Pemkab Samosir dan Kejari Perkuat Pengawasan Pendidikan, Cegah Penyimpangan Sejak Dini

LABURA.NET | Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir memperkuat sinergi dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan. Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang sinergi pencegahan penyimpangan dan gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan di wilayah Kabupaten Samosir.

Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (6/10/2026). Nota Kesepahaman ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Akwan Annas bersama Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk.

Kerja sama ini diarahkan untuk mendorong penyelenggaraan pendidikan yang tertib, aman, transparan, akuntabel dan kondusif. Selain aspek pencegahan penyimpangan, sinergi tersebut juga diharapkan memperkuat pemahaman hukum bagi para penyelenggara pendidikan di Kabupaten Samosir.

Sejumlah pejabat turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Asisten I Tunggul Sinaga, Asisten II Hotraja Sitanggang, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Dumoch Pandiangan, Kasi Datun Kejari Samosir Maulita Sary, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta kepala sekolah tingkat SD, SMP dan SMA.

Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menegaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu sektor strategis dalam pembangunan bangsa. Karena itu, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk sektor pendidikan harus diikuti dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif dan berintegritas.

“Pendidikan adalah sektor strategis dalam pembangunan bangsa. Dengan besarnya anggaran yang dialokasikan untuk sektor pendidikan, maka diperlukan kebijakan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif dan berintegritas. Kita harus memastikan setiap kebijakan dan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan,” ujar Ariston.

Menurut Ariston, pengelolaan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan proses belajar mengajar, tetapi juga menyangkut bagaimana kebijakan dan anggaran dikelola secara tepat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk itu, ia menilai sinergi antara Pemkab Samosir dan Kejari Samosir melalui program “Jaksa Sahabat Pendidik” memiliki peran penting dalam mencegah potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan pemahaman hukum bagi kepala sekolah dan tenaga pendidik.

Ariston menekankan bahwa upaya pencegahan perlu dilakukan sebelum persoalan muncul. Edukasi hukum dan pendampingan dinilai menjadi bagian penting agar para penyelenggara pendidikan dapat memahami aturan serta menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menjaga pendidikan berarti mengawal masa depan bangsa. Karena itu, pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pendidikan harus menjadi perhatian kita bersama. Kita tidak ingin menunggu persoalan terjadi baru kemudian bertindak. Pencegahan, edukasi dan pendampingan harus dikedepankan,” katanya.

Ia mengatakan, kerja sama tersebut juga diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada kepala sekolah dan tenaga pendidik dalam menjalankan tugas. Pemahaman terhadap ketentuan hukum dinilai penting agar setiap kebijakan yang diambil dalam penyelenggaraan pendidikan tetap berada dalam koridor peraturan.

“Sebagai Wakil Bupati, peran saya adalah memastikan sinergi ini berjalan dengan baik. Kita ingin para kepala sekolah dan tenaga pendidik dapat menjalankan tugas dengan tenang, memahami aturan dan memiliki ruang untuk berkonsultasi ketika menghadapi persoalan dalam penyelenggaraan pendidikan,” ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan program tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi satuan pendidikan. MoU yang telah ditandatangani tidak diharapkan hanya menjadi dokumen formal, tetapi dilanjutkan dengan kegiatan edukasi, pencegahan dan pendampingan secara berkelanjutan.

Ariston berharap penguatan tata kelola tersebut pada akhirnya dapat memastikan anggaran pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Samosir.

“Harapan kita, anggaran pendidikan benar-benar kembali kepada kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan. Dengan tata kelola yang baik dan integritas yang kuat, kita dapat membangun pendidikan Samosir yang semakin berkualitas,” pungkasnya.

Bagian dari Program Jaksa Sahabat Pendidik

SAMOSIR Perkuat Tata Kelola Pendidikan

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemkab Samosir dan Kejari Samosir merupakan bagian dari program “Jaksa Sahabat Pendidik”. Program tersebut menjadi bentuk dukungan Kejaksaan dalam membantu mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang tertib, aman dan kondusif.

Melalui kerja sama ini, aspek pencegahan menjadi salah satu perhatian utama. Para penyelenggara pendidikan didorong untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta memahami langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan dalam pelaksanaan tugas.

Penandatanganan MoU tersebut juga dilakukan secara berjenjang dan serentak di wilayah Sumatera Utara. Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin bersama sejumlah kepala daerah yang hadir secara langsung.

Kegiatan tersebut disaksikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tersebut diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam memperkuat tata kelola pendidikan. Dengan adanya pemahaman hukum yang lebih baik, penyelenggara pendidikan diharapkan mampu menjalankan pengelolaan program dan anggaran secara lebih tertib serta dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Pemkab Samosir, penguatan tata kelola pendidikan menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan pemerintah benar-benar berdampak terhadap peningkatan kualitas layanan pendidikan.

SAMOSIR Perkuat Tata Kelola Pendidikan

Sementara itu, kerja sama dengan Kejari Samosir diharapkan membuka ruang edukasi dan konsultasi bagi para kepala sekolah maupun tenaga pendidik ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

Dengan demikian, upaya pencegahan tidak hanya diarahkan untuk menghindari terjadinya penyimpangan, tetapi juga membangun kesadaran hukum dan integritas di lingkungan satuan pendidikan.

Pemkab Samosir dan Kejari Samosir berkomitmen melanjutkan sinergi tersebut melalui langkah-langkah preventif, peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta penguatan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, akuntabel dan berintegritas.

Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan sekaligus mengawal masa depan generasi muda Kabupaten Samosir.

Penulis: (S Situmorang)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin