Dilaporkan ke Polisi Belum Tentu Jadi Tersangka, Ini Tahapan Hukumnya

LABURA.NET | Menerima kabar bahwa seseorang telah dilaporkan ke polisi tentu dapat menimbulkan kekhawatiran. Tidak sedikit orang yang langsung beranggapan bahwa ketika namanya dilaporkan dalam suatu perkara pidana, dirinya otomatis telah menjadi tersangka.

Anggapan tersebut perlu diluruskan.

Dilaporkan ke polisi tidak sama dengan dinyatakan bersalah dan tidak otomatis membuat seseorang berstatus tersangka. Dalam sistem peradilan pidana, laporan merupakan pintu awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana. Selanjutnya, perkara harus diproses melalui tahapan hukum berdasarkan fakta, keterangan dan alat bukti yang diperoleh secara sah.

Hukum acara pidana Indonesia juga telah mengalami perubahan penting. Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981. UU baru tersebut antara lain memperkuat hak tersangka, terdakwa, saksi dan korban, menyempurnakan kewenangan penyelidik dan penyidik, mengubah pengaturan upaya paksa, serta memperkuat mekanisme praperadilan.

Laporan Polisi Bukan Putusan Bersalah

Dalam perspektif hukum, laporan atau pengaduan mengenai dugaan tindak pidana harus terlebih dahulu diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Artinya, seseorang yang dilaporkan masih berada dalam posisi menghadapi proses pemeriksaan. Laporan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa orang yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.

Hal ini penting karena proses hukum pidana harus membedakan antara dugaan, proses penyidikan, penetapan tersangka, penuntutan dan pembuktian di pengadilan.

Dengan demikian, masyarakat sebaiknya tidak langsung memberikan label bersalah hanya karena seseorang dilaporkan ke kepolisian.

Di sisi lain, orang yang dilaporkan juga tidak seharusnya mengabaikan proses hukum. Pemanggilan dari kepolisian perlu diperhatikan dan dihadapi secara tertib dengan memahami terlebih dahulu posisi hukum yang bersangkutan.

Mengenal Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan

Salah satu hal yang sering menimbulkan kesalahpahaman adalah penggunaan istilah penyelidikan dan penyidikan.

Secara sederhana, penyelidikan merupakan tahap untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa diduga merupakan tindak pidana, sedangkan penyidikan merupakan tahap penanganan perkara untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan pihak yang diduga sebagai pelakunya.

Karena itu, laporan yang masuk ke kepolisian belum berarti prosesnya langsung berakhir pada penetapan tersangka.

Aparat penegak hukum harus menjalankan tahapan yang telah ditentukan hukum acara pidana. UU Nomor 20 Tahun 2025 sendiri menempatkan penyelidik dan penyidik dalam kerangka kewenangan yang lebih terstruktur sekaligus memperkuat perlindungan hak orang yang berhadapan dengan proses pidana.

Kapan Seseorang Dapat Menjadi Tersangka?

Status tersangka tidak semestinya dipahami sebagai akibat otomatis dari sebuah laporan.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan harus didasarkan pada ketentuan mengenai bukti serta prosedur yang berlaku.

Dalam perkembangan hukum acara pidana terbaru, penetapan tersangka juga ditempatkan sebagai salah satu bentuk upaya paksa yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025. Undang-undang tersebut sekaligus memperkuat mekanisme praperadilan sebagai sarana untuk menguji keabsahan tindakan tertentu dalam proses pidana.

Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar antara tiga keadaan berikut:

Pertama, seseorang dilaporkan. Artinya terdapat pihak yang menyampaikan dugaan terjadinya tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Kedua, seseorang diperiksa. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk memperoleh informasi dan bukti yang diperlukan dalam proses penanganan perkara, sesuai kedudukan orang tersebut dalam perkara.

Ketiga, seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Ini merupakan status hukum yang lahir melalui proses dan dasar hukum tertentu, bukan semata-mata karena adanya laporan dari seseorang.

Perbedaan tersebut penting dipahami agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan status hukum seseorang.

Apakah Orang yang Dilaporkan Bisa Langsung Ditangkap?

Laporan polisi juga tidak otomatis berarti orang yang dilaporkan langsung ditangkap.

Penangkapan merupakan tindakan hukum yang memiliki persyaratan dan tata cara tersendiri. Demikian pula dengan tindakan upaya paksa lainnya.

UU Nomor 20 Tahun 2025 secara khusus melakukan perubahan terhadap pengaturan mengenai upaya paksa dalam hukum acara pidana. Perubahan tersebut merupakan bagian dari pembaruan hukum acara pidana yang ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi dan perlindungan hak dalam proses penegakan hukum.

Oleh karena itu, apabila seseorang menerima surat panggilan atau mengetahui dirinya dilaporkan, langkah yang lebih tepat bukan panik, melainkan memastikan apa status dan posisi hukumnya dalam perkara tersebut.

Hak Orang yang Berhadapan dengan Proses Hukum Perlu Dipahami

Menghadapi laporan polisi bukan berarti seseorang kehilangan hak-haknya.

Justru, salah satu materi penting UU Nomor 20 Tahun 2025 adalah penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban dan penyandang disabilitas. Undang-undang tersebut juga memperkuat peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

Karena itu, orang yang dipanggil atau diperiksa dalam perkara pidana perlu mengetahui secara jelas:

– dalam kapasitas apa dirinya dipanggil;
– perkara atau dugaan tindak pidana apa yang sedang diperiksa;
– dokumen atau bukti apa yang berkaitan dengan perkara;
– bagaimana memberikan keterangan secara tepat;
– serta kapan membutuhkan pendampingan hukum.

Pendampingan hukum bukan berarti menghambat proses penyidikan. Pendampingan justru dapat membantu seseorang memahami hak dan kewajibannya serta memastikan proses hukum dijalani sesuai ketentuan.

Jangan Mengabaikan Surat Panggilan Polisi

Salah satu kesalahan yang dapat dilakukan orang yang menghadapi laporan adalah menganggap persoalan tersebut akan hilang dengan sendirinya.

Jika menerima panggilan dari kepolisian, sebaiknya panggilan tersebut diperiksa dengan teliti, termasuk identitas, waktu, tempat, dan kedudukan orang yang dipanggil.

Apabila terdapat kekhawatiran mengenai substansi perkara, seseorang dapat terlebih dahulu berkonsultasi dengan advokat untuk memahami langkah yang tepat.

Yang tidak kalah penting, jangan memberikan keterangan secara sembarangan hanya karena berada dalam kondisi panik atau tertekan. Keterangan yang diberikan dalam proses hukum dapat menjadi bagian dari penanganan perkara sehingga setiap orang perlu memahami apa yang sedang dihadapinya.

Bagaimana Jika Penetapan Tersangka Dipersoalkan?

Sistem hukum acara pidana juga menyediakan mekanisme untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui praperadilan dalam kondisi yang memenuhi persyaratan hukum.

UU Nomor 20 Tahun 2025 secara tegas memasukkan penguatan mekanisme praperadilan sebagai salah satu materi penting pembaruan KUHAP. Pemeriksaan melalui mekanisme tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan pengujian keabsahan tindakan tertentu dalam proses pidana.

Artinya, hukum tidak hanya mengatur kewenangan aparat penegak hukum, tetapi juga menyediakan mekanisme kontrol terhadap tindakan dalam proses peradilan pidana.

Jangan Menunggu Masalah Menjadi Lebih Besar

Bagi masyarakat yang menerima panggilan polisi, mengetahui dirinya dilaporkan, atau sedang menghadapi pemeriksaan dalam suatu perkara, langkah pertama yang penting adalah memahami posisi hukum secara tepat.

Jangan langsung menyimpulkan bahwa laporan berarti bersalah. Namun, jangan pula menganggap laporan sebagai sesuatu yang dapat diabaikan.

Setiap perkara memiliki fakta, bukti, kronologi dan persoalan hukum yang berbeda. Karena itu, penanganannya juga tidak dapat dilakukan dengan satu pola yang sama.

Dalam kondisi seperti ini, konsultasi dengan advokat dapat membantu mengidentifikasi persoalan, memeriksa dokumen, menyusun kronologi, mempersiapkan langkah hukum dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Labura Law Firm – Lembaga Bantuan Rakyat membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, termasuk ketika menerima panggilan atau berhadapan dengan proses pemeriksaan perkara pidana.

Masyarakat tidak perlu mengambil kesimpulan hanya berdasarkan kabar bahwa dirinya dilaporkan. Yang lebih penting adalah memahami apa yang dilaporkan, dalam posisi apa seseorang diperiksa, bukti apa yang tersedia, dan bagaimana proses hukum tersebut berjalan.

Pada akhirnya, laporan polisi adalah awal dari proses penanganan dugaan tindak pidana, bukan putusan bahwa seseorang telah bersalah.

Jika Anda menerima panggilan polisi atau menghadapi laporan pidana, pahami posisi hukum Anda sebelum mengambil langkah. Konsultasi hukum dapat menjadi bagian penting untuk memastikan hak dan kepentingan Anda tetap terlindungi sesuai hukum.

Penulis: (Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin