Nama Anda Dicatut dalam Perjanjian Tanpa Izin? Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

LABURA.NET | Nama seseorang yang tiba-tiba tercantum dalam perjanjian tanpa sepengetahuan atau persetujuannya bukan persoalan yang patut diabaikan. Terlebih jika dokumen tersebut berkaitan dengan utang-piutang, kerja sama bisnis, jaminan, jual beli, atau kewajiban pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian hukum dan finansial.

Dalam situasi seperti ini, seseorang perlu memastikan bagaimana namanya dicantumkan, siapa yang membuat dokumen, apakah terdapat tanda tangan yang diduga dipalsukan, serta apakah dokumen tersebut telah digunakan untuk menagih kewajiban atau menimbulkan kerugian.

Langkah awal yang penting adalah memeriksa dokumen, memastikan keaslian tanda tangan, dan mengamankan seluruh bukti yang berkaitan. Jika ditemukan indikasi penggunaan nama atau tanda tangan tanpa izin, persoalan tersebut dapat dikonsultasikan untuk menentukan langkah hukum yang tepat.

Nama Dicantumkan Bukan Berarti Otomatis Terikat Perjanjian

Dalam praktik, pencantuman nama seseorang dalam sebuah dokumen tidak selalu berarti orang tersebut telah menyetujui seluruh isi perjanjian.

Seseorang mungkin baru mengetahui namanya tercantum ketika menerima surat penagihan, melihat dokumen kerja sama, mengetahui adanya persoalan utang-piutang, atau memperoleh informasi bahwa dirinya disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas suatu kewajiban.

Kondisi seperti ini perlu diperiksa secara cermat. Ada perbedaan antara seseorang yang benar-benar menyetujui perjanjian, seseorang yang memberikan kuasa kepada pihak lain, dan seseorang yang namanya dicantumkan tanpa persetujuan.

Perbedaan tersebut penting karena akibat hukumnya tidak sama.

Apabila seseorang merasa tidak pernah menandatangani, menyetujui, atau memberikan kuasa untuk membuat perjanjian, ia perlu meminta salinan dokumen secara lengkap dan menelusuri bagaimana dokumen tersebut dibuat.

Jangan terburu-buru mengakui utang atau kewajiban yang belum diketahui dasar hukumnya. Namun, jangan pula mengabaikan surat resmi, panggilan, atau pemberitahuan yang berkaitan dengan dokumen tersebut.

Pasal 1320 KUHPerdata Menjadi Dasar Penting

Salah satu dasar hukum yang relevan untuk menilai persoalan ini adalah Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Ketentuan tersebut mengatur empat syarat sahnya perjanjian, yakni kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan sebab yang tidak terlarang.

Unsur kesepakatan menjadi penting ketika seseorang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menyetujui perjanjian yang mencantumkan namanya.

Jika persetujuan tidak pernah diberikan, perlu diperiksa apakah memang terdapat hubungan hukum yang sah antara orang tersebut dan pihak-pihak lain dalam dokumen.

Namun, kesimpulan bahwa suatu perjanjian sah, dapat dibatalkan, atau tidak mengikat seseorang tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan sepihak. Penilaian harus memperhatikan isi dokumen, bentuk persetujuan, kewenangan pihak yang bertindak, bukti pendukung, dan keadaan ketika perjanjian dibuat.

Karena itu, pemeriksaan dokumen secara menyeluruh merupakan langkah penting sebelum menentukan tindakan hukum.

Bagaimana Jika Tanda Tangan Diduga Dipalsukan?

Persoalan menjadi lebih serius apabila nama seseorang dicantumkan disertai tanda tangan yang diduga bukan miliknya.

Tanda tangan dalam suatu dokumen dapat menjadi salah satu bukti mengenai persetujuan atau keterlibatan seseorang. Apabila tanda tangan tersebut dipalsukan dan dokumennya digunakan untuk menimbulkan akibat hukum atau kerugian, persoalan itu dapat mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Ketentuan mengenai pemalsuan surat, termasuk Pasal 391 dan Pasal 392 untuk jenis surat tertentu, dapat menjadi rujukan sesuai karakter dokumen dan unsur perbuatannya.

Pasal 391 mengatur pemalsuan surat dan penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsu dalam keadaan yang memenuhi unsur ketentuan tersebut. Sementara itu, Pasal 392 mengatur pemalsuan terhadap jenis surat tertentu, termasuk akta autentik dan surat keterangan mengenai hak atas tanah.

Penerapan pasal harus disesuaikan dengan jenis dokumen, cara perbuatan dilakukan, tujuan, dan unsur pidana yang dapat dibuktikan. Tidak setiap kesalahan pencantuman nama atau perselisihan kontrak otomatis merupakan pemalsuan surat.

Jika terdapat dugaan pemalsuan, pihak yang merasa dirugikan dapat mengumpulkan dokumen asli atau salinannya, contoh tanda tangan pembanding yang sah, komunikasi terkait pembuatan dokumen, serta informasi mengenai pihak yang membuat atau menggunakan dokumen tersebut.

Apabila diperlukan, keaslian tanda tangan dapat diperiksa melalui proses pemeriksaan yang berwenang. Bukti yang terorganisasi akan membantu proses klarifikasi maupun penanganan hukum.

Penggunaan Data Pribadi Tanpa Izin Perlu Diperiksa

Nama lengkap termasuk data pribadi yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-undang tersebut mengatur pemrosesan data pribadi, hak subjek data, kewajiban pihak yang memproses data, serta larangan dan ketentuan sanksi dalam keadaan yang ditentukan oleh undang-undang.

Apabila nama atau data pribadi seseorang digunakan dalam pembuatan dokumen tanpa dasar pemrosesan yang sah, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan tujuan penggunaan data, pihak yang memprosesnya, dasar hukum pemrosesan, dan keadaan yang menyertainya.

Meski demikian, pencantuman nama dalam perjanjian tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran UU Pelindungan Data Pribadi. Penilaiannya bergantung pada apakah pemrosesan data tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, apabila seseorang menduga data pribadinya disalahgunakan, ia perlu mencari tahu siapa yang memperoleh data tersebut, untuk kepentingan apa data digunakan, dan apakah terdapat bukti bahwa data itu dipakai tanpa dasar yang sah.

Langkah yang Perlu Dilakukan Jika Nama Dicatut

Agar tidak semakin dirugikan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan ketika mengetahui nama tercantum dalam perjanjian yang tidak pernah disetujui.

Pertama, minta dan periksa dokumen secara lengkap. Jangan hanya mengandalkan potongan informasi atau penjelasan lisan. Periksa identitas para pihak, isi perjanjian, tanggal pembuatan, tanda tangan, saksi, lampiran, serta keterangan mengenai kuasa apabila ada.

Kedua, pastikan keaslian tanda tangan dan persetujuan. Jika tanda tangan dalam dokumen bukan milik Anda, catat bagian yang dipersoalkan dan kumpulkan contoh tanda tangan pembanding yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, simpan seluruh bukti. Amankan salinan dokumen, percakapan pesan singkat, surat elektronik, bukti transaksi, surat penagihan, dan komunikasi dengan pihak yang membuat atau menggunakan perjanjian. Simpan dokumen asli dengan baik dan hindari mengubah berkas digital.

Keempat, sampaikan keberatan secara terukur. Jika diperlukan, keberatan dapat disampaikan secara tertulis kepada pihak terkait dengan menjelaskan bagian yang dipersoalkan dan meminta klarifikasi. Hindari tuduhan terbuka yang belum didukung bukti.

Kelima, pertimbangkan langkah hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan, langkah yang tersedia dapat mencakup upaya klarifikasi, somasi, penyelesaian sengketa perdata, atau pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana. Pemilihan langkah harus mempertimbangkan bukti, jenis dokumen, dan akibat yang telah timbul.

Apabila sudah ada gugatan, panggilan resmi, atau proses penagihan, jangan menunda untuk memperoleh pendampingan hukum. Perhatikan pula tenggat waktu yang tercantum dalam surat atau dokumen resmi.

Bisakah Meminta Pertanggungjawaban Pihak yang Merugikan?

Apabila penggunaan nama tanpa izin menimbulkan kerugian, kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban harus dinilai berdasarkan fakta dan dasar hukum yang relevan.

Dalam ranah perdata, Pasal 1365 KUHPerdata dapat menjadi salah satu dasar untuk menilai tuntutan perbuatan melawan hukum. Penerapannya membutuhkan pemeriksaan terhadap adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian tersebut.

Sementara itu, apabila terdapat dugaan pemalsuan atau tindak pidana lain, proses pidana dapat dipertimbangkan sesuai unsur delik yang berlaku.

Kedua jalur tersebut mempunyai tujuan, persyaratan, dan mekanisme pembuktian yang berbeda. Oleh sebab itu, tidak tepat menjanjikan bahwa setiap orang yang namanya dicatut pasti akan memenangkan gugatan atau bahwa pihak yang mencantumkan nama tersebut pasti dapat dipidana.

Penanganan yang tepat dimulai dari pemeriksaan bukti dan pemetaan persoalan hukum secara objektif.

Jangan Menunggu Sampai Persoalan Membesar

Nama dan tanda tangan merupakan hal yang penting dalam hubungan hukum. Ketika keduanya digunakan dalam dokumen tanpa persetujuan, seseorang berisiko menghadapi kesalahpahaman, tuntutan kewajiban, atau sengketa yang seharusnya dapat diantisipasi lebih awal.

Karena itu, jangan mengabaikan dokumen yang mencurigakan. Periksa keasliannya, simpan bukti, minta klarifikasi, dan cari penjelasan hukum sebelum mengambil keputusan.

Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan serupa, Labura Law Firm dapat menjadi tempat untuk berkonsultasi mengenai pemeriksaan dokumen, penilaian awal terhadap dugaan pencatutan nama atau pemalsuan tanda tangan, serta pilihan penyelesaian melalui jalur perdata maupun pidana sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pendampingan hukum bukan berarti menjanjikan hasil tertentu, melainkan membantu seseorang memahami haknya, menilai risiko, menyiapkan bukti, dan menentukan langkah yang sesuai dengan keadaan perkara.

Jika nama Anda dicantumkan dalam perjanjian tanpa sepengetahuan atau persetujuan, jangan langsung panik dan jangan pula menganggapnya sebagai persoalan sepele. Pastikan fakta dan bukti terlebih dahulu agar langkah hukum yang diambil lebih terarah.

Penulis: (Jhohannes H. Situmorang SH, MH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin