PMKRI Medan Desak Pemerintah Serius Tangani Karhutla dan Kabut Asap

LABURA.NET | Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Medan Santo Bonaventura periode 2026–2027, Andreas Sitanggang, mendesak pemerintah memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menilai, kebakaran yang berulang harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola lingkungan, pengawasan kawasan hutan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Menurut Andreas, karhutla tidak bisa terus dipandang semata-mata sebagai bencana akibat cuaca kering. Pemerintah perlu mengkaji berbagai faktor penyebab kebakaran, memastikan efektivitas pengawasan, dan mengevaluasi kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

Penanganan karhutla, katanya, tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah meluas. Langkah pencegahan, deteksi dini, pengawasan wilayah rawan, penyelidikan penyebab kebakaran, dan penegakan hukum harus berjalan secara terpadu.

Berdasarkan rekapitulasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dirujuk dalam publikasi pemerintah pada 13 Oktober 2026, luas lahan yang telah ditangani melalui operasi pemadaman karhutla hingga 12 Oktober 2026 dilaporkan mencapai sekitar 129.956 hektare.

Rinciannya meliputi Kalimantan Barat seluas 51.108 hektare, Kalimantan Tengah 22.780 hektare, Kalimantan Selatan 22.034 hektare, Riau 20.689 hektare, Sumatera Selatan 8.402 hektare, Jambi 4.245 hektare, serta wilayah lainnya 696 hektare.

Angka tersebut merupakan luas lahan yang telah ditangani melalui operasi pemadaman, bukan total kumulatif seluruh lahan yang terbakar di Indonesia.

Besarnya luasan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan koordinasi lintas wilayah dan strategi berkelanjutan. Pemerintah pusat maupun daerah juga perlu menyampaikan perkembangan penanganan secara terbuka, mulai dari kondisi lahan terdampak, hasil penyelidikan penyebab kebakaran, langkah pencegahan, hingga proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

KUALITAS UDARA MEDAN JADI PERHATIAN

Dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kebakaran. Asap dapat menyebar ke wilayah lain, bergantung pada kondisi angin, cuaca, dan karakteristik sumber kebakaran.

Kondisi kualitas udara di Kota Medan pun menjadi perhatian. Berdasarkan laporan Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup pada 14 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB, kualitas udara di Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, tercatat berada dalam kategori tidak sehat dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebesar 136.

Sementara itu, kualitas udara di kawasan Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Kecamatan Medan Johor, berada dalam kategori sedang dengan ISPU sebesar 83.

Perbedaan hasil pemantauan di kedua lokasi tersebut menunjukkan pentingnya penyediaan informasi kualitas udara secara berkala agar masyarakat dapat mengetahui kondisi lingkungan di sekitarnya.

Meski demikian, penetapan karhutla sebagai penyebab langsung penurunan kualitas udara di setiap lokasi tetap memerlukan dukungan data pemantauan dan analisis meteorologis yang relevan.

Andreas menilai, kondisi tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan masyarakat. Pemerintah tidak seharusnya menunggu sampai keluhan kesehatan meningkat sebelum mengambil langkah antisipasi.

Pemantauan kualitas udara, penyampaian informasi yang mudah diakses, kesiapsiagaan fasilitas kesehatan, dan perlindungan kelompok rentan perlu menjadi bagian dari strategi menghadapi potensi pencemaran udara.

Kabut asap dapat mengandung partikel halus yang mengganggu sistem pernapasan. Paparan polusi udara juga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan atau gangguan jantung.

Karena itu, dampak karhutla tidak cukup dinilai berdasarkan luas lahan yang ditangani atau jumlah titik api yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga harus memperhitungkan risiko kesehatan, gangguan aktivitas pendidikan, produktivitas pekerja, dan kualitas hidup masyarakat.

Andreas mendorong Pemerintah Kota Medan melalui perangkat daerah terkait untuk memastikan informasi kualitas udara tersedia secara berkala. Dinas Kesehatan juga perlu meningkatkan kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan menghadapi kemungkinan meningkatnya keluhan akibat paparan polusi.

Masyarakat pun perlu memperoleh informasi mengenai langkah perlindungan, seperti mengurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk dan menggunakan masker yang sesuai untuk menyaring partikel halus apabila diperlukan.

Koordinasi antara Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemerintah pusat, dan instansi terkait dinilai penting untuk mengantisipasi dampak pencemaran udara lintas wilayah.

PERLU PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM

Andreas menegaskan, evaluasi penanganan karhutla harus menyentuh persoalan mendasar, terutama tata kelola hutan dan lahan, efektivitas pengawasan, serta konsistensi penegakan hukum.

Cuaca kering memang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun, penyebab setiap kejadian harus diperiksa berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan yang memadai. Faktor cuaca tidak seharusnya menjadi satu-satunya penjelasan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Apabila ditemukan unsur pembakaran yang melanggar hukum, kelalaian, atau pelanggaran kewajiban perlindungan lingkungan, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan juga perlu dilakukan secara konsisten terhadap kawasan hutan dan lahan, termasuk wilayah yang dikelola pemegang izin usaha. Pemerintah harus memastikan kewajiban pencegahan kebakaran dijalankan dan setiap pelanggaran ditangani secara transparan tanpa diskriminasi.

Selain pencegahan dan penindakan, pemulihan lingkungan harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian karhutla. Kawasan yang rusak perlu dipulihkan sesuai karakteristik ekosistemnya agar risiko kebakaran berulang dapat dikurangi.

Bagi PMKRI Cabang Medan Santo Bonaventura, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari banyaknya api yang berhasil dipadamkan. Keberhasilan juga harus tercermin dari menurunnya kejadian kebakaran berulang, membaiknya pengawasan, terlindunginya kesehatan masyarakat, serta pulihnya kawasan terdampak.

PMKRI KAWAL KEBIJAKAN LINGKUNGAN

Sebagai organisasi mahasiswa, PMKRI Cabang Medan Santo Bonaventura menyatakan komitmennya untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Menurut Andreas, karhutla harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola lingkungan. Penanganannya tidak boleh berhenti pada pemadaman api, pembagian masker, atau penyampaian imbauan kepada masyarakat.

Diperlukan langkah konkret untuk mencegah kebakaran berulang, menindak pelanggaran yang terbukti, melindungi kesehatan masyarakat, dan memulihkan lingkungan yang mengalami kerusakan.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut perlu diwujudkan melalui kebijakan yang terukur, pengawasan konsisten, keterbukaan informasi, serta pertanggungjawaban yang jelas.

LAUDATO SI’ DAN TANGGUNG JAWAB MERAWAT BUMI

Dalam perspektif moral dan kemanusiaan, PMKRI Cabang Medan Santo Bonaventura turut mengaitkan persoalan karhutla dengan semangat ensiklik Laudato Si’ yang diterbitkan Paus Fransiskus pada 24 Mei 2015.

Ensiklik tersebut mengajak umat manusia merawat bumi sebagai rumah bersama (our common home) dan mengingatkan pentingnya tanggung jawab terhadap lingkungan serta generasi mendatang.

Bagi PMKRI, kepedulian terhadap lingkungan tidak cukup diwujudkan melalui doa, seruan moral, atau kegiatan seremonial. Kepedulian tersebut perlu diterjemahkan menjadi tindakan nyata, termasuk mengawal kebijakan publik, mendorong penegakan hukum, dan memperjuangkan perlindungan masyarakat terdampak.

Merawat bumi berarti menjaga keberlangsungan kehidupan manusia. Ketika hutan terbakar dan udara tercemar, yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian ekosistem, melainkan juga kesehatan masyarakat, mata pencaharian, dan hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang layak.

Andreas menilai, pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh elemen bangsa perlu bersama-sama memperkuat tanggung jawab ekologis. Pembangunan ekonomi harus berjalan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan keselamatan manusia.

Dengan demikian, penanganan karhutla memerlukan pendekatan menyeluruh yang menggabungkan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, perlindungan kesehatan, dan pemulihan ekosistem. Langkah tersebut menjadi penting agar kebakaran tidak terus berulang dan masyarakat memperoleh perlindungan yang memadai.

Penulis: (Andreas Sitanggang)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin