LABURA.NET – Pelaku usaha kecil kerap berfokus pada penjualan, keuntungan, dan pengembangan pelanggan. Namun, ada satu hal penting yang tidak boleh diabaikan, yakni perlindungan hukum. Tanpa legalitas yang jelas dan perjanjian yang tertata, usaha yang dibangun dengan susah payah dapat menghadapi persoalan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Legalitas usaha bukan sekadar dokumen administratif. Legalitas merupakan salah satu fondasi untuk menjalankan kegiatan usaha secara tertib, membangun kepercayaan mitra bisnis, serta mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.
Karena itu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu memahami tiga langkah mendasar: memastikan perizinan usaha sesuai ketentuan, membuat perjanjian tertulis ketika bekerja sama, serta mengantisipasi risiko hukum sejak awal.
Masih ada anggapan bahwa urusan perizinan hanya diperlukan oleh perusahaan besar. Padahal, kewajiban dan bentuk perizinan usaha harus disesuaikan dengan jenis kegiatan, skala usaha, serta tingkat risiko yang dijalankan.
Dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang menjadi salah satu dasar penting penyelenggaraan perizinan berusaha. Pelaksanaannya juga berkaitan dengan peraturan pemerintah mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk ketentuan yang berlaku melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat mengurus identitas dan perizinan sesuai klasifikasi serta tingkat risiko kegiatan usahanya. Dokumen yang dibutuhkan tidak selalu sama untuk setiap jenis usaha. Ada kegiatan yang cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara kegiatan lainnya dapat membutuhkan sertifikat standar, izin, atau persyaratan tambahan.
Oleh sebab itu, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya mengikuti kebiasaan pelaku usaha lain. Pastikan terlebih dahulu jenis kegiatan usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), dan persyaratan yang berlaku.
Legalitas yang sesuai dapat membantu usaha menjalankan aktivitasnya secara lebih tertib. Sebaliknya, ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan dapat menimbulkan konsekuensi administratif sesuai jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku.
Selain legalitas, persoalan yang sering muncul dalam kegiatan usaha adalah kerja sama yang hanya didasarkan pada kepercayaan atau kesepakatan lisan.
Contohnya, pemilik usaha bekerja sama dengan pemasok barang, memberikan modal kepada mitra, menerima pesanan dalam jumlah besar, atau menyepakati pembagian keuntungan tanpa mencatat ketentuan secara jelas.
Ketika hubungan berjalan baik, kesepakatan tersebut mungkin tidak menimbulkan persoalan. Namun, masalah dapat muncul ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, pembayaran terlambat, barang tidak dikirim, atau muncul perbedaan penafsiran mengenai pembagian keuntungan.
Dalam kondisi seperti ini, perjanjian tertulis dapat menjadi alat penting untuk menjelaskan hak dan kewajiban setiap pihak.
Dasar hukum perjanjian antara lain terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1320 mengatur syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan sebab yang tidak terlarang.
Sementara itu, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Artinya, perjanjian bukan sekadar formalitas. Dokumen tersebut dapat menjadi pedoman ketika terjadi perbedaan pendapat, sekaligus membantu para pihak memahami batas tanggung jawab masing-masing.
Dalam praktiknya, perjanjian usaha sebaiknya mencantumkan identitas para pihak, objek kerja sama, nilai transaksi, mekanisme pembayaran, jangka waktu, kewajiban, penyelesaian apabila terjadi wanprestasi, serta cara menyelesaikan perselisihan.
Kesepakatan juga perlu disusun sesuai karakter transaksi. Perjanjian jual beli barang tentu memiliki kebutuhan berbeda dari perjanjian pinjaman modal, kemitraan, sewa tempat usaha, atau kerja sama distribusi.
Perjanjian lisan tidak otomatis tidak sah. Namun, tanpa dokumentasi yang memadai, pembuktian isi kesepakatan dapat menjadi lebih sulit apabila sengketa terjadi. Karena itu, pencatatan dan penyimpanan bukti transaksi merupakan langkah pencegahan yang patut dilakukan.
Dalam hubungan bisnis, kegagalan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dapat menimbulkan persoalan wanprestasi, bergantung pada isi kesepakatan dan keadaan hukumnya.
Misalnya, pemasok tidak mengirimkan barang sesuai waktu yang disepakati, pembeli tidak melunasi pembayaran, atau mitra tidak melaksanakan kewajiban yang telah menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 1238 KUHPerdata mengatur keadaan lalai dalam konteks perikatan, sedangkan Pasal 1243 mengatur ganti biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya perikatan dalam kondisi yang ditentukan oleh hukum.
Meski demikian, tidak setiap keterlambatan atau perselisihan secara otomatis membuat seseorang wajib membayar ganti rugi. Penilaiannya harus memperhatikan perjanjian, jenis kewajiban, bukti, penyebab kegagalan, serta ketentuan hukum yang relevan.
Karena itu, pelaku usaha yang menghadapi dugaan wanprestasi sebaiknya mengumpulkan dokumen transaksi, bukti pembayaran, percakapan, surat-menyurat, dan catatan pelaksanaan kewajiban. Jika diperlukan, penyelesaian dapat ditempuh melalui komunikasi, teguran atau somasi, negosiasi, mediasi, maupun proses hukum sesuai keadaan perkara.
Langkah hukum yang tepat sebaiknya ditentukan setelah fakta dan bukti diperiksa, bukan hanya berdasarkan asumsi atau emosi.
Perlindungan hukum usaha juga berkaitan dengan ketertiban administrasi. Nota, kuitansi, faktur, bukti transfer, surat pesanan, kontrak, dan komunikasi bisnis sebaiknya disimpan secara teratur, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Dokumen tersebut dapat membantu menunjukkan kronologi transaksi dan pelaksanaan kewajiban para pihak ketika terjadi perselisihan.
Untuk transaksi elektronik, ketentuan mengenai informasi dan dokumen elektronik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya juga relevan. Dokumen elektronik dapat memiliki nilai pembuktian apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu menyimpan percakapan dan bukti digital secara utuh, tidak mengubah isinya, serta memastikan sumber dan konteksnya dapat dijelaskan.
Selain itu, pemilik usaha sebaiknya membedakan keuangan pribadi dan keuangan usaha, mencatat utang-piutang secara jelas, serta memastikan dokumen penting dapat diakses ketika diperlukan.
Langkah sederhana ini dapat membantu memperkecil risiko kesalahpahaman sekaligus memudahkan evaluasi apabila terjadi masalah.
Tidak semua persoalan bisnis harus berakhir di pengadilan. Banyak masalah dapat dicegah atau diselesaikan lebih awal melalui pemeriksaan dokumen, komunikasi yang tepat, dan penyusunan kesepakatan yang lebih jelas.
Namun, ketika muncul ancaman sengketa, tuntutan pembayaran, dugaan penipuan, pelanggaran kontrak, atau persoalan perizinan, konsultasi hukum dapat membantu pelaku usaha memahami posisi hukumnya dan pilihan langkah yang tersedia.
Pendampingan hukum juga dapat dipertimbangkan sebelum menandatangani perjanjian bernilai besar, memberikan pinjaman kepada mitra, membeli atau menyewa aset untuk usaha, maupun menjalin kerja sama jangka panjang.
Labura Law Firm — Lembaga Bantuan Rakyat hadir untuk membantu masyarakat memahami persoalan hukum dan mempertimbangkan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap persoalan perlu dinilai berdasarkan fakta, dokumen, dan keadaan konkret agar saran yang diberikan tidak hanya tepat, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulannya, bisnis kecil tetap membutuhkan perlindungan hukum. Pastikan izin usaha sesuai ketentuan, buat perjanjian tertulis untuk kerja sama penting, dan simpan bukti transaksi secara tertib. Langkah pencegahan yang dilakukan sejak awal dapat membantu menjaga keberlangsungan usaha dan mengurangi risiko kerugian akibat sengketa.
Jika Anda menghadapi persoalan legalitas, perjanjian bisnis, utang-piutang, atau dugaan wanprestasi, pertimbangkan konsultasi hukum sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
(Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!