ini, langkah pertama bukan memperbesar konflik, melainkan mencari penyelesaian yang tetap menempatkan kepentingan anak sebagai pusat perhatian.

Labura Law Firm memandang bahwa persoalan keluarga membutuhkan penanganan yang hati-hati karena menyangkut hubungan hukum sekaligus kepentingan anak. Setiap perkara memiliki fakta dan kondisi berbeda sehingga langkah hukum yang tepat perlu ditentukan setelah dilakukan konsultasi dan pemeriksaan terhadap keadaan perkara.

Pada akhirnya, anak tidak seharusnya menjadi korban dari konflik orang dewasa.

Ayah dan ibu boleh berbeda pendapat. Hubungan perkawinan juga dapat menghadapi persoalan. Namun, hak anak tetap harus dihormati.

Jangan jadikan anak sebagai alat untuk memenangkan konflik. Jadikan kepentingan terbaik anak sebagai alasan utama untuk mencari penyelesaian yang tepat dan sesuai hukum.

Penulis: (Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin