LABURA.NET | Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang. Namun, dalam praktiknya masih terdapat pasangan yang perkawinannya telah dilangsungkan tetapi belum tercatat secara resmi menurut ketentuan administrasi negara.
Kondisi tersebut sering baru terasa menjadi persoalan ketika pasangan membutuhkan dokumen resmi untuk mengurus berbagai kepentingan hukum, ketika terjadi perceraian, muncul persoalan mengenai harta bersama, salah satu pasangan meninggal dunia, atau ketika anak membutuhkan dokumen dan kepastian hukum mengenai hubungan keluarganya.
Karena itu, pertanyaan “bagaimana jika perkawinan tidak tercatat?” tidak dapat dijawab hanya dengan mengatakan bahwa perkawinan tersebut otomatis tidak sah. Ada aspek keabsahan perkawinan menurut agama dan kepercayaan, serta ada aspek pencatatan yang diwajibkan oleh hukum negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah antara lain melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, mengatur dalam Pasal 2 bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sedangkan setiap perkawinan juga wajib dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, pencatatan perkawinan memiliki fungsi penting dalam memberikan kepastian dan pembuktian hukum.
Salah satu persoalan paling nyata dari perkawinan yang tidak tercatat adalah masalah pembuktian.
Bagi masyarakat Muslim, Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa perkawinan pada prinsipnya dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Apabila perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, tersedia mekanisme itsbat nikah melalui Pengadilan Agama dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum.
Artinya, ketika pasangan tidak memiliki bukti pencatatan perkawinan, persoalan administrasi dan pembuktian dapat menjadi lebih rumit.
Hal ini dapat berpengaruh ketika seseorang hendak membuktikan statusnya sebagai suami atau istri, mengurus persoalan keluarga, menyelesaikan perkara perceraian, atau memperjuangkan hak yang berkaitan dengan perkawinan.
Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa pencatatan menjadi penting agar hubungan perkawinan dapat dikenali dan dibuktikan dalam sistem hukum Indonesia.
Persoalan perkawinan tidak tercatat juga tidak boleh dilihat hanya dari hubungan antara suami dan istri.
Anak merupakan pihak yang harus mendapatkan perhatian utama.
Undang-Undang Perlindungan Anak menempatkan anak sebagai subjek yang memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapatkan perlindungan. Karena itu, persoalan administrasi perkawinan orang tua tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kepentingan dan hak anak.
Dalam praktiknya, dokumen perkawinan orang tua dapat berkaitan dengan proses administrasi keluarga dan dokumen kependudukan. Karena itu, keluarga yang perkawinannya belum tercatat perlu segera mencari informasi mengenai mekanisme hukum dan administrasi yang tersedia sesuai keadaan mereka.
Yang perlu digarisbawahi, ketiadaan pencatatan perkawinan tidak berarti anak kehilangan hak-haknya. Hak anak harus tetap diperhatikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta hubungan hukum masing-masing perkara.
Bagi pasangan Muslim yang perkawinannya tidak tercatat dan tidak memiliki Akta Nikah, salah satu mekanisme hukum yang dapat tersedia adalah itsbat nikah di Pengadilan Agama.
Namun, itsbat nikah bukan sekadar proses administratif untuk mendapatkan buku nikah. Pengadilan tetap akan memeriksa perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam mengatur keadaan tertentu yang menjadi dasar pengajuan itsbat nikah, antara lain berkaitan dengan penyelesaian perceraian, hilangnya Akta Nikah, adanya keraguan mengenai sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan, serta perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.
Karena itu, tidak tepat jika masyarakat menganggap setiap perkawinan tidak tercatat pasti dapat langsung disahkan tanpa pemeriksaan.
Pengadilan akan melihat fakta dan bukti yang diajukan serta ketentuan hukum yang relevan.
