LABURA.NET | Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan langkah penting dalam membangun legalitas usaha. Namun, NIB bukan berarti seluruh kewajiban perizinan, persyaratan dasar, standar kegiatan usaha, dan ketentuan sektoral otomatis telah terpenuhi. Pelaku usaha tetap perlu memastikan seluruh legalitas sesuai dengan bidang dan tingkat risiko usahanya.
Banyak pelaku usaha menganggap bahwa setelah NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), maka usaha yang dijalankan sudah sepenuhnya aman secara hukum.
Anggapan tersebut perlu diluruskan.
NIB memang merupakan identitas resmi pelaku usaha. Namun, dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, legalitas usaha tidak berhenti pada kepemilikan NIB. Jenis kegiatan usaha, tingkat risiko, lokasi kegiatan, serta sektor usaha dapat menentukan persyaratan dan perizinan lain yang harus dipenuhi.
Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan hanya “Apakah usaha sudah memiliki NIB?”, melainkan “Apakah seluruh persyaratan dan perizinan yang diwajibkan untuk kegiatan usaha tersebut sudah terpenuhi?”
Dalam sistem OSS yang berlaku saat ini, pemerintah menerapkan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Sistem tersebut mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risikonya dan menentukan jenis perizinan serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Secara hukum, ketentuan tersebut saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PP Nomor 28 Tahun 2025 berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut serta menyatakan tidak berlaku PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi baru ini mengatur antara lain persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), standar, layanan OSS, pengawasan, hingga sanksi.
Dengan demikian, memiliki NIB tidak dapat dipahami sebagai bukti bahwa semua kewajiban hukum usaha telah selesai.
NIB adalah bagian penting dari legalitas usaha, tetapi pelaku usaha tetap harus melihat keseluruhan kewajiban yang melekat pada kegiatan usaha yang dijalankannya.
Pelaku usaha sebaiknya tidak berhenti setelah memperoleh NIB. Ada sejumlah aspek yang perlu diperiksa kembali.
Pertama, kesesuaian kegiatan usaha dengan KBLI yang didaftarkan.
Kegiatan usaha yang dijalankan harus sesuai dengan klasifikasi usaha yang tercantum dalam sistem perizinan. Ketidaksesuaian antara kegiatan nyata dengan data perizinan dapat menimbulkan persoalan administratif dan hukum, terutama apabila kegiatan tersebut memiliki persyaratan khusus.
Kedua, tingkat risiko usaha.
Sistem PBBR menentukan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. OSS saat ini menjelaskan bahwa sistem tersebut mengelompokkan usaha ke dalam empat tingkat risiko yang menentukan jenis perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Artinya, kebutuhan legalitas sebuah usaha tidak dapat disamaratakan.
Usaha dengan risiko rendah tentu memiliki persyaratan berbeda dengan kegiatan usaha yang masuk kategori risiko menengah atau tinggi.
Ketiga, persyaratan dasar usaha.
Dalam sistem OSS, persyaratan dasar antara lain berkaitan dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, bangunan gedung, serta pada kegiatan tertentu kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Keempat, perizinan atau persetujuan sektoral.
Beberapa bidang usaha memiliki ketentuan khusus dari kementerian atau lembaga terkait. OSS sendiri menyediakan layanan PB UMKU untuk berbagai sektor, termasuk perdagangan, kesehatan, ketenagakerjaan, perhubungan, perindustrian, pertanian, pariwisata, pendidikan, hingga sektor lainnya.
Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan apakah kegiatan yang dijalankan membutuhkan dokumen atau persetujuan tambahan.
Permasalahan dapat muncul ketika pelaku usaha menjalankan kegiatan yang belum memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.
Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, penyelenggaraan perizinan berbasis risiko tidak hanya mengatur proses memperoleh legalitas, tetapi juga mencakup pengawasan dan sanksi.
Artinya, legalitas usaha bukan sekadar dokumen yang disimpan dalam bentuk PDF atau dicetak dan ditempel di tempat usaha.
Legalitas juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap standar dan ketentuan yang berlaku selama kegiatan usaha dijalankan.
Lampiran PP Nomor 28 Tahun 2025 menjelaskan bahwa pendekatan berbasis risiko menggunakan analisis risiko untuk menentukan jenis perizinan. Regulasi tersebut juga menempatkan pengawasan sebagai bagian penting dalam memastikan pemenuhan standar kegiatan usaha.
Dengan demikian, pelaku usaha harus melihat legalitas sebagai proses kepatuhan yang berkelanjutan, bukan sekadar proses memperoleh NIB.
Persoalan yang sering luput adalah adanya perbedaan antara dokumen yang dimiliki dengan kegiatan yang benar-benar dilakukan.
Contohnya, seorang pelaku usaha mungkin telah memiliki NIB, tetapi kegiatan usaha yang dijalankan berkembang ke bidang lain. Bisa juga terjadi perubahan lokasi, penambahan kegiatan usaha, pembangunan fasilitas, penggunaan bangunan tertentu, atau kegiatan yang ternyata memiliki persyaratan sektoral tambahan.
Dalam situasi seperti itu, pelaku usaha sebaiknya tidak langsung berasumsi bahwa NIB yang sudah dimiliki otomatis mencakup seluruh aktivitas baru tersebut.
Pemeriksaan terhadap data OSS, KBLI, tingkat risiko, persyaratan dasar, serta perizinan sektoral menjadi langkah penting untuk memastikan kegiatan usaha tetap berada dalam koridor hukum.
Legalitas yang lengkap bukan hanya untuk menghindari persoalan dengan pemerintah.
Kepatuhan hukum juga dapat membantu memberikan kepastian ketika pelaku usaha menghadapi sengketa dengan pihak lain, pemeriksaan administratif, persoalan kontrak, persoalan lingkungan, hubungan ketenagakerjaan, maupun permasalahan hukum lainnya.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya melakukan legal audit sederhana secara berkala.
Periksa apakah:
– NIB masih sesuai dengan kegiatan usaha;
– KBLI sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dijalankan;
– tingkat risiko usaha sudah tepat;
– persyaratan dasar telah dipenuhi;
– perizinan atau persetujuan sektoral telah tersedia apabila diwajibkan;
– kegiatan usaha sesuai dengan lokasi dan ketentuan yang berlaku;
– standar usaha yang dipersyaratkan telah dipenuhi;
– serta tidak terdapat perubahan kegiatan yang belum diperbarui dalam sistem OSS.
Langkah tersebut penting terutama bagi usaha yang mengalami perkembangan, membuka cabang, menambah lini bisnis, mengubah lokasi, atau memperluas kegiatan operasional.
Tidak semua persoalan legalitas usaha dapat diselesaikan hanya dengan membaca informasi di internet.
Setiap kegiatan usaha memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda. Karena itu, apabila terdapat keraguan mengenai status legalitas, kesesuaian kegiatan usaha, dokumen perizinan, potensi sanksi, atau sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha, konsultasi dengan advokat atau kantor hukum dapat menjadi langkah preventif.
Labura Law Firm dapat menjadi tempat konsultasi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dalam memahami aspek hukum kegiatan usaha, pemeriksaan dokumen, maupun penyelesaian persoalan hukum sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
Pendekatan preventif sering kali lebih baik daripada menunggu persoalan berkembang menjadi sengketa.
NIB merupakan bagian penting dari legalitas usaha dan menjadi identitas resmi pelaku usaha dalam sistem OSS. Namun, kepemilikan NIB tidak serta-merta berarti seluruh kewajiban hukum suatu usaha telah terpenuhi.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 menegaskan kerangka perizinan berusaha berbasis risiko yang mencakup perizinan, persyaratan dasar, PB UMKU, standar, pengawasan, hingga sanksi.
Karena itu, pertanyaan penting bagi setiap pengusaha bukan sekadar “Sudah punya NIB atau belum?”, tetapi “Apakah seluruh kegiatan usaha saya telah sesuai dengan perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku?”
Jika jawabannya belum diketahui, jangan menunggu sampai muncul masalah.
Melakukan pemeriksaan legalitas usaha sejak awal dapat membantu mengidentifikasi potensi persoalan dan menentukan langkah hukum yang diperlukan.
Pastikan usaha bukan hanya terdaftar, tetapi juga berjalan sesuai ketentuan hukum.
Penulis: Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!