Polsek Na IX-X Amankan Pria 25 Tahun, Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Labura

LABURA.NET | Personel Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial WK alias Wawan Kurniawan (25), warga Rantauprapat, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penindakan berlangsung di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Dusun 1C, Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika, termasuk dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 1,18 gram dan 0,30 gram.

Penangkapan dipimpin Kapolsek Na IX-X AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Dr. Iskandar Muda, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Na IX-X.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolsek Na IX-X AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Kampung Pajak.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek bersama personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Dalam kegiatan tersebut, petugas turut didampingi Kepala Dusun 1C Desa Kampung Pajak, Hendrik Sagala.

Menurut Gunawan, saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria yang diduga sedang menunggu transaksi narkotika. Polisi kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan WK di area perkebunan tersebut.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat. Namun, dugaan keterlibatan pria tersebut dalam peredaran narkotika masih harus didalami melalui proses pemeriksaan dan penyidikan.

Delapan Jenis Barang Bukti Disita

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan delapan jenis barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut meliputi satu plastik klip ukuran sedang berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,18 gram, satu plastik klip kecil dengan berat 0,30 gram, serta satu bungkus plastik klip bekas kosong.

Petugas juga menyita satu alat isap sabu atau bong, satu kaca pirek yang disebut berisi sabu, lima pipet yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, satu mancis, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo berwarna hitam.

Seluruh barang bukti tersebut dibawa bersama WK ke Mapolsek Na IX-X untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Keberadaan barang bukti itu akan didalami penyidik guna mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Sementara itu, kepastian jenis dan berat bersih zat yang diamankan perlu mengacu pada hasil pemeriksaan laboratorium serta dokumen resmi penyidik.

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan

Setelah diamankan, WK menjalani pemeriksaan di Mapolsek Na IX-X. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika, tujuan kepemilikan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Hingga informasi ini disusun, belum ada keterangan terperinci mengenai hasil tes urine, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, maupun perkembangan status hukum WK.

Informasi mengenai hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidikan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian. Karena itu, dugaan keterlibatan WK dalam perkara narkotika belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir sebelum proses hukum membuktikannya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari tindak lanjut Polsek Na IX-X terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di wilayah hukumnya.

Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Polsek Na IX-X Amankan Pria 25 Tahun
Kepolisian mengharapkan masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi tersebut dapat membantu aparat melakukan penelusuran dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, setiap informasi yang disampaikan masyarakat tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang sah. Penanganan perkara narkotika harus dilakukan secara profesional serta mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.

WK juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada proses peradilan serta pembuktian yang sah, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau penangkapan.

Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara ini masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian setelah pemeriksaan terhadap terduga dan barang bukti dilakukan.

Penulis: (Greg)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin