Dua Terduga Pelaku Pembunuhan di Labura Diamankan Polisi, Celurit Jadi Barang Bukti

LABURA.NET | LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial HD (49), warga Dusun Sei Rebut I, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial YA (22) dan EP (16). Keduanya diamankan polisi pada Selasa, 29 September 2026, setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran menyusul peristiwa kekerasan yang terjadi sehari sebelumnya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 28 September 2026, di Dusun Sei Rebut II, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam kejadian itu, korban diduga mengalami kekerasan menggunakan senjata tajam dan pelepah sawit. Akibat luka yang dialami, korban akhirnya meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, YA diduga menyerang korban menggunakan celurit sebanyak lima kali. Sementara EP diduga terlibat dengan cara memukul korban menggunakan pelepah sawit.

Polisi Langsung Lakukan Penyelidikan

Pelaku Pembunuhan di Labura

Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., bersama personel Opsnal untuk melakukan penyelidikan sekaligus mengejar para terduga pelaku.

Upaya pencarian kemudian membuahkan hasil.

Pada Selasa, 29 September 2026, personel kepolisian berhasil mengamankan YA di kawasan Tangkahan Indra, Tanjung Leidong. Saat diamankan, YA diduga hendak melarikan diri dari wilayah tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, YA mengakui keterlibatannya bersama EP dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan EP. Personel Polsek Kualuh Leidong berkoordinasi dengan anggota Pos Pol Kampung Mesjid guna mengamankan terduga pelaku lainnya.

EP akhirnya berhasil diamankan bersama masyarakat di wilayah Sei Rebut, Kecamatan Kualuh Hilir.

Dari hasil pemeriksaan awal, EP juga mengakui keterlibatannya dalam peristiwa kekerasan tersebut.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah celurit, pakaian yang dikenakan para terduga pelaku, serta pelepah sawit.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, satu unit jam tangan dalam kondisi rusak, serta uang tunai sebesar Rp898.000.

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih lengkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kedua Terduga Pelaku Jalani Proses Penyidikan

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua terduga pelaku saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di kepolisian.

Dalam perkara tersebut, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHPidana sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Proses penyidikan akan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta mengungkap secara utuh rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya korban.

Kepolisian juga masih melakukan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. Status para pihak dalam perkara ini tetap merujuk pada proses hukum yang sedang berjalan hingga terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri

Pelaku Pembunuhan di Labura

Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri apabila menemukan atau menghadapi persoalan hukum.

Masyarakat diminta menyerahkan setiap persoalan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani melalui prosedur hukum yang berlaku.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan sekaligus memberikan pelayanan secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab.

Masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian juga dapat menghubungi Call Center Polri 110.

Penanganan kasus ini masih berproses di kepolisian. Perkembangan lebih lanjut terkait hasil penyidikan akan menjadi bagian dari proses hukum terhadap kedua terduga pelaku.

Penulis: (Greg)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin