Dokumen Dipalsukan, Bisa Dipidana? Ini Aturan KUHP Terbaru yang Perlu Diketahui

LABURA.NET | Pemalsuan dokumen bukan persoalan sepele. Sebuah dokumen yang dibuat atau diubah secara tidak benar, kemudian digunakan seolah-olah sebagai dokumen yang sah, dapat menimbulkan persoalan hukum serius apabila memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan karena adanya dugaan dokumen palsu, langkah pertama yang perlu dilakukan bukan mengambil tindakan sendiri, melainkan mengamankan dokumen, mengumpulkan bukti, mencatat kronologi, dan memastikan terlebih dahulu apa sebenarnya bentuk pemalsuan yang terjadi.

Hal ini penting karena tidak setiap kesalahan administrasi atau perbedaan data secara otomatis merupakan tindak pidana pemalsuan. Penilaian hukum harus melihat unsur perbuatan, niat atau kesengajaan yang dipersyaratkan, jenis dokumen, cara dokumen dibuat atau digunakan, serta akibat yang ditimbulkan.

KUHP Baru Mengatur Pemalsuan Surat

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang tersebut menggantikan sejumlah ketentuan pidana dalam KUHP lama dan saat ini menjadi salah satu dasar utama dalam menilai perkara pemalsuan surat.

Dalam KUHP Nasional, ketentuan mengenai pemalsuan surat antara lain terdapat dalam Pasal 391. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti mengenai suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah benar atau tidak dipalsu apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.

Yang juga perlu diperhatikan, bukan hanya orang yang membuat atau memalsukan surat yang dapat berhadapan dengan persoalan pidana. Penggunaan surat yang isinya tidak benar atau telah dipalsukan juga dapat dikenai ketentuan pidana apabila memenuhi unsur yang ditentukan undang-undang.

Artinya, seseorang tidak dapat serta-merta menganggap bahwa dirinya aman hanya karena bukan orang yang pertama kali membuat dokumen tersebut.

Bagaimana Jika Dokumen yang Dipalsukan Merupakan Akta atau Dokumen Tanah?

Persoalan dapat menjadi lebih serius apabila objek yang dipalsukan merupakan dokumen tertentu yang memiliki kekuatan atau fungsi hukum khusus.

Pasal 392 KUHP Nasional mengatur secara khusus pemalsuan surat terhadap sejumlah dokumen, antara lain akta autentik dan surat keterangan mengenai hak atas tanah. Ketentuan tersebut juga mengatur penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.

Karena itu, dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan tanah, akta autentik, hak kepemilikan atau transaksi hukum tidak seharusnya dipandang sebagai persoalan administrasi biasa.

Dalam praktiknya, sebuah dokumen dapat berkaitan dengan hak seseorang atas tanah, perjanjian, kewajiban pembayaran, warisan, transaksi bisnis maupun kepentingan hukum lainnya. Apabila kemudian terdapat dugaan bahwa dokumen tersebut sengaja dibuat atau diubah untuk memperoleh keuntungan atau merugikan pihak lain, persoalannya dapat berkembang menjadi perkara pidana.

Mahkamah Agung juga masih menangani perkara pemalsuan surat setelah berlakunya KUHP Nasional. Salah satu Putusan Mahkamah Agung Nomor 296 K/PID/2026 mencatat perbaikan pasal dari ketentuan lama Pasal 263 ayat (1) KUHP menjadi Pasal 391 ayat (1) KUHP baru.

Perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya memahami aturan pidana yang berlaku berdasarkan waktu terjadinya perbuatan.

Tidak Cukup Hanya Menunjukkan Bahwa Dokumen Berbeda

Dalam perkara dugaan pemalsuan, keberadaan dokumen yang berbeda atau terdapat data yang tidak sesuai belum tentu dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.

Harus dilihat bagaimana dokumen tersebut dibuat, siapa yang membuat, apakah terdapat perubahan atau pemalsuan, untuk apa dokumen tersebut digunakan, apakah dilakukan dengan sengaja, serta apakah penggunaan dokumen tersebut berpotensi atau benar-benar menimbulkan kerugian sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan pidana yang diterapkan.

Karena itu, bukti menjadi sangat penting.

Dokumen asli, salinan, tanda tangan, stempel, surat-menyurat, bukti transaksi, rekaman komunikasi, keterangan saksi, riwayat penerbitan dokumen dan bukti elektronik dapat menjadi bagian dari bahan yang perlu diperiksa secara hukum sesuai dengan perkara yang dihadapi.

Mahkamah Agung dalam perkara pemalsuan surat juga menunjukkan bahwa unsur tindak pidana harus dinilai berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti. Dalam salah satu perkara yang diberitakan Mahkamah Agung, penggunaan surat yang berisi keterangan tidak benar dinilai memenuhi unsur pemalsuan setelah fakta persidangan diperiksa.

Bagaimana Jika Pemalsuan Dilakukan Secara Digital?

Perkembangan teknologi membuat dokumen tidak hanya berbentuk kertas. Dokumen dapat dibuat, disimpan, dikirim atau diubah melalui sistem elektronik.

Untuk persoalan yang melibatkan informasi elektronik dan dokumen elektronik, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE masih berlaku. UU tersebut mengubah sejumlah ketentuan dalam UU ITE dan berlaku sejak 2 Januari 2024.

Namun, penerapan pasal terhadap suatu kasus digital tetap harus melihat karakter perbuatannya. Tidak setiap manipulasi file otomatis dapat dijerat dengan ketentuan yang sama. Penegak hukum perlu melihat bentuk manipulasi, tujuan, cara dilakukan, objek yang dimanipulasi, akibat serta ketentuan pidana yang secara tepat mengatur perbuatan tersebut.

Dengan demikian, apabila seseorang menemukan dugaan perubahan atau manipulasi dokumen elektronik, bukti digital sebaiknya tidak langsung dihapus, diedit ulang, atau disebarluaskan tanpa pertimbangan hukum.

Jangan Menghadapi Dugaan Pemalsuan Secara Gegabah

Kesalahan yang sering terjadi adalah pihak yang merasa dirugikan langsung menuduh orang lain sebagai pemalsu tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti.

Langkah tersebut justru dapat menimbulkan persoalan baru.

Lebih aman apabila pihak yang menemukan dugaan pemalsuan terlebih dahulu menyimpan dokumen asli atau salinan yang diperoleh secara sah, mencatat kronologi kejadian, mengidentifikasi pihak yang menerbitkan atau menggunakan dokumen, mengumpulkan bukti pendukung, serta meminta analisis hukum.

Pemeriksaan juga penting untuk menentukan apakah persoalan tersebut lebih tepat ditempuh melalui laporan pidana, gugatan perdata, sengketa administrasi, atau kombinasi langkah hukum tertentu sesuai dengan fakta perkara.

Konsultasi Hukum Dapat Menentukan Langkah Berikutnya

Dugaan dokumen palsu membutuhkan penanganan yang hati-hati karena satu dokumen dapat memiliki konsekuensi hukum yang luas.

Apabila bukti menunjukkan adanya dugaan pemalsuan, pendampingan hukum dapat membantu memetakan unsur pidana, menentukan bukti yang perlu diperkuat, menyusun kronologi, menilai kerugian dan menentukan langkah hukum yang sesuai.

Sebaliknya, apabila seseorang dituduh melakukan pemalsuan dokumen, ia juga memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum dan memastikan proses hukum terhadap dirinya berjalan sesuai ketentuan.

Penulis: (Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin