Nomor HP dan Foto Dicatut untuk Akun Palsu? Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Korban

LABURA.NET | Penyalahgunaan nomor telepon seluler (HP) dan foto pribadi untuk membuat akun palsu di media sosial bukan persoalan sepele. Selain berpotensi merusak nama baik, tindakan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menipu orang lain, menyebarkan informasi menyesatkan, hingga menimbulkan kerugian bagi pemilik identitas yang sebenarnya.

Korban tidak perlu langsung panik ketika mengetahui foto atau nomor HP miliknya digunakan tanpa izin. Ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi diri, mengamankan bukti, dan menempuh jalur hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Persoalan ini penting dipahami karena akun palsu dapat membuat orang lain mengira bahwa komunikasi, unggahan, atau permintaan uang yang disampaikan berasal dari pemilik identitas asli. Padahal, orang yang bersangkutan belum tentu mengetahui atau menyetujui penggunaan identitas tersebut.

Karena itu, masyarakat perlu mengetahui cara menangani penyalahgunaan identitas digital secara tepat, termasuk kapan harus melapor kepada platform media sosial dan kapan perlu meminta penanganan aparat penegak hukum.

Mengapa Penyalahgunaan Nomor HP dan Foto Tidak Boleh Diabaikan?

Nomor HP dan foto pribadi merupakan bagian dari identitas yang dapat digunakan untuk mengenali seseorang. Ketika informasi tersebut dicatut untuk membuat akun palsu, pemilik identitas berpotensi menghadapi berbagai persoalan, mulai dari terganggunya privasi hingga rusaknya hubungan sosial dan kepercayaan orang lain.

Risikonya menjadi lebih besar apabila akun palsu tersebut digunakan untuk meminta uang kepada keluarga, teman, rekan kerja, atau masyarakat dengan mengatasnamakan korban. Dalam situasi seperti ini, bukan hanya pemilik identitas yang dirugikan, melainkan juga orang lain yang tertipu karena percaya bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang dikenal.

Namun, perlu dipahami bahwa penggunaan foto atau nomor HP tanpa izin tidak serta-merta membuat setiap kasus otomatis memenuhi unsur tindak pidana tertentu. Penilaian hukumnya bergantung pada cara identitas tersebut digunakan, tujuan pelaku, isi unggahan atau komunikasi, serta akibat yang ditimbulkan.

Oleh sebab itu, korban perlu mengumpulkan bukti dan memahami jalur pengaduan yang tersedia sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Dasar Hukum Penyalahgunaan Identitas Digital

Dalam menilai kasus pencatutan nomor HP dan foto untuk akun palsu, terdapat beberapa ketentuan hukum yang relevan untuk diperiksa.

1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur hak subjek data pribadi serta kewajiban dan larangan terkait pemrosesan data pribadi.

Pasal 1 angka 1 UU PDP menjelaskan bahwa data pribadi merupakan data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara tersendiri maupun dikombinasikan dengan informasi lainnya, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Penggunaan foto dan nomor HP dalam suatu akun perlu dinilai berdasarkan konteks dan keterkaitannya dengan identitas seseorang. Jika data tersebut diproses dengan cara yang melanggar ketentuan UU PDP, ketentuan yang relevan dapat diperiksa lebih lanjut.

Pasal 65 UU PDP juga mengatur larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum, serta menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.

Meski demikian, penerapan pasal tersebut harus mempertimbangkan perbuatan konkret dan seluruh unsur yang ditentukan undang-undang. Tidak setiap penggunaan foto atau nomor HP secara otomatis memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan UU PDP.

2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Apabila akun palsu digunakan untuk melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana di ruang digital, ketentuan dalam UU ITE dapat menjadi bagian dari penilaian hukum.

Sebagai contoh, apabila akun tersebut digunakan untuk menyebarkan tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, ketentuan mengenai pencemaran nama baik perlu diperiksa sesuai unsur dan batasan hukumnya. Jika akun digunakan untuk menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerugian dalam transaksi elektronik, ketentuan lain yang relevan juga perlu dinilai berdasarkan fakta perkara.

Perlu digarisbawahi bahwa pembuatan akun palsu atau penggunaan foto orang lain saja tidak otomatis memenuhi unsur pencemaran nama baik, penipuan, atau tindak pidana lainnya. Penegak hukum harus menilai perbuatan yang dilakukan, maksudnya, bukti yang tersedia, serta ketentuan hukum yang berlaku.

3. Ketentuan pidana lain sesuai perbuatan yang dilakukan

Jika pencatutan identitas disertai permintaan uang dengan tipu muslihat, ancaman, pemerasan, atau tindakan lain yang merugikan korban, perbuatan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pidana yang sesuai.

Dalam menentukan pasal yang dapat diterapkan, aparat penegak hukum perlu memperhatikan waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan hukum pidana yang berlaku pada saat itu, termasuk berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan demikian, korban sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana tertentu sebelum fakta dan unsur hukumnya diperiksa.

Langkah Pertama: Simpan Bukti Sebelum Akun Dihapus

Ketika menemukan akun yang menggunakan foto atau nomor HP tanpa izin, langkah awal yang penting adalah mengamankan bukti.

Jangan langsung mengandalkan tangkapan layar satu bagian saja. Usahakan menyimpan informasi yang dapat membantu menjelaskan identitas akun, isi unggahan, dan konteks penyalahgunaan tersebut.

Bukti yang sebaiknya disimpan meliputi:

– Tangkapan layar profil akun palsu, termasuk nama akun, foto profil, dan informasi yang ditampilkan.
– Tautan atau alamat akun yang dilaporkan.
– Tangkapan layar percakapan, unggahan, komentar, atau permintaan uang yang berkaitan dengan penyalahgunaan identitas.
– Tanggal dan waktu ketika konten ditemukan, sejauh dapat diketahui.
– Bukti dari orang lain yang menerima pesan atau komunikasi dari akun tersebut.
– Bukti kerugian atau dampak yang dialami apabila memang ada.

Simpan berkas asli dan hindari mengedit bukti sehingga konteksnya berubah. Jika terdapat percakapan, simpan rangkaian percakapan yang relevan, bukan hanya bagian yang mendukung satu kesimpulan.

Langkah ini penting karena konten digital dapat diubah, disembunyikan, atau dihapus sewaktu-waktu. Bukti yang terjaga dengan baik dapat membantu platform maupun aparat penegak hukum menilai pengaduan secara lebih objektif.

Laporkan Akun Palsu kepada Platform Terkait

Setelah bukti diamankan, korban dapat menggunakan fitur pelaporan resmi yang tersedia pada platform tempat akun palsu tersebut dibuat.

Pilih kategori pengaduan yang paling sesuai, misalnya penyamaran identitas, penggunaan foto tanpa izin, atau pelanggaran privasi. Sertakan informasi yang diminta platform dan ikuti prosedur verifikasi jika diperlukan.

Apabila akun tersebut mengaku sebagai korban dan menghubungi keluarga atau rekan kerja, sampaikan pemberitahuan melalui saluran komunikasi lain yang telah dikenal dan dipercaya. Beri tahu mereka bahwa akun tersebut bukan akun resmi milik korban dan minta mereka tidak mengirimkan uang maupun informasi rahasia berdasarkan pesan dari akun tersebut.

Jika nomor HP korban turut dicatut, korban juga perlu meningkatkan keamanan akun yang terhubung dengan nomor tersebut. Ganti kata sandi apabila terdapat indikasi akses tidak sah, aktifkan autentikasi dua faktor, dan jangan pernah memberikan kode OTP kepada pihak lain.

Pelaporan kepada platform bertujuan meminta penanganan atas akun atau konten yang bermasalah. Namun, proses tersebut tidak selalu menggantikan kebutuhan untuk melapor kepada aparat apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Kapan Harus Melapor kepada Kepolisian?

Korban dapat mempertimbangkan laporan kepada kepolisian apabila penyalahgunaan identitas disertai dugaan penipuan, ancaman, pemerasan, pencemaran nama baik, akses ilegal, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.

Saat melapor, sampaikan kronologi secara runtut: kapan penyalahgunaan diketahui, akun apa yang digunakan, identitas apa yang dicatut, bagaimana akun tersebut beroperasi, siapa saja yang dihubungi, dan kerugian atau dampak yang muncul.

Bawa bukti digital yang telah disimpan beserta dokumen pendukung yang relevan. Jika belum mengetahui siapa pembuat akun tersebut, jangan menuduh seseorang hanya berdasarkan dugaan. Serahkan proses identifikasi pelaku kepada pihak berwenang melalui prosedur yang sah.

Korban dapat mendatangi kantor kepolisian untuk menyampaikan pengaduan atau laporan sesuai jenis peristiwa yang dialami. Untuk perkara yang berkaitan dengan kejahatan siber, bukti digital dan kronologi yang jelas akan membantu proses pemeriksaan awal.

Perlu diingat, melapor bukan berarti pelaku langsung dinyatakan bersalah. Penentuan pertanggungjawaban pidana harus melalui proses hukum dengan pemeriksaan bukti dan pemenuhan unsur tindak pidana.

Jangan Membalas dengan Menyebarkan Data Pribadi Orang Lain

Salah satu kesalahan yang perlu dihindari adalah membalas tindakan pencatutan identitas dengan menyebarkan nomor telepon, foto, alamat, atau informasi pribadi seseorang yang diduga sebagai pelaku.

Tindakan tersebut dapat memperkeruh masalah dan menimbulkan persoalan hukum baru, terutama jika informasi yang disebarkan belum terverifikasi atau dilakukan dengan cara yang melanggar hukum.

Korban berhak melindungi diri, meminta penghapusan konten, menyampaikan klarifikasi, dan menempuh jalur hukum. Namun, semua langkah itu sebaiknya dilakukan secara terukur, tidak mengancam pihak lain, serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Apabila perlu memberikan klarifikasi kepada masyarakat, gunakan pernyataan yang faktual dan seperlunya. Hindari mengunggah data pribadi yang tidak relevan atau membuat tuduhan terbuka tanpa bukti memadai.

Pentingnya Pendampingan Hukum bagi Korban

Dalam beberapa kasus, korban mungkin merasa bingung menentukan apakah persoalan yang dialami cukup ditangani melalui pelaporan platform atau perlu diteruskan ke jalur hukum. Korban juga dapat mengalami kesulitan menyusun kronologi, memilah bukti digital, dan memahami ketentuan hukum yang sesuai.

Pendampingan hukum dapat membantu korban memetakan peristiwa, menilai bukti yang tersedia, memahami pilihan langkah yang dapat ditempuh, serta mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengaduan atau proses hukum.

Labura Law Firm – Lembaga Bantuan Rakyat mendorong masyarakat agar tidak mengabaikan penyalahgunaan identitas digital. Jika menghadapi persoalan serupa, masyarakat dapat mencari konsultasi hukum untuk memahami hak, kewajiban, dan pilihan penyelesaian berdasarkan fakta kasus masing-masing.

Pendampingan hukum bukan jaminan bahwa suatu laporan pasti berujung pada penetapan tersangka atau putusan tertentu. Namun, pemahaman hukum dan penanganan bukti yang tepat dapat membantu korban mengambil langkah secara lebih terarah.

Lindungi Identitas, Tempuh Jalur yang Benar

Penyalahgunaan nomor HP dan foto untuk akun palsu harus ditangani secara cermat. Simpan bukti, laporkan akun kepada platform terkait, beri tahu orang-orang yang berpotensi menjadi sasaran penipuan, dan pertimbangkan laporan kepada kepolisian apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Jangan panik, jangan menghapus bukti sebelum menyimpannya, dan jangan membalas dengan menyebarkan data pribadi orang lain. Utamakan keselamatan, privasi, dan penyelesaian melalui jalur yang sah.

Penulis: (Jhohannes H. Situmorang SH, MH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin