LABURA.NET | Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir resmi menyepakati dua Peraturan Daerah (Perda) penting, yakni Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, dan Wakil Ketua DPRD Samosir Sarhockel Tamba.
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir di Gedung DPRD Samosir, Rabu (30/9/2026).
Penetapan kedua Perda dilakukan setelah seluruh fraksi DPRD Kabupaten Samosir menyatakan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Pabung Samosir T. Siringoringo, perwakilan Bank Sumut, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Immanuel Sitanggang, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Samosir.
Dengan ditetapkannya Perda P-APBD Tahun Anggaran 2026, struktur APBD Kabupaten Samosir mengalami perubahan berupa penambahan anggaran lebih dari Rp62 miliar.
Sebelumnya, APBD Kabupaten Samosir berada di kisaran Rp776 miliar lebih. Setelah perubahan, total APBD meningkat menjadi sekitar Rp838 miliar lebih.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan anggaran daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan.
Selain perubahan APBD, Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD juga menyepakati Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Samosir menargetkan total penyertaan modal hingga 2030 mencapai lebih dari Rp49 miliar.
Penyertaan modal tersebut diarahkan untuk memperkuat kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Samosir pada Bank Sumut sekaligus mendukung peningkatan kapasitas fiskal dan perekonomian daerah.

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir yang telah bersama-sama menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda hingga mencapai kesepakatan.
Menurut Vandiko, proses pembahasan P-APBD 2026 dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut berlangsung dengan berbagai dinamika serta masukan dari DPRD.
Masukan tersebut, kata dia, menjadi bagian penting dalam menyamakan pandangan antara pemerintah daerah dan DPRD sehingga kebijakan anggaran yang ditetapkan dapat mengakomodasi aspirasi serta mendukung pembangunan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Samosir, kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Samosir sehingga pembahasan kedua Ranperda ini dapat dirampungkan dan disepakati,” ujar Vandiko.
Ia menambahkan, berbagai saran dan masukan yang disampaikan selama pembahasan menjadi bahan untuk memperkuat arah pembangunan Kabupaten Samosir.
“Kami sudah menyimak berbagai masukan dari DPRD. Semua itu menjadi bagian dari upaya untuk kemajuan dan pemantapan pembangunan Samosir yang lebih baik,” katanya.
Vandiko menegaskan, setelah ditetapkan, P-APBD 2026 dan Perda Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut menjadi produk hukum daerah yang menjadi landasan dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Samosir.
Karena itu, ia berharap seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga kedua Ranperda ini dapat diselenggarakan dengan baik. Semoga seluruh amanah yang diberikan masyarakat dapat terlaksana demi mewujudkan Samosir yang Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon menyampaikan bahwa persetujuan bersama terhadap kedua Ranperda telah dilakukan tepat waktu sesuai tahapan dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nasip berharap ketepatan waktu dalam proses pembahasan hingga penetapan APBD dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.
Menurutnya, P-APBD 2026 telah disesuaikan dengan kebijakan pemerintah di atasnya, termasuk adanya penambahan dana transfer.
Dengan adanya penambahan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi berbagai aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan skala prioritas pembangunan.
Terkait penyertaan modal daerah pada Bank Sumut, DPRD Kabupaten Samosir menyatakan dukungan terhadap kebijakan untuk memperkuat kepemilikan saham pemerintah daerah pada Bank Sumut.
Selain memperkuat kepemilikan saham, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Berbagai saran dan masukan selama pembahasan hendaknya menjadi bahan dalam pelaksanaan pembangunan ke depan,” kata Nasip.
Nasip juga meminta Pemerintah Kabupaten Samosir segera menjalankan berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
Hal itu dinilai penting karena waktu pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 yang tersisa sudah cukup terbatas. Dengan demikian, anggaran yang telah ditetapkan diharapkan dapat direalisasikan tepat waktu dan tepat sasaran.

Penetapan kedua Perda tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan Kabupaten Samosir pada Tahun Anggaran 2026.
P-APBD memberikan dasar bagi pemerintah daerah untuk menjalankan anggaran setelah dilakukan berbagai penyesuaian, sementara Perda Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut menjadi landasan bagi kebijakan investasi daerah melalui kepemilikan saham pada bank pembangunan daerah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD selanjutnya diharapkan terus menjaga sinergi dalam memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai dengan perencanaan, ketentuan yang berlaku, serta kebutuhan masyarakat.
Dengan waktu pelaksanaan APBD 2026 yang semakin terbatas, percepatan realisasi program menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian. Pelaksanaan anggaran juga diharapkan tetap mengedepankan ketepatan sasaran sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Samosir.
Penetapan Perda P-APBD 2026 dan Perda Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut dengan demikian tidak hanya menjadi tahapan administratif dalam pengelolaan pemerintahan daerah, tetapi juga menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pembangunan dan penguatan kapasitas fiskal Kabupaten Samosir.
Penulis: (S Situmorang)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!