FSPMI Tuntut UMP Sumut 2027 Naik 10 Persen, Ini Perhitungan Buruh

LABURA.NET | Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2027 sebesar 8 hingga 10 persen. Tuntutan tersebut disampaikan menjelang proses penetapan upah minimum dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, meminta Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengakomodasi aspirasi buruh tersebut. Menurutnya, kenaikan upah diperlukan untuk menjawab kebutuhan hidup pekerja yang dinilai masih belum sebanding dengan tingkat upah saat ini.

Willy menyebutkan, UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971 per bulan. FSPMI mengusulkan agar besaran tersebut meningkat menjadi minimal Rp3.528.000 pada 2027, dengan tuntutan kenaikan yang mengarah pada angka 10 persen.

Hal itu disampaikan Willy didampingi Sekretaris DPW FSPMI Sumut, Dedek Cahyadi, kepada wartawan di Medan, Senin (26/10/2026).

Menurut Willy, tuntutan kenaikan tersebut tidak hanya didasarkan pada perhitungan regulasi pengupahan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan hidup layak yang harus dipenuhi pekerja.

“Tuntutan UMP Sumut 10 persen itu kami hitung sesuai PP 49 Tahun 2026, dan kami tambahkan KHL buruh. Jadi, kami meminta Pak Gubernur dapat menyahuti tuntutan kaum buruh di Sumut,” ujar Willy.

FSPMI Soroti Perhitungan Kenaikan Upah

Willy menjelaskan, perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan regulasi pengupahan melibatkan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu atau alfa.

Menurutnya, nilai alfa yang digunakan dalam perhitungan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum. Karena itu, FSPMI berharap Dewan Pengupahan menggunakan nilai alfa tertinggi sesuai rentang yang berlaku dalam ketentuan terkait.

Ia menyebutkan, apabila perhitungan hanya mengikuti formula regulasi tanpa tambahan pertimbangan kebutuhan hidup layak sebagaimana diusulkan serikat pekerja, kenaikan UMP Sumut diperkirakan hanya sekitar 7 persen.

Angka tersebut, menurut Willy, belum cukup untuk memenuhi tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan hingga 10 persen.

“Seandainya hanya mengikuti regulasi, kenaikan hanya 7 persen. Kami menuntut 10 persen dengan hitungan kami, KHL-nya harus 100 persen sebagai pembaginya. Itu masih hanya 96 persen KHL saja,” ungkapnya.

FSPMI menilai, pembahasan kenaikan upah tidak seharusnya hanya berfokus pada formula matematis, tetapi juga perlu memperhatikan kemampuan upah dalam memenuhi kebutuhan dasar pekerja.

Bagi serikat pekerja, kebijakan pengupahan menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga daya beli buruh di tengah kebutuhan hidup sehari-hari.

Target Kenaikan UMP Sumut 2027 Sebesar 8–10 Persen

Willy menjelaskan, apabila perhitungan kenaikan upah turut mempertimbangkan pemenuhan KHL hingga 100 persen, kenaikan UMP Sumut tahun 2027 berpotensi mencapai 8 sampai 10 persen sesuai tuntutan FSPMI.

Karena itu, pihaknya berharap perwakilan unsur buruh di Dewan Pengupahan dapat menyatukan sikap dalam memperjuangkan usulan tersebut. Ia juga meminta unsur pemerintah memberikan dukungan terhadap pembahasan kenaikan upah yang mempertimbangkan kondisi pekerja.

Menurut Willy, kebutuhan hidup buruh di Sumatera Utara harus menjadi perhatian dalam proses penetapan upah minimum mendatang. Ia menilai, upah yang diterima pekerja masih relatif rendah dibandingkan kebutuhan yang harus dipenuhi.

“Jadi, kami berharap Dewan Pengupahan dari unsur buruh bersatu suara untuk itu. Unsur pemerintah kiranya dapat satu suara juga, mengingat kondisi kebutuhan hidup buruh Sumut saat ini yang upahnya masih relatif murah,” katanya.

FSPMI berharap pembahasan UMP 2027 dapat menghasilkan keputusan yang memperhatikan kepentingan pekerja sekaligus mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah.

Serikat pekerja juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur Dewan Pengupahan dalam membahas besaran kenaikan upah secara terbuka dan berdasarkan pertimbangan yang jelas.

Bandingkan dengan Kenaikan UMP Sumut 2026

Sebagai gambaran, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.228.971 per bulan. Besaran tersebut meningkat 7,9 persen dibandingkan UMP 2025 yang mencapai Rp2.992.559.

Dengan demikian, tuntutan FSPMI untuk kenaikan hingga 10 persen pada 2027 berada di atas persentase kenaikan UMP Sumut pada tahun sebelumnya.

Meski demikian, besaran kenaikan UMP 2027 belum menjadi keputusan resmi. Usulan FSPMI masih merupakan aspirasi serikat pekerja yang akan diperjuangkan dalam proses pembahasan bersama unsur terkait.

Penetapan upah minimum nantinya tetap harus mengacu pada ketentuan pengupahan yang berlaku dan keputusan resmi pemerintah.

Dalam konteks tersebut, perhitungan kebutuhan hidup layak menjadi salah satu isu yang disoroti FSPMI untuk mendorong agar besaran upah lebih mencerminkan kebutuhan pekerja.

FSPMI Rencanakan Aksi Buruh pada November 2026

Untuk memperkuat tuntutan kenaikan UMP Sumut 2027, DPW FSPMI Sumut berencana menggelar aksi unjuk rasa pada awal atau pertengahan November 2026.

Aksi tersebut direncanakan berlangsung sebelum batas waktu penetapan UMP Sumut. FSPMI menyatakan akan menyampaikan aspirasi secara langsung ke Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Willy berharap Gubernur Bobby Nasution dapat menerima perwakilan buruh dan memberikan tanggapan terhadap tuntutan kenaikan upah yang disampaikan organisasi tersebut.

Menurutnya, aksi direncanakan sebagai sarana untuk menyampaikan aspirasi pekerja mengenai kondisi upah dan kebutuhan hidup yang menjadi perhatian serikat buruh.

“Kita akan sampaikan aspirasi tuntutan upah ini ke Kantor Gubsu. Kita berharap Pak Bobby Nasution dapat menerima kita dan menyahuti suara kegelisahan kaum buruh Sumut yang upahnya masih relatif murah saat ini,” pungkas Willy.

FSPMI menegaskan, perjuangan kenaikan UMP Sumut 2027 akan berfokus pada tuntutan kenaikan 8 hingga 10 persen, dengan penekanan pada pertimbangan kebutuhan hidup layak pekerja.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, tuntutan kenaikan UMP 2027 masih berupa usulan FSPMI. Keputusan mengenai besaran upah minimum Sumatera Utara tahun depan akan menunggu proses pembahasan dan penetapan resmi pemerintah.

(Afriyansyah)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin