Hapus Rekaman CCTV Setelah Kejadian, Bisa Berujung Masalah Hukum? Ini Penjelasannya

LABURA.NET | Menghapus rekaman kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV) setelah suatu kejadian tidak selalu menjadi tindak pidana. Namun, apabila penghapusan atau perusakan rekaman dilakukan dengan tujuan menghilangkan bukti yang relevan dalam suatu perkara, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum, bergantung pada fakta, maksud, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di era digital, rekaman CCTV memiliki peran penting dalam membantu mengungkap suatu peristiwa. Rekaman dapat memperlihatkan waktu kejadian, aktivitas orang di lokasi tertentu, pergerakan kendaraan, hingga rangkaian peristiwa yang perlu diperiksa untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Karena itu, tindakan menghapus rekaman setelah terjadi insiden, perselisihan, dugaan tindak pidana, atau peristiwa yang sedang dipermasalahkan patut mendapat perhatian. Persoalannya bukan hanya apakah rekaman tersebut masih tersimpan, melainkan juga mengapa rekaman dihapus, siapa yang melakukannya, dan apakah terdapat kewajiban atau kepentingan hukum untuk mempertahankannya.

Rekaman CCTV Dapat Menjadi Bukti Penting

Banyak orang memasang CCTV untuk menjaga keamanan rumah, toko, kantor, gudang, tempat usaha, maupun lingkungan sekitar. Rekaman biasanya digunakan untuk memeriksa kejadian yang telah berlalu, termasuk ketika muncul dugaan pencurian, penganiayaan, perusakan barang, kecelakaan, atau perselisihan.

Dalam proses hukum, rekaman CCTV dapat membantu memperjelas suatu peristiwa. Meskipun demikian, rekaman tidak otomatis membuktikan seluruh unsur suatu tindak pidana. Keaslian rekaman, kelengkapan, konteks, waktu pengambilan, serta keterkaitannya dengan perkara tetap perlu diperiksa.

Rekaman yang relevan juga dapat membantu menguji keterangan para pihak. Apabila seseorang mengaku berada di lokasi tertentu, misalnya, rekaman dapat menjadi salah satu bahan untuk mencocokkan keterangan tersebut dengan keadaan yang terekam.

Sebaliknya, apabila rekaman dihapus sebelum diperiksa, kesempatan untuk memperoleh informasi penting bisa hilang. Karena itu, mempertahankan rekaman asli ketika suatu kejadian berpotensi menjadi persoalan hukum merupakan langkah yang bijaksana.

Apa Dasar Hukum Rekaman CCTV?

Salah satu dasar hukum yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal 5 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Pasal 5 ayat (2) juga menegaskan bahwa bukti elektronik tersebut merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. “https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/884/t/undangundang%20nomor%201%20tahun%202024” (https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/884/t/undangundang%20nomor%201%20tahun%202024)

Ketentuan tersebut menjadi landasan penting untuk memahami kedudukan bukti elektronik dalam proses hukum. Rekaman CCTV dalam bentuk file digital dapat dinilai sebagai informasi elektronik yang relevan, sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.

Namun, pengakuan terhadap bukti elektronik tidak berarti semua rekaman otomatis diterima atau memiliki kekuatan pembuktian yang sama. Rekaman yang telah diedit, terpotong, tidak jelas sumbernya, atau tidak dapat diverifikasi bisa menimbulkan persoalan ketika diperiksa.

Oleh karena itu, file asli sebaiknya disimpan dengan baik. Informasi mengenai perangkat perekam, waktu rekaman, dan proses pemindahan file juga perlu dijaga apabila berpotensi dibutuhkan dalam pemeriksaan.

Menghapus CCTV Setelah Kejadian, Apakah Melanggar Hukum?

Jawabannya bergantung pada keadaan konkret.

Dalam penggunaan sehari-hari, sistem CCTV dapat menghapus rekaman lama secara otomatis karena kapasitas penyimpanan terbatas. Pemilik juga mungkin menghapus rekaman untuk alasan pemeliharaan sistem atau pengelolaan penyimpanan. Tindakan semacam itu tidak serta-merta merupakan tindak pidana.

Situasinya berbeda apabila penghapusan dilakukan secara sengaja untuk menghilangkan informasi yang diketahui relevan dengan suatu perkara. Terlebih jika terdapat permintaan yang sah untuk mempertahankan rekaman, proses pemeriksaan sedang berlangsung, atau ada dugaan tindakan untuk menghalangi pengungkapan suatu peristiwa.

Dalam keadaan demikian, tujuan, waktu, cara penghapusan, hubungan pelaku dengan perkara, serta akibat perbuatannya perlu diperiksa. Fakta-fakta tersebut dapat menentukan apakah tindakan itu sekadar penghapusan biasa atau berpotensi berkaitan dengan pelanggaran hukum tertentu.

Penting dipahami bahwa tidak ada dasar untuk menyimpulkan setiap orang yang menghapus rekaman CCTV pasti melakukan tindak pidana. Penentuan pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada ketentuan yang relevan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya kecurigaan.

KUHAP Baru Mengakui Pentingnya Bukti Elektronik

Selain UU ITE, masyarakat perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru mencantumkan sejumlah kategori alat bukti, termasuk barang bukti dan bukti elektronik. Ketentuan ini memperlihatkan pentingnya bukti yang berkaitan dengan teknologi dalam proses pembuktian perkara pidana. “https://www.mkri.id/berita/menguji-penetapan-barang-bukti-sebagai-alat-bukti-dalam-kuhap-baru-24823” (https://www.mkri.id/berita/menguji-penetapan-barang-bukti-sebagai-alat-bukti-dalam-kuhap-baru-24823)

Dalam konteks rekaman CCTV, keberadaan file asli dapat membantu proses pemeriksaan dan pencocokan fakta. Akan tetapi, penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada jenis perkara, cara bukti diperoleh, relevansi bukti, dan aturan hukum yang berlaku.

Penghapusan rekaman juga tidak otomatis dapat dijerat dengan satu pasal pidana tertentu hanya karena rekaman itu berpotensi menjadi bukti. Penegak hukum perlu menilai apakah terdapat unsur tindak pidana yang benar-benar terpenuhi berdasarkan fakta yang ditemukan.

Dengan demikian, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menuduh seseorang melakukan tindak pidana hanya karena rekaman CCTV tidak lagi tersedia. Sebaliknya, apabila terdapat indikasi penghilangan bukti secara sengaja, keadaan tersebut patut didokumentasikan dan disampaikan melalui jalur hukum yang tepat.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Rekaman CCTV Berkaitan dengan Perkara?

Apabila terjadi peristiwa yang berpotensi menimbulkan masalah hukum, pemilik atau pengelola CCTV sebaiknya segera mengambil langkah untuk menjaga rekaman yang relevan.

Pertama, hentikan penghapusan otomatis jika memungkinkan dan sesuai dengan kewenangan pengelolaan sistem. Langkah ini penting untuk mencegah rekaman terhapus karena kapasitas penyimpanan penuh.

Kedua, simpan salinan rekaman asli melalui cara yang aman tanpa mengubah isi file. Catat tanggal, waktu, lokasi kamera, serta perangkat yang digunakan untuk merekam. Jika diperlukan, mintalah bantuan tenaga teknis agar proses penyalinan tidak merusak data.

Ketiga, hindari mengedit, memotong, atau menyebarluaskan rekaman secara sembarangan. Penyebaran rekaman yang memuat wajah, aktivitas pribadi, atau informasi sensitif dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri. Rekaman sebaiknya diserahkan kepada pihak yang berwenang apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan yang sah.

Keempat, apabila rekaman diduga sengaja dihapus oleh pihak lain, simpan informasi yang masih tersedia, seperti catatan sistem, pesan komunikasi, keterangan saksi, atau dokumentasi lain yang relevan. Jangan melakukan akses tanpa hak ke perangkat atau akun milik orang lain untuk mencari rekaman tersebut.

Kelima, mintalah pendampingan hukum jika perkara menyangkut dugaan tindak pidana, sengketa, atau kemungkinan adanya tindakan menghilangkan bukti. Penilaian sejak awal dapat membantu menentukan langkah yang sesuai dengan hukum.

Jangan Menuduh Tanpa Bukti, tetapi Jangan Abaikan Dugaan Penghilangan Bukti

Hilangnya rekaman CCTV dapat menyulitkan pengungkapan suatu peristiwa, terutama ketika rekaman tersebut merupakan satu-satunya sumber informasi visual yang tersedia. Meski demikian, hilangnya rekaman tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang bersalah atau sengaja menutupi kejadian.

Penilaian harus dilakukan secara objektif dengan memeriksa kondisi perangkat, kebijakan penyimpanan, kemungkinan penghapusan otomatis, akses terhadap sistem, dan alasan penghapusan. Jika ditemukan indikasi kesengajaan untuk menghilangkan bukti, fakta tersebut dapat menjadi bahan bagi penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangannya.

Pendekatan yang hati-hati diperlukan agar hak setiap pihak tetap terlindungi. Orang yang melaporkan dugaan penghilangan bukti perlu menyampaikan informasi yang dapat diverifikasi, sedangkan pihak yang dituduh tetap berhak memperoleh proses hukum yang adil.

Labura Law Firm: Pendampingan Hukum Berdasarkan Fakta dan Ketentuan yang Berlaku

Persoalan rekaman CCTV dapat berkaitan dengan berbagai masalah hukum, mulai dari sengketa antarindividu hingga dugaan tindak pidana. Karena itu, penanganannya perlu disesuaikan dengan kronologi kejadian, bukti yang tersedia, dan ketentuan hukum yang relevan.

Labura Law Firm – Lembaga Bantuan Rakyat mendorong masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban hukum sebelum mengambil tindakan yang berpotensi memperburuk suatu perkara.

Konsultasi hukum dapat membantu menilai langkah yang tepat, mengidentifikasi bukti yang masih tersedia, menyusun kronologi peristiwa, serta mempertimbangkan jalur penyelesaian yang sesuai. Pendampingan tidak menjamin hasil perkara tertentu, tetapi dapat membantu masyarakat memahami pilihan dan risiko hukumnya secara lebih terarah.

Apabila Anda menghadapi persoalan terkait rekaman CCTV, dugaan penghilangan bukti, atau sengketa yang membutuhkan penanganan hukum, mintalah penilaian berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.

Penulis: (Jhohannes H. Situmorang SH, MH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin