Mengabaikan Somasi Bisa Berujung Gugatan? Ini Risiko Hukum yang Perlu Dipahami

LABURA.NET | Menerima surat somasi sering kali menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi seseorang atau pelaku usaha yang sedang menghadapi persoalan hukum. Sebagian orang memilih segera merespons, tetapi tidak sedikit pula yang mengabaikannya karena menganggap surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang berarti.

Padahal, mengabaikan somasi tanpa memahami isi dan duduk persoalan dapat membuat seseorang kehilangan kesempatan untuk memberikan klarifikasi, menyelesaikan sengketa secara damai, atau mempersiapkan pembelaan secara tepat.

Somasi merupakan teguran atau peringatan kepada pihak yang dinilai belum memenuhi kewajiban hukumnya. Dalam sengketa perdata, surat ini kerap digunakan untuk meminta pihak yang dianggap lalai agar melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian atau hubungan hukum tertentu.

Namun, apakah seseorang yang mengabaikan somasi otomatis bersalah? Apakah surat somasi dapat langsung membuat seseorang dipidana?

Jawabannya tidak sesederhana itu. Risiko hukum bergantung pada isi somasi, dasar tuntutan, hubungan hukum para pihak, bukti yang tersedia, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Apa Itu Somasi dan Mengapa Penting?

Dalam praktik hukum perdata, somasi merupakan salah satu instrumen untuk menyampaikan teguran kepada pihak yang dianggap tidak memenuhi kewajibannya. Somasi dapat digunakan, misalnya, dalam persoalan utang-piutang, keterlambatan pembayaran, pelaksanaan perjanjian, atau sengketa bisnis.

Tujuan somasi bukan semata-mata memberikan tekanan kepada penerimanya. Surat tersebut juga dapat menjadi sarana untuk menjelaskan tuntutan, meminta pemenuhan kewajiban, dan membuka peluang penyelesaian sebelum sengketa berlanjut ke pengadilan.

Dalam keadaan tertentu, somasi memiliki arti penting untuk menentukan apakah pihak yang berkewajiban telah berada dalam keadaan lalai atau wanprestasi.

Karena itu, penerima somasi sebaiknya tidak langsung menganggap surat tersebut sebagai ancaman yang harus ditakuti. Sebaliknya, isi surat perlu diperiksa secara objektif agar dapat diketahui apakah tuntutannya memiliki dasar hukum, sesuai fakta, dan didukung bukti yang memadai.

Dasar Hukum Somasi dalam Sengketa Perdata

Salah satu ketentuan penting mengenai kelalaian dalam hubungan perikatan adalah Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa debitur dinyatakan lalai melalui surat perintah atau akta sejenis, kecuali apabila perikatannya sendiri menetapkan bahwa debitur dianggap lalai karena lewatnya waktu yang telah ditentukan.

Artinya, somasi dapat menjadi sarana untuk menyatakan kelalaian, tetapi kebutuhan dan akibat hukumnya harus dilihat berdasarkan perjanjian serta keadaan perkara. Tidak semua sengketa secara otomatis mensyaratkan somasi dalam bentuk yang sama.

Selain itu, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Ketentuan ini menjadi dasar penting dalam menilai kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian.

Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, Pasal 1243 KUHPerdata juga relevan untuk menilai kemungkinan tuntutan penggantian biaya, kerugian, dan bunga sesuai persyaratan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, somasi tidak berdiri sendiri. Penilaiannya perlu dikaitkan dengan perjanjian, kewajiban para pihak, keadaan kelalaian, serta akibat hukum yang ditimbulkan.

Penjelasan mengenai hubungan antara somasi, wanprestasi, dan tuntutan ganti rugi juga dapat ditemukan dalam materi hukum yang diterbitkan Kejaksaan Republik Indonesia melalui layanan Halo JPN. (Sumber: “Halo JPN Kejaksaan RI” (https://halojpn.kejaksaan.go.id/detail/2026-B6C5)).

Apa Risiko Jika Somasi Diabaikan?

1. Sengketa dapat berlanjut ke proses pengadilan

Apabila teguran tidak ditanggapi dan pihak yang mengirim somasi tetap merasa dirugikan, sengketa dapat dilanjutkan melalui gugatan perdata apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Dalam proses tersebut, pengadilan akan menilai dalil para pihak, bukti yang diajukan, dan ketentuan hukum yang relevan. Somasi yang diabaikan bukan berarti penerimanya otomatis kalah, tetapi sengketa dapat berkembang menjadi proses hukum yang membutuhkan waktu, biaya, dan persiapan.

2. Risiko tuntutan ganti rugi

Dalam sengketa wanprestasi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi apabila dasar dan persyaratan hukumnya terpenuhi.

Pasal 1243 KUHPerdata mengatur penggantian biaya, kerugian, dan bunga dalam keadaan yang ditentukan oleh ketentuan tersebut. Namun, nilai ganti rugi tidak otomatis muncul hanya karena somasi tidak dijawab. Dasar tuntutan, kerugian, dan bukti tetap harus diperiksa.

3. Kesempatan menyelesaikan masalah secara damai dapat berkurang

Somasi dapat menjadi kesempatan bagi para pihak untuk membicarakan persoalan sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. Apabila surat tersebut diabaikan tanpa penjelasan, komunikasi dapat menjadi semakin sulit.

Padahal, dalam sejumlah perkara, klarifikasi, negosiasi, atau kesepakatan tertulis dapat membantu menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui proses pengadilan.

4. Penerima somasi berisiko tidak mempersiapkan pembelaan secara memadai

Mengabaikan surat somasi tanpa memeriksa dokumen dan fakta dapat membuat penerima terlambat menyusun tanggapan yang diperlukan. Misalnya, terdapat pembayaran yang belum dicatat, perbedaan penafsiran perjanjian, atau tuntutan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Karena itu, respons yang tepat bukan selalu mengakui tuntutan, melainkan memahami persoalan dan menentukan langkah berdasarkan bukti.

Apakah Mengabaikan Somasi Bisa Membuat Seseorang Dipidana?

Ini merupakan hal yang perlu diluruskan. Mengabaikan somasi dalam sengketa perdata tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana.

Apabila persoalannya berkaitan dengan kewajiban dalam perjanjian yang tidak dipenuhi, penyelesaiannya pada dasarnya perlu dianalisis melalui ketentuan hukum perdata. Penentuan adanya wanprestasi juga berbeda dari penentuan adanya tindak pidana.

Perkara pidana baru dapat dipertimbangkan apabila terdapat dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata karena seseorang tidak menjawab surat somasi.

Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Namun, keberadaan undang-undang tersebut tidak menjadikan setiap perselisihan kontrak atau pengabaian somasi sebagai tindak pidana. (Sumber: “Database Peraturan BPK RI” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-)).

Oleh sebab itu, penggunaan somasi sebagai sarana penagihan atau penyelesaian sengketa harus tetap berada dalam koridor hukum. Ancaman pidana tidak seharusnya digunakan secara sembarangan untuk menekan pihak lain dalam perselisihan yang pada dasarnya bersifat perdata.

Langkah yang Sebaiknya Dilakukan Setelah Menerima Somasi

Agar tidak salah mengambil keputusan, terdapat beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan oleh penerima somasi.

Pertama, baca isi somasi secara menyeluruh. Periksa siapa pengirimnya, apa tuntutannya, dasar hukum yang dicantumkan, dokumen pendukung, dan batas waktu yang diberikan.

Kedua, periksa seluruh bukti dan dokumen. Kumpulkan perjanjian, kuitansi, bukti transfer, surat-menyurat, percakapan elektronik, atau dokumen lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Bukti perlu diperiksa untuk mengetahui apakah tuntutan sesuai dengan fakta.

Ketiga, jangan terburu-buru mengakui atau menolak seluruh tuntutan. Apabila terdapat kekeliruan, perbedaan perhitungan, atau persoalan yang belum jelas, susun tanggapan berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.

Keempat, pertimbangkan komunikasi dan penyelesaian damai. Jika memungkinkan, para pihak dapat membicarakan penyelesaian yang dapat diterima bersama. Setiap kesepakatan sebaiknya dituangkan secara tertulis agar hak dan kewajiban masing-masing lebih jelas.

Kelima, konsultasikan persoalan kepada advokat atau praktisi hukum yang berwenang. Pendampingan hukum dapat membantu menilai kekuatan tuntutan, menyusun jawaban somasi, mengidentifikasi risiko, dan menentukan apakah diperlukan langkah hukum lanjutan.

Jangan Abaikan Somasi, tetapi Pahami Hak Anda

Somasi bukan putusan pengadilan dan tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah. Meski demikian, surat tersebut tidak sepatutnya diabaikan tanpa pemeriksaan yang cermat.

Sikap yang tepat adalah memahami isi tuntutan, memeriksa bukti, memperhatikan tenggat waktu, dan menentukan respons yang proporsional berdasarkan keadaan perkara.

Setiap sengketa memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, langkah yang tepat bagi satu perkara belum tentu sesuai untuk perkara lainnya.

Labura Law Firm hadir untuk membantu masyarakat memahami persoalan hukum dan mempertimbangkan langkah penyelesaian yang sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Anda menerima somasi, menghadapi sengketa perdata, atau membutuhkan bantuan untuk menyusun tanggapan hukum, konsultasikan persoalan Anda agar dapat dilakukan penilaian berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya.

Penulis: (Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin