LABURA.NET | Ketika Dunia Digital Menjadi Ancaman bagi Anak.
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara anak-anak belajar, berkomunikasi, bermain, dan mengenal lingkungan di sekitarnya. Internet menawarkan berbagai manfaat, mulai dari akses pendidikan hingga ruang untuk mengembangkan kreativitas. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko yang tidak boleh diabaikan, terutama ketika anak belum memiliki kemampuan yang memadai untuk mengenali bahaya di ruang digital.
Paparan konten tidak sesuai usia, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, eksploitasi seksual, penyalahgunaan data pribadi, hingga pendekatan manipulatif oleh orang asing merupakan sejumlah ancaman yang dapat membahayakan keselamatan dan perkembangan anak.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai seberapa lama anak menggunakan telepon genggam atau mengakses media sosial. Hal yang lebih mendasar adalah apakah anak memperoleh perlindungan yang memadai ketika beraktivitas di internet.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, perlindungan anak tidak dapat hanya dibebankan kepada keluarga. Orang tua, penyelenggara sistem elektronik, masyarakat, dan negara memiliki peran masing-masing untuk memastikan ruang digital tidak menjadi tempat yang membahayakan anak.
Anak merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus karena kemampuan mereka dalam memahami risiko, mengambil keputusan, dan menghadapi manipulasi belum tentu berkembang secara sempurna.
Dalam konteks hukum Indonesia, perlindungan anak memiliki landasan yang jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah antara lain dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak.
Pasal 20 UU Perlindungan Anak mengatur bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak sesuai ketentuan undang-undang.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa keselamatan anak bukan hanya urusan pribadi keluarga. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui langkah nyata, termasuk ketika anak berhadapan dengan risiko teknologi digital.
Pasal 15 UU Perlindungan Anak juga mengatur hak anak untuk memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kejahatan dan penyalahgunaan dalam konteks yang disebutkan dalam ketentuan tersebut. Penerapannya terhadap suatu kasus digital harus dilihat berdasarkan bentuk perbuatan, kondisi korban, dan aturan yang relevan.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap anak di internet perlu ditangani secara serius. Akan tetapi, penentuan adanya pelanggaran hukum tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada asumsi atau kekhawatiran.
Salah satu tantangan terbesar dalam pengawasan aktivitas digital anak adalah sifat internet yang terbuka dan cepat berubah. Konten yang tidak sesuai usia dapat muncul melalui rekomendasi platform, tautan, permainan daring, maupun percakapan pribadi.
Ancaman lain adalah perundungan siber. Ejekan, penghinaan, penyebaran foto tanpa persetujuan, atau penyebaran informasi pribadi dapat menimbulkan dampak psikologis dan sosial bagi korban. Dalam kondisi tertentu, perbuatan tersebut juga dapat berkaitan dengan ketentuan hukum, bergantung pada bentuk tindakan, unsur pelanggaran, dan bukti yang tersedia.
Anak juga berisiko menjadi sasaran manipulasi oleh orang yang memanfaatkan identitas palsu untuk memperoleh kepercayaan. Pendekatan semacam ini dapat berkembang menjadi pemerasan, penipuan, atau eksploitasi. Karena itu, anak perlu memahami bahwa identitas seseorang di internet belum tentu sesuai dengan kenyataan.
Risiko berikutnya berkaitan dengan data pribadi. Foto, alamat rumah, nama sekolah, nomor telepon, lokasi, dan informasi keluarga yang dibagikan secara berlebihan dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menghadapi berbagai risiko tersebut, larangan menggunakan internet secara total bukan selalu menjadi solusi paling efektif. Anak membutuhkan pendampingan, pemahaman tentang privasi, kemampuan mengenali situasi berbahaya, serta keberanian untuk melapor ketika mengalami sesuatu yang membuatnya tidak nyaman.
Aktivitas digital tertentu dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ketentuan dalam UU ITE dapat relevan untuk menilai sejumlah perbuatan di ruang digital, antara lain distribusi atau transmisi informasi elektronik tertentu, ancaman, serta perbuatan lain yang secara khusus memenuhi unsur pasal yang berlaku.
Namun, tidak setiap pertengkaran di media sosial otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian hukum harus mempertimbangkan isi komunikasi, cara penyebaran, pihak yang terlibat, unsur pasal, serta ketentuan hukum yang berlaku pada waktu peristiwa terjadi.
Dalam kasus yang melibatkan anak, penanganan juga harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan terhadap identitasnya. Publikasi tangkapan layar, nama, foto, atau informasi yang dapat mengungkap identitas anak harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Apabila terdapat dugaan eksploitasi seksual atau penyebaran materi seksual yang melibatkan anak, persoalan tersebut membutuhkan penanganan khusus. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan peraturan terkait perlindungan anak dapat menjadi bagian dari kerangka hukum yang perlu diperiksa, bergantung pada fakta dan unsur perbuatannya.
Masyarakat sebaiknya tidak menyebarkan kembali materi yang diduga melanggar hukum dengan alasan memperingatkan orang lain. Tindakan tersebut berpotensi memperluas kerugian korban dan dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri.
Perlindungan anak di internet tidak dapat dipisahkan dari perlindungan data pribadi. Informasi mengenai anak dapat digunakan untuk mengidentifikasi, menghubungi, melacak, atau memanipulasi korban apabila jatuh ke tangan yang salah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan kerangka hukum untuk melindungi data pribadi, termasuk pengaturan khusus mengenai data pribadi anak. Pemrosesan data pribadi anak memerlukan perhatian khusus dan harus mengikuti persyaratan yang ditentukan oleh peraturan tersebut.
Artinya, pengumpulan dan penggunaan informasi anak tidak seharusnya dilakukan secara sembarangan. Orang tua perlu memahami pengaturan privasi pada aplikasi yang digunakan anak, sementara penyelenggara layanan digital perlu memperhatikan kewajiban hukum yang berlaku terhadap pemrosesan data pribadi.
Perlindungan tersebut menjadi semakin penting ketika informasi anak disebarkan untuk kepentingan promosi, hiburan, atau konsumsi publik tanpa mempertimbangkan risiko terhadap keselamatan dan privasinya.
Orang tua memiliki posisi penting sebagai pendamping pertama bagi anak dalam menggunakan teknologi. Pengawasan yang sehat bukan berarti mengintimidasi atau menghilangkan seluruh ruang pribadi anak, melainkan membangun komunikasi agar anak merasa aman untuk menceritakan pengalaman buruk yang dialaminya.
Orang tua dapat memulai dengan membuat kesepakatan mengenai waktu penggunaan perangkat, jenis aplikasi yang boleh diakses, larangan membagikan informasi pribadi, dan langkah yang harus dilakukan jika menerima pesan mencurigakan.
Sekolah juga dapat berperan melalui pendidikan literasi digital, pencegahan perundungan siber, serta mekanisme pelaporan yang melindungi korban. Anak perlu diajarkan bahwa meminta bantuan bukanlah tindakan memalukan, terutama ketika menghadapi ancaman atau pemerasan di internet.
Sementara itu, penyelenggara sistem elektronik perlu menjalankan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS, menjadi salah satu perkembangan regulasi penting dalam upaya memperkuat perlindungan anak pada layanan digital.
Penerapan kewajiban berdasarkan peraturan tersebut harus dinilai sesuai ruang lingkup, ketentuan pelaksanaan, dan pihak yang terikat. Kehadiran regulasi ini menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan tanggung jawab yang lebih luas daripada sekadar imbauan kepada keluarga.
Ketika anak mengalami ancaman, perundungan, pemerasan, eksploitasi, atau penyalahgunaan data di internet, keluarga perlu bertindak secara tenang dan terukur.
Pertama, utamakan keselamatan dan kondisi psikologis anak. Dengarkan keterangannya tanpa menyalahkan atau mempermalukannya. Hindari menyebarkan cerita atau identitas korban kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Kedua, simpan bukti yang relevan secara aman. Bukti dapat berupa tangkapan layar, tautan akun, waktu komunikasi, identitas akun yang digunakan, dan rekaman percakapan yang berkaitan dengan peristiwa. Jangan mengubah bukti atau menyebarkannya secara terbuka. Untuk materi seksual yang melibatkan anak, jangan mengunduh atau meneruskan materi tersebut; mintalah arahan kepada aparat atau pendamping yang berwenang mengenai penanganan bukti yang aman.
Ketiga, gunakan fitur pelaporan pada platform dan pertimbangkan untuk melapor kepada aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana. Jika terdapat ancaman langsung terhadap keselamatan anak, prioritaskan bantuan darurat dari pihak berwenang.
Keempat, pertimbangkan konsultasi hukum apabila kasus melibatkan ancaman, pemerasan, eksploitasi, penyebaran data pribadi, atau kerugian lain yang memerlukan langkah hukum. Pendampingan profesional dapat membantu keluarga memahami hak korban, pilihan pelaporan, cara menjaga bukti, serta risiko hukum dari tindakan lanjutan.
Permasalahan anak di dunia digital sering kali tidak berhenti pada penghapusan konten atau pemblokiran akun. Dalam kasus tertentu, keluarga perlu memahami bagaimana melaporkan dugaan pelanggaran, melindungi identitas anak, mendokumentasikan bukti, dan menentukan langkah hukum yang sesuai.
Kantor Hukum Labura Law Firm dapat menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan hukum terkait persoalan tersebut. Penanganan setiap perkara harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, bukti yang tersedia, serta aturan hukum yang relevan.
Pendampingan hukum bukan berarti menjanjikan hasil tertentu, melainkan membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya, menilai pilihan yang tersedia, serta mengambil langkah secara terukur sesuai hukum.
Dunia digital membawa peluang besar bagi perkembangan anak, tetapi juga menghadirkan risiko yang menuntut perhatian serius. Perlindungan tidak cukup dilakukan dengan melarang anak menggunakan internet. Diperlukan pendidikan literasi digital, komunikasi keluarga, tanggung jawab penyelenggara platform, serta penegakan hukum yang berpihak pada keselamatan dan kepentingan terbaik anak.
Ketika dugaan pelanggaran terjadi, keluarga sebaiknya tidak bertindak gegabah atau menyebarkan informasi korban ke ruang publik. Simpan bukti secara aman, prioritaskan kondisi anak, dan cari bantuan dari pihak yang berwenang.
Jika menghadapi persoalan hukum terkait keselamatan anak di ruang digital, masyarakat dapat mempertimbangkan konsultasi dengan Kantor Hukum Labura Law Firm untuk memahami pilihan penanganan yang sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Labura Law Firm — Pendampingan hukum yang mengutamakan ketelitian, profesionalitas, dan perlindungan hak.
Penulis: (Jhohanes Situmorang SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!