Apakah Perceraian Harus Menggunakan Advokat? Ini Penjelasan Hukumnya

LABURA.NET | Perceraian merupakan persoalan hukum keluarga yang tidak hanya menyangkut berakhirnya hubungan perkawinan, tetapi juga dapat berdampak pada hak asuh anak, nafkah, harta bersama, dan kepentingan hukum lainnya. Karena itu, tidak sedikit orang bertanya: apakah mengurus perceraian harus menggunakan jasa advokat atau pengacara?

Jawabannya, tidak wajib. Pada prinsipnya, suami atau istri dapat mengurus dan menjalani perkara perceraian sendiri di pengadilan tanpa harus diwakili advokat. Namun, pendampingan hukum dapat membantu para pihak memahami prosedur persidangan, menyusun dokumen, menyiapkan bukti, serta memperjuangkan hak-hak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak menganggap jasa advokat sebagai syarat mutlak untuk mengajukan perceraian. Sebaliknya, masyarakat juga perlu memahami bahwa perkara perceraian dapat memiliki persoalan hukum yang kompleks sehingga membutuhkan persiapan dan pertimbangan yang matang.

Perceraian Tidak Harus Diwakili Advokat

Dalam sistem hukum Indonesia, tidak terdapat ketentuan umum yang mewajibkan setiap orang menggunakan advokat untuk mengajukan atau menghadapi perkara perceraian.

Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan hukum acara perdata yang memungkinkan pihak berperkara hadir sendiri di pengadilan atau menggunakan kuasa hukum. Pasal 123 HIR dan Pasal 147 RBg mengatur mengenai kemungkinan para pihak dibantu atau diwakili oleh kuasa dalam proses berperkara.

Dengan demikian, seseorang yang ingin mengajukan gugatan cerai atau menghadapi permohonan cerai tidak otomatis harus menyewa pengacara. Pilihan untuk menggunakan jasa advokat merupakan pertimbangan masing-masing pihak berdasarkan kebutuhan, kemampuan, dan kompleksitas persoalan yang dihadapi.

Meski demikian, tidak wajibnya menggunakan advokat bukan berarti perkara perceraian dapat dilakukan tanpa mengikuti ketentuan hukum. Para pihak tetap harus memenuhi persyaratan administrasi, mengikuti tahapan persidangan, serta menyiapkan alasan dan bukti yang relevan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum Perceraian di Indonesia

Terdapat sejumlah peraturan yang menjadi landasan hukum dalam proses perceraian. Penerapannya bergantung pada status perkawinan, agama para pihak, dan jenis perkara yang diajukan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 39 mengatur bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua belah pihak, tetapi tidak berhasil. Perceraian juga harus didasarkan pada alasan yang cukup bahwa suami dan istri tidak dapat hidup rukun sebagai pasangan.

Kedua, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Peraturan ini mengatur kewenangan dan prosedur perkara perkawinan bagi orang Islam yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, yang memuat ketentuan pelaksanaan mengenai perceraian, termasuk alasan-alasan yang dapat menjadi dasar pengajuan perkara.

Keempat, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 2 ayat (4) menegaskan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) mengatur kewajiban pengadilan membantu pencari keadilan serta mengatasi hambatan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Ketentuan tersebut mendukung akses masyarakat terhadap keadilan. Namun, asas tersebut tidak berarti semua perkara pasti selesai dengan cepat atau tanpa biaya. Proses dan biaya tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku serta keadaan masing-masing perkara.

Ke Mana Perkara Perceraian Harus Diajukan?

Penentuan pengadilan yang berwenang merupakan salah satu hal penting sebelum mengajukan perceraian.

Bagi pasangan beragama Islam, perkara perceraian pada umumnya diajukan melalui Pengadilan Agama sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, perkara perceraian bagi pasangan yang perkawinannya tunduk pada hukum selain hukum Islam diperiksa melalui pengadilan yang berwenang dalam lingkungan peradilan umum.

Dalam praktiknya, terdapat dua bentuk perkara perceraian bagi pasangan Muslim, yakni cerai gugat dan cerai talak.

Cerai gugat merupakan gugatan perceraian yang diajukan oleh istri. Adapun cerai talak merupakan permohonan yang diajukan oleh suami untuk menjatuhkan talak melalui proses di Pengadilan Agama.

Perbedaan tersebut memengaruhi bentuk dokumen yang diajukan dan tahapan hukum yang harus dijalani. Oleh sebab itu, calon penggugat atau pemohon perlu memastikan jenis perkara serta pengadilan yang tepat sebelum mendaftarkan permohonannya.

Mengapa Pendampingan Advokat Dapat Membantu?

Walaupun tidak diwajibkan, pendampingan advokat dapat memberikan manfaat, terutama bagi masyarakat yang belum memahami hukum acara dan prosedur persidangan.

Salah satu manfaatnya adalah membantu menyiapkan surat gugatan atau permohonan. Dokumen tersebut perlu disusun dengan jelas, sesuai fakta, dan memenuhi kebutuhan hukum perkara. Kesalahan dalam merumuskan tuntutan atau menyampaikan duduk perkara dapat menimbulkan kesulitan selama proses persidangan.

Advokat juga dapat membantu mengidentifikasi bukti yang relevan, menyusun argumentasi hukum, mempelajari dokumen perkawinan, serta mempersiapkan klien menghadapi tahapan persidangan. Pendampingan ini dapat menjadi penting ketika perkara melibatkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar putusnya perkawinan.

Contohnya, ketika terdapat perselisihan mengenai hak asuh anak, nafkah anak, nafkah setelah perceraian, atau pembagian harta bersama. Persoalan-persoalan tersebut memiliki ketentuan hukum dan pertimbangan tersendiri sehingga perlu ditangani sesuai keadaan konkret.

Namun, perlu dipahami bahwa menggunakan advokat tidak menjamin gugatan akan dikabulkan atau seseorang pasti memperoleh hasil yang diinginkan. Putusan tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan Abaikan Hak Anak dan Harta Bersama

Salah satu kekeliruan yang dapat terjadi ketika menghadapi perceraian adalah hanya berfokus pada keinginan untuk segera mengakhiri perkawinan, tanpa mempertimbangkan akibat hukumnya.

Padahal, jika pasangan memiliki anak, kepentingan dan kesejahteraan anak perlu mendapat perhatian. Persoalan mengenai pengasuhan, nafkah, pendidikan, dan kebutuhan anak harus dipertimbangkan berdasarkan ketentuan hukum serta keadaan masing-masing keluarga.

Demikian pula mengenai harta bersama. Persoalan kepemilikan, status aset, dan pembagiannya dapat membutuhkan pemeriksaan dokumen serta analisis hukum tersendiri. Tidak semua persoalan tersebut otomatis selesai hanya karena perkara perceraian telah diajukan atau diputus.

Karena itu, sebelum mengambil langkah hukum, masyarakat sebaiknya mengidentifikasi persoalan yang ingin diselesaikan, mengumpulkan dokumen terkait, dan mempertimbangkan apakah diperlukan pendampingan profesional.

Masyarakat Dapat Meminta Informasi dan Bantuan Hukum

Bagi masyarakat yang belum memahami prosedur perceraian, informasi awal dapat diperoleh melalui layanan resmi pengadilan. Masyarakat juga dapat mencari bantuan hukum untuk mengetahui hak, kewajiban, dokumen yang diperlukan, serta pilihan langkah yang sesuai dengan keadaan masing-masing.

Bagi pihak yang memiliki keterbatasan ekonomi, tersedia pula mekanisme bantuan hukum sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan. Salah satu landasan yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengatur pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum yang memenuhi persyaratan.

Mencari pendampingan bukan berarti seseorang tidak mampu mengurus perkaranya sendiri. Sebaliknya, konsultasi hukum dapat menjadi langkah untuk memahami risiko, menghindari kekeliruan prosedural, dan menentukan tindakan secara lebih terarah.

Labura Law Firm Siap Membantu Konsultasi Hukum

Labura Law Firm melalui Lembaga Bantuan Rakyat mengajak masyarakat agar memahami hak dan kewajiban hukumnya sebelum mengambil keputusan penting, termasuk dalam persoalan perceraian.

Masyarakat yang menghadapi masalah rumah tangga dan membutuhkan penjelasan mengenai prosedur perceraian, dokumen persidangan, hak anak, nafkah, atau harta bersama dapat mempertimbangkan konsultasi hukum untuk memperoleh gambaran langkah yang sesuai dengan persoalan masing-masing.

Pendampingan hukum sebaiknya dilakukan secara profesional, dengan memperhatikan fakta, dokumen, kepentingan klien, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulannya, perceraian tidak harus menggunakan advokat. Setiap orang pada prinsipnya dapat menjalani perkara sendiri sesuai prosedur pengadilan. Namun, apabila perkara melibatkan persoalan hukum yang rumit atau menyangkut hak-hak penting, konsultasi dan pendampingan advokat dapat membantu memastikan setiap langkah dipertimbangkan secara lebih cermat.

Jangan mengambil keputusan hukum hanya berdasarkan informasi yang belum jelas. Pahami prosedurnya, siapkan dokumen yang diperlukan, dan cari bantuan profesional apabila memang dibutuhkan.

Penulis: (Jhohannes H. Situmorang SH, MH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin