LABURA.NET | Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial H.T. alias B., 35, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Pasar Baru, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (23/10/2026).
Penindakan tersebut dilakukan melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai sebuah lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi sabu.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 19,02 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah gubuk di Dusun Pasar Baru, Desa Kuala Bangka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kualuh Leidong AKP M. Samosir, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus konsumsi narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan H.T. alias B., seorang pria berusia 35 tahun yang merupakan warga Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Setelah mengamankan pria tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan dan memeriksa bagian dalam gubuk untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang berisi dua bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 18,84 gram. Dua bungkus tersebut dibalut menggunakan dua helai tisu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam gubuk dan menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,18 gram.
Dengan demikian, total berat bruto narkotika jenis sabu yang disita dalam operasi tersebut mencapai 19,02 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun konsumsi narkotika. Barang bukti tersebut meliputi empat pipet berbentuk sekop, enam bungkus plastik transparan kosong, satu alat isap sabu, dan dua timbangan elektrik.
Petugas juga menyita satu unit telepon genggam Android merek Vivo berwarna hitam, dua lilin, dua pisau, dua gunting, dua helai tisu, empat mancis, 15 pipet, satu hekter, serta uang tunai sebesar Rp300.000.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa bersama pria yang diamankan ke Mako Polsek Kualuh Leidong untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, H.T. alias B. mengakui bahwa narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang disebut berasal dari wilayah Kualuh Hilir.
Berbekal keterangan tersebut, petugas bersama perangkat desa setempat melakukan pengembangan dan pencarian terhadap orang yang dimaksud. Namun, upaya pencarian tersebut belum membuahkan hasil karena orang berinisial R itu belum berhasil ditemukan.
Polisi masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami keterangan tersangka dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Pencarian terhadap orang yang disebut sebagai pemasok menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus, terutama untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika dan kemungkinan jaringan peredarannya.
Meski demikian, identitas serta dugaan keterlibatan pihak lain tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui proses hukum.
Selain melakukan penindakan terhadap pria yang diamankan, petugas Polsek Kualuh Leidong juga berkoordinasi dengan unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat Desa Kuala Bangka.
Sejumlah pihak yang terlibat dalam koordinasi tersebut antara lain Sekretaris Desa Kuala Bangka Muhammad Junaidi Simatupang, Kepala Dusun Pasar Baru Mari’e Muhammad Tanjung, Ketua BPD Dusun Pasar Baru Faisal Tanjung, serta Ketua BKM Dusun Pasar Baru Haji Halim Tanjung.
Bersama perangkat desa setempat, petugas kemudian melakukan pembakaran dan pemusnahan gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi serta konsumsi narkotika.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menghilangkan lokasi yang diduga menjadi sarana penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pelibatan perangkat desa dalam kegiatan itu juga menjadi bagian dari koordinasi antara kepolisian dan unsur masyarakat dalam menangani dugaan aktivitas narkotika di lingkungan permukiman.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Ia menegaskan, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian mengidentifikasi serta mengungkap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, termasuk yang terjadi di lingkungan permukiman.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Menurutnya, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung upaya pencegahan maupun penindakan terhadap peredaran narkotika.

Informasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus mendukung upaya pemberantasan narkotika melalui langkah penindakan, pencegahan, serta kerja sama dengan masyarakat dan perangkat desa demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sementara itu, H.T. alias B. beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Kualuh Leidong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut masih memerlukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan, termasuk menelusuri keterangan mengenai orang berinisial R yang disebut sebagai sumber perolehan sabu.
Penulis: (Greg)
.
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!