RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibahas di USU, Pekerja Digital hingga Outsourcing Jadi Sorotan

LABURA.NET | MEDAN – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki fase penting. Sejumlah persoalan mulai dari perlindungan pekerja platform digital, sektor informal, pengupahan, outsourcing, hingga kepastian hukum bagi pekerja di berbagai sektor menjadi perhatian dalam diskusi publik yang digelar di Aula FISIP Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (29/9/2026).

Diskusi bertajuk “Mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan” tersebut diselenggarakan Pusat Kajian Agraria dan Hak Asasi Petani (PUSKAHAP), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU.

Kegiatan menghadirkan perwakilan DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, akademisi, serta unsur serikat pekerja. Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas substansi RUU sekaligus menyerap berbagai pandangan mengenai arah regulasi ketenagakerjaan yang baru.

Pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 31 Oktober 2024. MK mengamanatkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Batas waktu tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026.

Pekerja Platform Digital Jadi Perhatian

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, drg. Putih Sari, mengatakan penyusunan RUU dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Salah satu perkembangan dunia kerja yang menjadi perhatian adalah munculnya pola kerja berbasis platform digital.

Menurut Putih, aspek tersebut perlu memperoleh pengaturan yang lebih jelas, termasuk berkaitan dengan waktu kerja, alih daya, jaminan sosial, serta skala upah.

“Platform digital adalah salah satu kebaruan yang coba kita akomodir di dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan sektor informal menjadi bagian yang turut diperhatikan dalam rancangan regulasi tersebut. Pengaturan diharapkan dapat mencakup hubungan antara pemberi kerja dan pekerja, kelayakan upah, hingga risiko pekerjaan.

Masukan mengenai pekerja yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi ketenagakerjaan juga disebut menjadi perhatian, termasuk pekerja di lingkungan kampus dan fasilitas kesehatan.

Putih menekankan bahwa tantangan dunia ketenagakerjaan saat ini semakin kompleks. Karena itu, menurutnya, regulasi baru perlu mempertemukan tiga kepentingan, yakni perlindungan pekerja, kepastian dunia usaha, serta tanggung jawab negara.

Pembahasan RUU tersebut memang tengah berlangsung di DPR. Pada Agustus 2026, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR, sedangkan pada September pembahasannya memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I melalui Panja bersama pemerintah. RUU tersebut disebut terdiri atas 20 bab dan 264 pasal.

Pemerintah Dorong Regulasi Baru

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Arnando Jujur Pardamean Siregar, S.H., M.H., menyampaikan dukungan pemerintah terhadap pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menurut Arnando, pembentukan regulasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut terhadap amanat Putusan MK.

Ia menjelaskan, pemerintah telah membentuk Panja yang melibatkan tujuh kementerian terkait untuk mengikuti pembahasan RUU.

“Secara konsepsi, tujuan RUU ini memastikan industri tetap tumbuh dan pekerja sejahtera dalam ekosistem ketenagakerjaan yang semakin baik,” katanya.

Arnando menyebut terdapat tujuh substansi pokok yang menjadi perhatian berdasarkan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ketujuh isu tersebut meliputi pengupahan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya atau outsourcing, waktu kerja dan waktu istirahat, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, serta penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Ia mengatakan rancangan terbaru berupaya mengakomodasi berbagai persoalan ketenagakerjaan melalui struktur regulasi yang terdiri atas 20 bab dan 264 pasal.

Akademisi Soroti Pekerja Gig dan Relasi Kerja

Akademisi Ilmu Politik FISIP USU, Fredick Broven Ekayanta, menyoroti aspek politik, hukum, dan ekonomi yang menyertai pembentukan regulasi tersebut.

Fredick menyebut masih terdapat perbedaan pandangan mengenai sejumlah isu, antara lain batasan PKWT, formula pengupahan, outsourcing, serta ketentuan sanksi pidana.

Ia juga menyoroti status pekerja dalam ekonomi gig, termasuk pengemudi ojek daring. Menurutnya, perubahan pola kerja digital perlu diikuti dengan kejelasan mengenai hak dan perlindungan pekerja.

“Terdapat banyak riset ilmiah yang pada dasarnya telah menunjukkan bahwa nasib pekerja platform digital (ekonomi gig) seperti pengemudi ojek daring (ojol) itu jauh dari kata sejahtera. Oleh karenanya bagaimana itu diatur dalam RUU yang baru ini?” ujarnya.

Isu pekerja platform digital sendiri menjadi salah satu persoalan yang masih mendapat perhatian dalam pembahasan RUU. DPR juga baru-baru ini menerima aspirasi komunitas pengemudi ojol mengenai status kemitraan dan perlindungan pekerja digital.

Pekerja Kampus hingga PRT Disorot

Sementara itu, Akademisi Universitas Negeri Medan sekaligus perwakilan Serikat Pekerja Kampus (SPK) Sumatera Utara, Sry Lestari Samosir, M.Sos., menyoroti kelompok pekerja yang dinilainya masih menghadapi celah perlindungan hukum.

Ia menyebut dosen, guru, tenaga kesehatan non-ASN, pekerja rumah tangga (PRT), hingga pekerja platform sebagai kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan regulasi baru.

Menurut Sry, persoalan tersebut berkaitan dengan cakupan aturan ketenagakerjaan yang selama ini banyak berpusat pada hubungan antara perusahaan dan pekerja.

Ia juga menyoroti kondisi kesejahteraan guru dan dosen yang menurutnya belum selalu sebanding dengan beban kerja.

“Banyak dosen bekerja di luar kampus bukan karena ambisi, tetapi karena sistem tidak menjamin kehidupan yang layak,” ujarnya.

SPK Sumatera Utara mendorong agar RUU baru memberikan pengakuan dan penguatan hak berserikat bagi pekerja non-perusahaan, pekerja informal, serta pekerja platform.

Selain itu, SPK mengusulkan peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial agar mekanisme penyelesaian perselisihan dapat menjangkau lebih banyak kelompok pekerja dengan tetap memperhatikan kompetensi lembaga dan kepastian hukum.

Serikat Pekerja Minta Batas Waktu Dipenuhi

Perwakilan Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB), Kahar S. Cahyono, menegaskan RUU Ketenagakerjaan baru perlu diselesaikan sesuai batas waktu yang dikaitkan dengan Putusan MK, yakni paling lambat 31 Oktober 2026.

KSP-PB, kata Kahar, telah menyampaikan draf yang memuat tujuh prinsip formil, 10 prinsip materiil, 17 isu baru, serta 59 isu perbaikan.

Beberapa isu yang diusulkan antara lain perlindungan pekerja digital, pekerja medis, awak kapal, pembentukan satuan tugas anti-PHK, pengaturan outsourcing, sistem kemitraan, upah layak, serta pembatasan tenaga kerja asing.

Dalam beberapa RDPU dengan Komisi IX DPR RI, KSP-PB juga mendorong pemenuhan hak maternitas buruh perempuan agar dapat diakses tanpa tekanan dan intimidasi serta berlaku bagi seluruh buruh tanpa melihat status hubungan kerja.

Kahar juga menyoroti kebutuhan penyediaan fasilitas penitipan anak atau day care bagi pekerja serta pentingnya pengawasan ketenagakerjaan.

Tiga Kepentingan dalam Satu Regulasi

Diskusi di Aula FISIP USU juga diwarnai pertanyaan mengenai kemampuan RUU tersebut dalam menyeimbangkan kepentingan pekerja, pengusaha, dan negara.

Menanggapi hal tersebut, Putih Sari mengatakan DPR berupaya mencari titik temu di antara berbagai kepentingan yang muncul selama proses pembahasan.

Menurutnya, anggota Komisi IX DPR RI memiliki latar belakang yang beragam, termasuk dari kalangan pengusaha dan aktivis buruh.

“Kami Komisi IX selaku mitra kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan, berupaya memastikan ekosistem ketenagakerjaan sebaik mungkin. Karena ada tiga pilar di dalamnya, pekerja, pengusaha, dan negara,” katanya.

Ia menegaskan tidak boleh ada satu kepentingan yang mendominasi pembentukan regulasi.

Sementara itu, moderator diskusi, Yusria Aqmarina, M.Sos., menyimpulkan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak semestinya hanya menjadi perubahan terbatas terhadap regulasi sebelumnya.

Menurutnya, regulasi baru perlu memberikan kepastian bagi pekerja rentan dan pekerja digital sekaligus memperhatikan keberlangsungan produktivitas industri.

Proses pembahasan juga dinilai perlu terus membuka ruang partisipasi bermakna atau meaningful participation bagi pemerintah, pengusaha, pekerja, dan kalangan akademisi hingga RUU tersebut selesai dibahas dan disahkan.

Dengan tenggat waktu 31 Oktober 2026 yang menjadi batas dua tahun sebagaimana dikaitkan dengan Putusan MK, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini berada pada tahap yang menentukan.

(Afriyansyah)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin