LABURA.NET | Perjanjian dibuat untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak, dan mengatur kewajiban para pihak. Namun, bagaimana jika setelah kesepakatan dibuat, salah satu pihak mengubah isi perjanjian tanpa persetujuan pihak lainnya? Apakah perubahan tersebut sah secara hukum?
Perubahan perjanjian secara sepihak merupakan persoalan yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum perdata. Persoalan ini dapat terjadi dalam berbagai hubungan hukum, mulai dari perjanjian utang-piutang, jual beli tanah, sewa-menyewa, kerja sama bisnis, hingga pelaksanaan kewajiban berdasarkan kontrak.
Masyarakat perlu memahami bahwa isi perjanjian tidak semestinya diubah hanya berdasarkan kehendak satu pihak. Apabila suatu perjanjian telah dibuat secara sah, para pihak pada prinsipnya terikat untuk melaksanakan kesepakatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah disetujui.
Karena itu, ketika menemukan adanya perubahan isi perjanjian yang tidak pernah disepakati, seseorang perlu menyimpan bukti, memeriksa dokumen, dan memahami langkah hukum yang dapat ditempuh untuk melindungi haknya.
Salah satu dasar hukum utama yang mengatur kekuatan mengikat perjanjian di Indonesia adalah Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya. Pasal yang sama juga mengatur bahwa perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak atau alasan yang dibenarkan undang-undang, serta wajib dilaksanakan dengan iktikad baik.
Prinsip ini dikenal sebagai pacta sunt servanda, yaitu bahwa kesepakatan yang dibuat secara sah harus dihormati dan dipatuhi oleh para pihak.
Dengan demikian, apabila salah satu pihak ingin mengubah ketentuan penting dalam perjanjian, seperti nilai pembayaran, jangka waktu, objek transaksi, pembagian keuntungan, atau kewajiban tertentu, perubahan tersebut pada prinsipnya memerlukan persetujuan pihak-pihak yang terikat, kecuali terdapat dasar hukum atau klausul yang sah yang mengatur mekanisme perubahan tersebut.
Sebagai contoh, apabila dua pihak telah menandatangani perjanjian dengan nilai pembayaran dan tenggat waktu tertentu, salah satu pihak tidak otomatis berhak mengganti nilai atau tenggat tersebut hanya karena perubahan itu dianggap lebih menguntungkan dirinya.
Namun, keabsahan perubahan tetap harus dinilai berdasarkan isi perjanjian, bukti persetujuan, klausul perubahan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Selain Pasal 1338 KUHPerdata, Pasal 1320 KUHPerdata juga penting untuk memahami persoalan perubahan isi perjanjian.
Pasal tersebut menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yakni:
1. Adanya kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri.
2. Kecakapan para pihak untuk membuat perikatan.
3. Adanya suatu hal tertentu yang menjadi objek perjanjian.
4. Adanya sebab yang halal.
Unsur kesepakatan menjadi penting ketika muncul dugaan bahwa ketentuan dalam suatu perjanjian telah diubah tanpa persetujuan pihak yang berkepentingan.
Apabila seseorang tidak pernah menyetujui perubahan yang dilakukan pihak lain, persoalan yang perlu diperiksa adalah apakah perubahan tersebut memiliki dasar persetujuan yang sah, apakah terdapat klausul yang memberikan kewenangan untuk melakukan perubahan, dan apakah mekanisme yang digunakan sesuai dengan ketentuan kontrak serta hukum yang berlaku.
Perlu dipahami bahwa tidak setiap perubahan otomatis batal demi hukum. Penilaian terhadap keabsahannya membutuhkan pemeriksaan dokumen dan fakta yang melatarbelakangi perubahan tersebut.
Perubahan perjanjian tanpa persetujuan dapat menimbulkan persoalan hukum, tetapi tidak otomatis berarti telah terjadi wanprestasi dalam setiap keadaan.
Wanprestasi pada dasarnya berkaitan dengan keadaan ketika pihak yang terikat dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya, terlambat memenuhi kewajiban, atau melaksanakan prestasi yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Misalnya, apabila suatu kontrak mengatur kewajiban pembayaran dalam jumlah tertentu, tetapi salah satu pihak kemudian membayar dengan jumlah berbeda berdasarkan perubahan yang tidak disepakati, tindakan tersebut perlu diperiksa berdasarkan isi kontrak dan keadaan konkret.
Jika terbukti terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi sebagaimana diperjanjikan, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan upaya hukum perdata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam menilai ada atau tidaknya wanprestasi, perlu diperiksa pula ketentuan mengenai jatuh tempo, mekanisme teguran atau somasi, klausul penyelesaian sengketa, serta bukti pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak.
Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa setiap perubahan sepihak pasti merupakan tindak pidana. Persoalan perubahan kontrak umumnya perlu dinilai terlebih dahulu dari perspektif hukum perdata, sedangkan kemungkinan adanya tindak pidana bergantung pada fakta dan unsur hukum yang dapat dibuktikan.
Hukum perjanjian tidak hanya menekankan kepatuhan terhadap kesepakatan, tetapi juga mengharuskan para pihak bertindak dengan iktikad baik.
Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Prinsip tersebut penting untuk mencegah pelaksanaan perjanjian yang sewenang-wenang, termasuk tindakan yang berpotensi merugikan pihak lain dengan memanfaatkan ketidakseimbangan informasi atau keadaan tertentu.
Dalam praktiknya, iktikad baik perlu dinilai berdasarkan keadaan konkret. Perubahan yang dibicarakan secara terbuka dan disetujui bersama tentu berbeda dengan perubahan yang dilakukan diam-diam tanpa pemberitahuan atau persetujuan pihak yang berkepentingan.
Selain itu, Pasal 1339 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian tidak hanya mengikat terhadap hal-hal yang secara tegas dicantumkan di dalamnya, tetapi juga terhadap hal-hal yang menurut sifat perjanjian dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.
Ketentuan ini memperkuat pentingnya membaca perjanjian secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada satu klausul tanpa mempertimbangkan hubungan antarketentuan.
Ketika menemukan dugaan perubahan isi perjanjian tanpa persetujuan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengamankan dokumen dan bukti yang berkaitan dengan kesepakatan awal maupun perubahan yang dipersoalkan.
Bukti yang dapat relevan antara lain:
– Naskah asli perjanjian yang telah ditandatangani para pihak.
– Salinan perjanjian sebelum dan sesudah perubahan.
– Dokumen tambahan atau adendum, jika ada.
– Percakapan WhatsApp, surat elektronik, atau komunikasi lain yang berkaitan dengan persetujuan.
– Bukti pembayaran, kuitansi, transfer, dan dokumen pelaksanaan kewajiban.
– Surat teguran, somasi, atau korespondensi mengenai keberatan atas perubahan tersebut.
Apabila terdapat perbedaan antara dokumen yang dipegang masing-masing pihak, jangan terburu-buru mengubah atau menghilangkan dokumen yang tersedia. Simpan berkas asli dan catat kapan serta bagaimana perubahan itu diketahui.
Bukti elektronik dapat relevan dalam proses pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, kekuatan pembuktiannya tetap bergantung pada keaslian, konteks, keterkaitan dengan perkara, dan ketentuan yang mengatur alat bukti tersebut.
Jika terdapat dugaan tanda tangan dipalsukan atau dokumen diubah tanpa kewenangan, persoalan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut. Dugaan itu tidak boleh langsung dianggap terbukti tanpa pemeriksaan fakta dan bukti yang memadai.
Pihak yang merasa dirugikan sebaiknya mengambil langkah secara terukur agar persoalan tidak semakin rumit.
Pertama, periksa kembali isi perjanjian, terutama klausul perubahan, hak dan kewajiban, jangka waktu, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Kedua, sampaikan keberatan secara tertulis kepada pihak yang melakukan perubahan. Jelaskan ketentuan yang dipersoalkan, dasar keberatan, dan permintaan penyelesaian yang diharapkan.
Ketiga, pertimbangkan pengiriman somasi apabila terdapat dasar yang memadai, misalnya pihak lain tidak memenuhi kewajiban kontraktual atau tidak menanggapi tuntutan yang patut. Isi somasi sebaiknya disesuaikan dengan fakta, dokumen, dan tujuan hukum yang hendak dicapai.
Keempat, upayakan musyawarah atau penyelesaian sengketa sesuai mekanisme yang disepakati dalam perjanjian. Jika penyelesaian tidak tercapai, jalur hukum melalui pengadilan atau mekanisme lain yang sah dapat dipertimbangkan sesuai jenis kontrak dan klausul penyelesaian sengketanya.
Langkah yang tepat sangat bergantung pada keadaan masing-masing perkara. Tidak semua sengketa harus langsung dibawa ke pengadilan, tetapi setiap keputusan perlu mempertimbangkan bukti, risiko, biaya, dan hak hukum para pihak.
Sengketa mengenai perubahan isi perjanjian sering kali tidak sesederhana membandingkan dua dokumen. Persoalan dapat mencakup penafsiran klausul, keabsahan adendum, bukti persetujuan, pelaksanaan kewajiban, hingga kemungkinan tuntutan ganti rugi.
Kesalahan dalam mengambil langkah dapat menyulitkan pembuktian atau memperbesar konflik. Karena itu, pemeriksaan dokumen oleh tenaga hukum yang kompeten dapat membantu seseorang memahami posisi hukumnya sebelum mengirimkan somasi, melakukan negosiasi, atau mengajukan gugatan.
Labura Law Firm – Lembaga Bantuan Rakyat mendorong masyarakat agar tidak mengabaikan hak hukumnya ketika menghadapi persoalan perjanjian. Konsultasi hukum dapat menjadi langkah awal untuk menelaah dokumen, mengidentifikasi persoalan, menilai bukti, dan mempertimbangkan pilihan penyelesaian yang sesuai dengan hukum.
Pendampingan hukum bukan berarti setiap sengketa pasti dimenangkan. Tujuannya adalah membantu pihak yang berkepentingan memahami hak dan kewajibannya serta mengambil langkah berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan.
Perubahan isi perjanjian secara sepihak tidak dapat langsung dianggap sah hanya karena dilakukan oleh salah satu pihak. Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata memberikan dasar penting untuk menilai keabsahan kesepakatan, kekuatan mengikat perjanjian, dan kewajiban bertindak dengan iktikad baik.
Meski demikian, kesimpulan hukum harus didasarkan pada isi kontrak, klausul perubahan, bukti persetujuan, dan keadaan konkret. Apabila Anda menemukan ketentuan perjanjian yang berubah tanpa persetujuan, simpan bukti dan mintalah penilaian hukum sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Penulis: (Jhohannes H. Situmorang SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!