LABURA.NET | Berjualan secara online menjadi salah satu pilihan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjangkau lebih banyak pelanggan. Melalui marketplace, media sosial, dan aplikasi pesan instan, transaksi dapat dilakukan tanpa harus memiliki toko fisik. Namun, kemudahan tersebut juga membawa tanggung jawab hukum yang tidak boleh diabaikan.
Komplain pelanggan, barang yang tidak sesuai pesanan, keterlambatan pengiriman, hingga perbedaan pemahaman mengenai pengembalian dana dapat berkembang menjadi sengketa apabila tidak ditangani dengan baik. Dalam kondisi tertentu, persoalan transaksi bahkan dapat berlanjut menjadi tuntutan ganti rugi atau proses penyelesaian sengketa konsumen.
Karena itu, pelaku UMKM tidak cukup hanya berfokus pada penjualan dan keuntungan. Mereka juga perlu memahami hak serta kewajiban sebagai pelaku usaha, termasuk kewajiban memberikan informasi yang benar, menjaga bukti transaksi, dan memenuhi kesepakatan dengan konsumen.
Labura Law Firm mengingatkan bahwa pemahaman hukum sejak awal dapat membantu pelaku usaha mengurangi risiko sengketa dan membangun kepercayaan pelanggan dalam jangka panjang.
Sebagian pelaku usaha mungkin menganggap transaksi melalui media sosial atau aplikasi pesan instan sebagai urusan pribadi antara penjual dan pembeli. Padahal, apabila transaksi dilakukan dalam kegiatan usaha, ketentuan perlindungan konsumen tetap relevan untuk diperhatikan.
Salah satu dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini masih berlaku, dengan sejumlah ketentuan yang perlu dibaca bersama perkembangan hukum terkait. “https://peraturan.bpk.go.id/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999)
Pasal 4 mengatur sejumlah hak konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa, hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta hak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha. Di antaranya adalah beriktikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa, dan memberikan kompensasi apabila memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Artinya, penjual online perlu memperhatikan bukan hanya apa yang dijual, tetapi juga bagaimana produk ditawarkan, informasi yang disampaikan, dan kesesuaian barang yang dikirimkan kepada pembeli.
Foto produk yang menarik memang dapat membantu meningkatkan penjualan. Namun, tampilan promosi sebaiknya tetap menggambarkan kondisi barang secara wajar dan tidak menyesatkan calon pembeli.
Misalnya, penjual perlu menjelaskan ukuran, bahan, warna, fungsi, kondisi, jumlah, atau batasan penggunaan produk sesuai karakteristik barang yang ditawarkan. Apabila terdapat cacat, kekurangan, atau kondisi khusus yang relevan, informasi tersebut sebaiknya disampaikan sebelum transaksi disepakati.
Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi ketentuan tertentu, termasuk ketidaksesuaian dengan standar, kondisi, jaminan, atau informasi yang dipersyaratkan.
Penerapan pasal tersebut bergantung pada jenis barang atau jasa serta fakta transaksi yang terjadi. Tidak setiap perbedaan pendapat mengenai produk otomatis merupakan pelanggaran hukum. Namun, informasi yang sengaja dibuat menyesatkan atau ketidaksesuaian yang melanggar ketentuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Bagi UMKM, langkah sederhana seperti menggunakan foto yang representatif, mencantumkan spesifikasi dengan jelas, dan menjelaskan ketentuan pemesanan dapat membantu mengurangi salah paham.
Dalam transaksi digital, komunikasi antara penjual dan pembeli sering berlangsung melalui chat. Percakapan tersebut dapat berisi informasi penting mengenai harga, spesifikasi barang, metode pembayaran, waktu pengiriman, kesepakatan pengembalian dana, maupun penyelesaian komplain.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya menyimpan bukti transaksi secara teratur. Bukti yang relevan dapat mencakup invoice, bukti pembayaran, resi pengiriman, foto barang sebelum dikirim, percakapan dengan pelanggan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kesepakatan.
Simpan berkas asli apabila memungkinkan dan hindari mengubah percakapan atau dokumen sehingga konteksnya menjadi berbeda. Data pelanggan juga harus dikelola secara hati-hati dan tidak disebarkan sembarangan.
Bukti digital dapat membantu menjelaskan kronologi ketika terjadi perselisihan. Namun, keberadaan tangkapan layar atau bukti pembayaran tidak otomatis menentukan siapa yang benar. Keaslian, kelengkapan konteks, dan hubungan bukti dengan persoalan yang dipermasalahkan tetap perlu diperiksa.
Dengan administrasi yang tertata, pelaku usaha akan lebih mudah menelusuri pesanan dan menjelaskan posisi mereka ketika menerima komplain.
Transaksi online juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Peraturan ini masih tercatat berlaku dalam basis data peraturan resmi. “https://peraturan.bpk.go.id/Details/126143/pp-no-80-tahun-2019” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/126143/pp-no-80-tahun-2019)
Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan penyelenggaraan perdagangan elektronik di Indonesia. Pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui sarana elektronik perlu memperhatikan ketentuan mengenai informasi usaha, penawaran, kesepakatan transaksi, serta hak dan kewajiban para pihak sesuai ruang lingkup peraturan yang berlaku.
Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, juga menjadi bagian dari kerangka hukum kegiatan perdagangan di Indonesia. “https://peraturan.bpk.go.id/Details/38584/uu-no-7-tahun-2014” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/38584/uu-no-7-tahun-2014)
Bagi UMKM, kepatuhan hukum tidak harus dimulai dengan prosedur yang rumit. Pelaku usaha dapat memulainya dengan memeriksa ketentuan yang berlaku pada platform, memastikan informasi penjualan jelas, memberikan konfirmasi pesanan, menyimpan catatan transaksi, dan memenuhi kesepakatan dengan pelanggan.
Jika usaha berkembang atau transaksi memiliki risiko lebih besar, konsultasi hukum dapat membantu pelaku usaha memahami kewajiban yang sesuai dengan model bisnisnya.
Komplain tidak selalu berarti penjual melakukan pelanggaran. Ada kalanya masalah muncul karena kesalahan pengiriman, keterlambatan dari pihak logistik, perbedaan pemahaman mengenai spesifikasi, atau faktor lain yang perlu diperiksa terlebih dahulu.
Meski demikian, pelaku usaha sebaiknya tidak mengabaikan keluhan pelanggan. Tanggapan yang jelas, dokumentasi yang lengkap, dan upaya penyelesaian yang wajar dapat membantu mencegah persoalan semakin besar.
Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen mengatur tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Bentuk dan penerapan tanggung jawab tersebut bergantung pada fakta, jenis kerugian, hubungan dengan barang atau jasa, serta ketentuan hukum yang relevan. Oleh sebab itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap komplain pasti mewajibkan penjual membayar ganti rugi dalam jumlah tertentu.
Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui komunikasi, para pihak dapat mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen sesuai ketentuan hukum, termasuk jalur di luar pengadilan atau melalui pengadilan apabila relevan.
Mengelola risiko hukum bukan hanya berkaitan dengan menghadapi perkara setelah masalah muncul. Langkah pencegahan dapat membantu usaha memiliki prosedur yang lebih tertib, menjaga hubungan dengan pelanggan, dan mengurangi kesalahpahaman dalam transaksi.
Pelaku UMKM dapat mulai dengan menerapkan lima kebiasaan: memberikan informasi produk secara jujur, menyimpan bukti transaksi, membuat ketentuan pemesanan yang mudah dipahami, menangani komplain secara profesional, serta memeriksa kewajiban hukum yang sesuai dengan jenis usaha.
Jika menghadapi sengketa, menerima somasi, atau membutuhkan penilaian mengenai hak dan kewajiban dalam transaksi, pelaku usaha dapat meminta bantuan profesional untuk menelaah dokumen dan menentukan langkah yang tepat.
Berjualan online membuka peluang besar bagi UMKM, tetapi kepercayaan pelanggan perlu dibangun bersama kepatuhan terhadap hukum. Memahami aturan sejak awal dapat membantu pelaku usaha mengambil keputusan secara lebih hati-hati ketika menghadapi komplain maupun perselisihan transaksi.
Labura Law Firm menyediakan layanan konsultasi hukum dan pendampingan untuk membantu masyarakat serta pelaku usaha memahami persoalan hukum yang dihadapi. Setiap masalah perlu diperiksa berdasarkan dokumen, kronologi, dan ketentuan yang berlaku agar langkah yang diambil sesuai dengan kebutuhan perkara.
Penulis: (Jhohannes H. Situmorang SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!