LABURA.NET | Perselisihan ketenagakerjaan antara seorang perawat, Sulton Evanlon, dan manajemen Rumah Sakit (RS) Murni Teguh Medan mencuat setelah Sulton mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), belum menerima sejumlah hak yang dituntutnya, serta kesulitan mengambil ijazah yang disebut masih berada di pihak rumah sakit.
Untuk memperjuangkan haknya, Sulton menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) Sumatera Utara sebagai pendamping dalam penyelesaian persoalan tersebut. Pihaknya mengupayakan perundingan secara kekeluargaan sebelum membawa perkara ini ke instansi yang berwenang.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu, 21 Oktober 2026, Sulton menyebut persoalan bermula dari tuduhan pelanggaran kode etik yang diarahkan kepadanya. Ia mengaku keberatan atas keputusan manajemen rumah sakit yang mengakhiri hubungan kerjanya, sekaligus mempertanyakan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan setelah PHK tersebut.
Menurut Sulton, persoalan yang dihadapinya tidak hanya berkaitan dengan keputusan PHK, tetapi juga menyangkut ijazah yang belum dapat diambilnya dan permintaan pembayaran sejumlah uang sebagai syarat pengambilan dokumen pendidikan tersebut.
Sulton menjelaskan bahwa dirinya dianggap melakukan pelanggaran kode etik terkait dugaan pelecehan seksual melalui pesan WhatsApp kepada seorang koas, yakni mahasiswa kedokteran yang sedang menjalani pendidikan profesi kepaniteraan di rumah sakit.
Ia mengaku diminta membuat pernyataan bersalah atas persoalan tersebut. Namun, Sulton menyatakan tidak menerima tuduhan yang dialamatkan kepadanya karena menilai kejadian itu tidak sesuai dengan tuduhan yang disampaikan.
“Saya dianggap melanggar kode etik pelecehan seksual, yaitu mengirim pesan melalui WhatsApp kepada salah satu koas. Pertama, saya disuruh membuat pernyataan bersalah dan lainnya. Kedua, ijazah saya ditahan oleh pihak rumah sakit,” ujar Sulton.
Ia juga mempersoalkan hak finansial yang menurut pengakuannya belum diberikan setelah hubungan kerja berakhir. Sulton menyebut dirinya tidak menerima uang pisah terkait penyambungan kontrak kerja sebelumnya maupun uang pengganti atas sisa masa kontrak terbaru.
Sulton menilai persoalan tuduhan pelanggaran kode etik dan pemenuhan hak ketenagakerjaan perlu dilihat sebagai dua hal yang harus diselesaikan secara jelas. Ia berharap status hubungan kerjanya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak yang menurutnya masih harus dipenuhi.
Meski menyampaikan bantahan, kebenaran dan substansi tuduhan pelanggaran kode etik tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan Sulton. Naskah keterangan yang tersedia juga belum memuat penjelasan dari pihak rumah sakit mengenai tuduhan tersebut.
Selain mempermasalahkan PHK dan hak finansial, Sulton menyoroti ijazahnya yang disebut masih berada di pihak RS Murni Teguh Medan.
Pria yang mengaku berasal dari Keramat Jati, Jakarta Timur, itu mengatakan dirinya diminta membayar uang sebesar Rp13 juta untuk mengambil ijazah tersebut. Menurut penjelasannya, permintaan pembayaran itu dikaitkan dengan biaya pelatihan perawat OT3.
Sulton mengaku keberatan karena menilai ijazah sebagai dokumen penting yang seharusnya dapat diambil tanpa harus menghadapi persoalan yang menurutnya memberatkan.
“Yang sangat mengagetkan saya adalah ijazah saya ditahan dan harus ditebus dengan uang sebesar Rp13 juta dengan alasan pembayaran pelatihan perawat OT3,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keberatannya bukan hanya mengenai nilai uang yang diminta, melainkan juga dasar dari permintaan pembayaran tersebut dan kaitannya dengan pengambilan dokumen pendidikan miliknya.
Sulton berharap pihak rumah sakit memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut serta menyelesaikannya bersama hak-hak ketenagakerjaan yang masih dipersoalkan.
Hingga keterangan ini disusun, belum terdapat penjelasan dari pihak RS Murni Teguh Medan dalam bahan berita yang tersedia mengenai alasan penahanan ijazah, permintaan pembayaran Rp13 juta, maupun perhitungan hak ketenagakerjaan yang dipersoalkan Sulton.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, LBH FSPMI Sumatera Utara menyatakan telah berupaya membuka ruang penyelesaian melalui perundingan secara kekeluargaan dengan pihak manajemen rumah sakit.
Dedek Cahyadi, anggota tim LBH FSPMI Sumut yang mendampingi Sulton, mengatakan pihaknya telah melakukan penyuratan untuk mengupayakan penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut Dedek, timnya telah dua kali mendatangi RS Murni Teguh Medan. Namun, pada kedua kesempatan tersebut, pertemuan belum terlaksana karena pihaknya menerima jawaban bahwa jadwal pertemuan akan diatur ulang.
“Ya, hari ini kali kedua kita hadir di RS Murni Teguh Medan untuk melakukan perundingan secara kekeluargaan, tetapi kali kedua pula kita belum diterima dengan jawaban dijadwalkan ulang. Pada kedatangan kami di hari pertama juga begitu, jawabnya akan dijadwalkan ulang,” ujar Dedek.
Ia menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan berharap manajemen rumah sakit bersedia membuka ruang komunikasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus berkembang ke tahapan berikutnya.
Bagi LBH FSPMI Sumut, perundingan menjadi langkah awal untuk memperjelas duduk perkara, termasuk persoalan PHK, pembayaran hak pekerja, serta pengambilan ijazah yang dipersoalkan kliennya.
Meski demikian, Dedek menyatakan upaya penyelesaian tersebut tetap harus disertai pemenuhan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dedek mengatakan pendampingan terhadap Sulton tidak hanya berfokus pada tuduhan pelanggaran kode etik, tetapi juga pada hak-hak ketenagakerjaan yang menurut kliennya belum dipenuhi.
Ia menyebut sejumlah hal yang akan diperjuangkan, antara lain uang pisah terkait penyambungan kontrak kerja sebelumnya, pembayaran pengganti atas sisa masa kontrak terbaru, serta pengembalian ijazah yang disebut masih berada di pihak rumah sakit.
“Di luar dari pelanggaran kode etik yang dituduhkan pada klien kami, hak-hak pekerja haruslah tetap dibayarkan sesuai aturan. Hak atas uang pisah penyambungan kontrak, membayarkan sisa kontrak, dan yang paling tidak mendasar adalah penahanan ijazah klien kami,” kata Dedek.
Ia juga menilai persoalan penahanan ijazah perlu mendapat perhatian serius. Namun, status hukum tindakan tersebut dan konsekuensi yang mungkin timbul perlu dinilai berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang relevan.
Menurut Dedek, pihaknya masih menunggu penjadwalan ulang pertemuan dengan manajemen RS Murni Teguh Medan. Ia menyebut timnya memberikan waktu hingga akhir pekan untuk melihat perkembangan upaya penyelesaian tersebut.
Jika tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan, LBH FSPMI Sumut berencana meneruskan pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan instansi berwenang terkait persoalan ijazah.
Langkah tersebut, menurut Dedek, merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak kliennya melalui jalur yang tersedia.
Selain menyiapkan langkah pengaduan kepada instansi terkait, LBH FSPMI Sumut juga menyatakan akan mempertimbangkan aksi unjuk rasa damai di depan RS Murni Teguh Medan apabila pihak manajemen tetap tidak merespons tuntutan yang disampaikan.
Dedek mengatakan langkah tersebut akan ditempuh apabila upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan tidak memperoleh tanggapan serius.
“Ya, kita juga akan menggelar aksi unjuk rasa jika nanti pihak manajemen RS Murni Teguh Medan tetap mengabaikan dan tidak mengindahkan apa-apa yang kita minta. Ini masalah cukup serius,” ujarnya.
Meski demikian, ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog sehingga tidak perlu berlanjut ke aksi terbuka.
“Harapannya semoga pihak RS Murni Teguh membuka diri untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” tutup Dedek.
Untuk saat ini, LBH FSPMI Sumut menyatakan masih menunggu kepastian jadwal pertemuan lanjutan dengan manajemen rumah sakit. Penyelesaian perkara tersebut akan bergantung pada perkembangan komunikasi antara kedua pihak serta langkah yang diambil apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan.
Persoalan ini mencakup beberapa hal yang perlu diperjelas secara terpisah, yakni dasar keputusan PHK, pemenuhan hak ketenagakerjaan, serta status ijazah yang dipersoalkan Sulton. Penjelasan dari pihak rumah sakit diperlukan agar duduk perkara dapat diketahui secara lebih utuh dan pemberitaan tetap berimbang.
(PR/Afriansyah)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!