LABURA.NET | Keputusan pejabat pemerintahan tidak selalu harus diterima begitu saja apabila masyarakat menilai keputusan tersebut merugikan hak atau kepentingannya. Dalam sistem hukum Indonesia, tersedia mekanisme untuk meminta peninjauan kembali melalui jalur administratif hingga mengajukan gugatan ke pengadilan, sepanjang perkara dan objek sengketanya memenuhi persyaratan hukum.
Keputusan administrasi pemerintahan dapat berkaitan dengan berbagai kepentingan masyarakat, mulai dari perizinan, status kepegawaian, hingga keputusan administratif lainnya. Ketika keputusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau prosedur yang berlaku, masyarakat perlu memahami pilihan hukum yang tersedia sebelum mengambil langkah.
Namun, keputusan yang merugikan seseorang tidak otomatis berarti keputusan tersebut melanggar hukum. Penilaiannya harus didasarkan pada kewenangan pejabat, dasar hukum penerbitan keputusan, prosedur yang ditempuh, serta dampaknya terhadap hak pihak yang berkepentingan.
Karena itu, memahami hukum administrasi negara menjadi langkah penting agar masyarakat tidak kehilangan kesempatan memperjuangkan haknya akibat salah prosedur atau terlambat mengajukan keberatan.
Salah satu landasan utama dalam persoalan ini adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini mengatur penggunaan kewenangan pemerintahan, prosedur pengambilan keputusan, serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
Pasal 8 UU Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa keputusan dan/atau tindakan harus ditetapkan atau dilakukan oleh badan maupun pejabat pemerintahan yang berwenang. Penggunaan kewenangan tersebut juga wajib berlandaskan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Sementara itu, Pasal 9 menegaskan bahwa keputusan dan/atau tindakan pemerintahan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan AUPB. Artinya, pejabat tidak boleh menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang atau mengabaikan prosedur yang diwajibkan oleh hukum.
AUPB dalam Pasal 10 mencakup sejumlah asas penting, antara lain kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, larangan penyalahgunaan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Apabila suatu keputusan diduga bertentangan dengan ketentuan tersebut, masyarakat dapat mempelajari dasar hukum keputusan dan mempertimbangkan upaya administratif atau gugatan sesuai jalur yang tersedia. Akan tetapi, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan terhadap fakta dan dokumen perkara.
Sebelum mengajukan keberatan, masyarakat sebaiknya mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan keputusan yang dipersoalkan. Dokumen tersebut dapat berupa salinan keputusan, surat pemberitahuan, bukti tanggal penerimaan atau pengumuman, dokumen permohonan sebelumnya, serta komunikasi dengan instansi terkait.
Periksa pula siapa pejabat yang menerbitkan keputusan, aturan yang dijadikan dasar, alasan keputusan tersebut, dan hak apa yang dinilai dirugikan. Informasi ini penting untuk menentukan apakah persoalan tersebut termasuk sengketa administrasi pemerintahan dan jalur hukum mana yang dapat digunakan.
Apabila dokumen belum lengkap, masyarakat dapat meminta informasi atau salinan dokumen melalui prosedur yang berlaku, dengan memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Jangan menunda langkah ini. Dalam sengketa administrasi, tenggat waktu dapat menentukan apakah upaya hukum masih dapat ditempuh. Karena itu, tanggal keputusan diterima atau diumumkan perlu dicatat secara cermat.
Pasal 75 UU Nomor 30 Tahun 2014 mengatur bahwa warga masyarakat yang dirugikan oleh keputusan dan/atau tindakan pemerintahan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat yang menetapkan keputusan atau kepada atasan pejabat, sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya administratif pada prinsipnya mencakup keberatan dan banding.
Untuk keputusan yang tunduk pada mekanisme umum dalam UU Administrasi Pemerintahan, Pasal 77 mengatur pengajuan keberatan secara tertulis kepada badan atau pejabat yang menetapkan keputusan. Ketentuan umum tersebut menetapkan tenggat paling lama 21 hari kerja sejak keputusan diumumkan.
Pejabat pemerintahan pada mekanisme tersebut wajib menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja. Undang-undang juga mengatur akibat hukum apabila keberatan tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Jika masyarakat tidak menerima penyelesaian keberatan, Pasal 78 mengatur mekanisme banding administratif kepada atasan pejabat. Dalam mekanisme umum tersebut, banding diajukan secara tertulis paling lama 10 hari kerja sejak keputusan atas keberatan diterima.
Meski demikian, ketentuan khusus dalam undang-undang sektoral dapat mengatur prosedur atau tenggat yang berbeda. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memeriksa aturan yang berlaku untuk jenis keputusan yang sedang dipersoalkan, bukan langsung menganggap seluruh sengketa memiliki tenggat yang sama.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan salah satu jalur penyelesaian sengketa yang timbul dari keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan sesuai kewenangan pengadilan dan persyaratan hukum.
Pasal 76 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa apabila warga masyarakat tidak menerima penyelesaian banding administratif, warga masyarakat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
Dalam perkara yang termasuk ruang lingkup aturan tersebut, upaya administratif perlu ditempuh terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku sebelum gugatan diajukan. Namun, jenis sengketa, objek yang disengketakan, kewenangan pengadilan, dan aturan khusus tetap harus diperiksa.
Tenggat gugatan juga tidak boleh diabaikan. Pasal 55 UU Peradilan Tata Usaha Negara mengatur tenggat pengajuan gugatan, sedangkan penerapannya pada sengketa setelah upaya administratif harus memperhatikan ketentuan yang relevan, termasuk PERMA Nomor 6 Tahun 2018. Jangan menganggap bahwa setiap perkara selalu memiliki perhitungan tenggat yang sama.
Sengketa dengan pejabat pemerintahan membutuhkan ketelitian. Kesalahan dalam menentukan objek sengketa, memilih jalur keberatan, menyusun alasan hukum, atau menghitung tenggat dapat memengaruhi proses penanganan perkara.
Masyarakat sebaiknya menyusun kronologi secara runtut, mengidentifikasi kerugian yang dialami, dan menghubungkan keberatan dengan aturan yang diduga tidak dipatuhi. Jika diperlukan, mintalah bantuan hukum untuk menilai apakah masalah lebih tepat diselesaikan melalui upaya administratif, gugatan ke PTUN, atau mekanisme lain yang ditentukan undang-undang.
Tidak setiap keputusan yang tidak sesuai harapan dapat dibatalkan melalui pengadilan. Namun, masyarakat juga tidak harus langsung menyerah ketika memiliki alasan dan bukti yang cukup untuk mempersoalkan suatu keputusan.
Memahami hak dan prosedur hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepentingan masyarakat ketika berhadapan dengan keputusan administrasi pemerintahan. Penilaian yang tepat sejak awal dapat membantu mengidentifikasi jalur penyelesaian, dokumen yang diperlukan, dan tenggat waktu yang harus diperhatikan.
LABURA LAW FIRM menyediakan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan arahan terkait hukum administrasi negara, keputusan pejabat pemerintahan, dan pilihan upaya hukum yang dapat dipertimbangkan. Setiap perkara perlu dikaji berdasarkan fakta, dokumen, serta peraturan yang berlaku agar langkah yang dipilih sesuai dengan kebutuhan hukum pihak yang berkepentingan.
Jika Anda merasa dirugikan oleh keputusan pejabat pemerintahan, jangan terburu-buru mengambil tindakan tanpa memahami prosedurnya. Konsultasikan persoalan Anda untuk mengetahui pilihan hukum yang tersedia.
Penulis: (Jhohannes H. Situmorang SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!