Persoalan itsbat nikah juga bukan sesuatu yang sederhana. JDIH Mahkamah Agung mencatat adanya pembahasan mengenai ruang lingkup dan penafsiran Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, termasuk mengenai perkawinan yang dilangsungkan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Karena itu, pasangan yang perkawinannya belum tercatat sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi dari media sosial atau pengalaman orang lain.
Setiap perkara dapat memiliki fakta berbeda.
Misalnya, perlu dilihat kapan perkawinan dilangsungkan, agama para pihak, apakah terdapat bukti perkawinan, apakah terdapat halangan perkawinan, apakah pernah terjadi perkawinan sebelumnya, bagaimana status administrasi kependudukan, serta apa tujuan hukum yang hendak dicapai.
Pemeriksaan terhadap kondisi tersebut penting sebelum menentukan langkah hukum.
Sering kali masyarakat menganggap pencatatan perkawinan hanya berkaitan dengan kepemilikan buku nikah atau dokumen perkawinan.
Padahal, dampaknya dapat lebih luas.
Status perkawinan dapat berhubungan dengan persoalan perceraian, harta bersama, warisan, administrasi kependudukan, hubungan hukum dengan anak, serta berbagai kepentingan keperdataan lainnya.
Karena itu, ketika perkawinan telah berlangsung tetapi belum tercatat, pasangan sebaiknya tidak menunggu sampai muncul sengketa.
Langkah pertama adalah mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkawinan, termasuk bukti pelaksanaan perkawinan dan dokumen identitas para pihak. Selanjutnya, status hukum dan pilihan penyelesaian perlu diperiksa berdasarkan kondisi konkret.
Untuk masyarakat beragama Islam, pencatatan perkawinan dilakukan melalui mekanisme yang berkaitan dengan Pegawai Pencatat Nikah/KUA, sedangkan untuk perkawinan selain Islam terdapat mekanisme pencatatan pada instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan pelaksanaan pencatatan tersebut antara lain diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 1975.
Persoalan perkawinan tidak tercatat sering baru dianggap penting ketika keluarga menghadapi masalah.
Padahal, kepastian hukum sebaiknya dibangun sejak awal.
Jika perkawinan sudah terlanjur tidak tercatat, bukan berarti tidak ada jalan hukum. Namun, langkah yang tepat sangat bergantung pada kondisi masing-masing pasangan.
Konsultasi hukum dapat membantu memeriksa dokumen, menentukan persoalan hukum yang sebenarnya, menjelaskan kemungkinan mekanisme itsbat nikah bagi perkara yang memenuhi persyaratan, serta memberikan pendampingan apabila persoalan kemudian berlanjut ke proses hukum.
Dalam perkara keluarga, keputusan yang terburu-buru dapat menimbulkan persoalan baru. Karena itu, pemeriksaan dokumen dan fakta secara menyeluruh menjadi bagian penting sebelum menentukan langkah.
Perkawinan bukan hanya hubungan antara dua orang. Di dalamnya terdapat konsekuensi hukum terhadap pasangan, anak, harta, dan keluarga.
Pencatatan perkawinan memberikan fungsi penting dalam aspek administrasi dan pembuktian. Karena itu, masyarakat yang perkawinannya belum tercatat sebaiknya tidak mengabaikannya.
Jika terdapat persoalan mengenai status perkawinan, dokumen perkawinan, hak anak, harta bersama, warisan, atau kebutuhan untuk mengajukan itsbat nikah, masyarakat dapat memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum berdasarkan fakta masing-masing perkara.
Labura Law Firm – Lembaga Bantuan Rakyat dapat membantu masyarakat melalui konsultasi hukum, pemeriksaan dokumen, pendampingan, serta advokasi sesuai kebutuhan dan kondisi perkara.
Kepastian hukum keluarga bukan sekadar soal memiliki dokumen. Lebih jauh, kepastian hukum merupakan bagian dari upaya melindungi hak pasangan dan anak agar tidak menghadapi persoalan yang lebih rumit di kemudian hari.
Penulis: (Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!