LABURA.NET | Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mengimbau masyarakat dan media untuk tidak berspekulasi terkait kasus bayi berusia 8 bulan yang mengalami dugaan kekerasan pada bagian anus di Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo.
KPAD Labura meminta seluruh pihak menjaga privasi, perasaan, serta kondisi keluarga yang saat ini tengah menghadapi musibah tersebut. KPAD juga menegaskan bahwa penanganan kasus masih berada dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Ketua KPAD Labura, Idris Aritonang, mengatakan pihaknya terus mengikuti dan mengawal proses penanganan kasus tersebut sesuai fungsi dan kewenangannya. Hal itu dilakukan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi perhatian utama.
“Kasus tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. KPAD Kabupaten Labura terus mengikuti dan mengawal proses tersebut sesuai dengan fungsi dan kewenangan kami dalam memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi perhatian utama,” ujar Idris melalui sambungan telepon, Senin (5/10/2026).
Menurut Idris, masyarakat maupun media diharapkan dapat menahan diri dan tidak membuat kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan serta keterangan resmi dari pihak berwenang.
Ia menilai kehati-hatian diperlukan karena penyebab maupun rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut masih dalam proses pendalaman. Karena itu, berbagai kemungkinan yang muncul di tengah masyarakat sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai sebuah fakta.
Idris mengatakan, apakah kejadian tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan manusia, kelalaian, atau kemungkinan lainnya, seluruhnya harus diserahkan kepada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
“Apakah kejadian tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan manusia, dugaan kelalaian, maupun kemungkinan lainnya, marilah kita serahkan proses pendalaman kepada pihak yang memiliki kewenangan,” katanya.
Ia juga menyinggung apabila di tengah masyarakat berkembang dugaan mengenai pelayanan medis atau kemungkinan malapraktik. Menurutnya, dugaan tersebut juga harus menunggu hasil pemeriksaan dan laporan resmi dari pihak yang berwenang.
“Termasuk apabila muncul dugaan terkait pelayanan medis atau malapraktik, hal tersebut juga harus menunggu hasil pemeriksaan dan laporan resmi dari pihak yang berwenang,” tambahnya.
Selain meminta masyarakat tidak berspekulasi, KPAD Labura juga mengajak semua pihak untuk menjaga suasana agar keluarga korban tidak semakin terbebani oleh pemberitaan maupun berbagai informasi yang belum terverifikasi.
Menurut Idris, musibah yang sedang dihadapi keluarga tersebut perlu disikapi dengan empati dan kehati-hatian. Informasi mengenai kasus yang melibatkan anak, terlebih masih berusia 8 bulan, harus disampaikan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan terhadap anak.
KPAD Labura menilai pemberitaan maupun pembicaraan di tengah masyarakat sebaiknya tidak berkembang menjadi tuduhan atau kesimpulan sepihak sebelum proses pemeriksaan selesai.
“Jangan jadikan musibah sebagai ruang untuk berspekulasi. Lindungi anaknya, hormati keluarganya, dan percayakan proses hukumnya kepada pihak yang berwenang,” tegas Idris.
Ia menambahkan, KPAD Kabupaten Labura akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Pengawalan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kepentingan terbaik bagi anak sekaligus memastikan hak-hak anak tetap mendapatkan perlindungan.
“KPAD Kabupaten Labura akan terus memantau dan mengawal proses ini demi kepentingan terbaik bagi anak serta kepastian perlindungan terhadap hak-hak anak,” pungkas Idris.
Idris Aritonang yang juga menjabat sebagai Ketua PGMNI Sumatera Utara itu kembali mengingatkan masyarakat agar memberikan ruang kepada pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Kasus dugaan kekerasan terhadap bayi berusia 8 bulan tersebut masih dalam proses pendalaman. Karena itu, informasi mengenai penyebab kejadian maupun pihak yang bertanggung jawab belum dapat disimpulkan berdasarkan dugaan atau informasi yang beredar di masyarakat.
KPAD Labura berharap seluruh pihak dapat membantu menciptakan situasi yang kondusif selama proses penanganan berlangsung. Masyarakat juga diminta mengutamakan perlindungan terhadap anak dan menghormati privasi keluarga.
Sikap tersebut dinilai penting agar proses pemeriksaan dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa dipengaruhi oleh asumsi, spekulasi, ataupun kesimpulan yang belum memiliki dasar dari hasil pemeriksaan resmi.
Dengan demikian, KPAD Labura menegaskan akan tetap menjalankan fungsi pemantauan dan pengawalan terhadap kasus tersebut. Fokus utama lembaga tersebut adalah memastikan kepentingan terbaik bagi anak serta perlindungan terhadap hak-hak anak tetap menjadi prioritas dalam proses penanganannya.
Penulis: (Greg)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!