YPK Don Bosco KAM Absen Mediasi Kasus PHK Guru Santa Maria, Kuasa Hukum Minta Pemanggilan Ketiga

LABURA.NET | Yayasan Pendidikan Katolik (YPK) Don Bosco KAM tidak hadir dalam agenda mediasi kedua terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang guru bernama Santa Maria. Mediasi yang dijadwalkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Deli Serdang itu berlangsung pada Rabu (28/10/2026) pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum Santa Maria dari Kantor Hukum Pamajalniaji & Rekan, Epipanias Purba, S.H., membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan mediator untuk menindaklanjuti persoalan ketenagakerjaan tersebut. Namun, menurut dia, pihak yayasan tidak hadir meskipun sebelumnya menyatakan akan memenuhi undangan.

“Kami sudah hadir memenuhi undangan, namun pihak yayasan tidak hadir. Oleh karena itu, kami meminta kepada mediator, Ibu Mardiana Lumban Tobing, untuk menjadwalkan ulang dan mengundang kembali pihak yayasan pada mediasi ketiga yang akan dilaksanakan Senin, 2 November 2026,” ujar Epipanias saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ketidakhadiran tersebut membuat proses mediasi harus kembali dijadwalkan. Pihak kuasa hukum berharap pemanggilan berikutnya dapat dihadiri yayasan agar persoalan dugaan PHK sepihak dan tuntutan pembayaran hak pekerja dapat dibahas melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Yayasan

Epipanias menyayangkan ketidakhadiran pihak YPK Don Bosco KAM dalam agenda mediasi yang difasilitasi Disnaker Deli Serdang. Ia menyebut undangan telah dilayangkan sebanyak tiga kali, termasuk undangan untuk klarifikasi.

Menurut Epipanias, ketidakhadiran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesediaan pihak yayasan untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi kliennya. Ia juga menduga terdapat upaya menghindari kewajiban pembayaran uang pesangon kepada Santa Maria.

Meski demikian, dugaan mengenai alasan ketidakhadiran yayasan tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum Santa Maria. Belum terdapat keterangan dari pihak YPK Don Bosco KAM dalam naskah berita ini mengenai alasan mereka tidak menghadiri mediasi maupun tanggapan atas tuduhan yang disampaikan.

Perselisihan ini berkaitan dengan dugaan PHK sepihak yang dialami Santa Maria sebagai tenaga pengajar di SD Katolik Delitua YPK Don Bosco KAM. Pihak pekerja melalui kuasa hukumnya meminta agar hak-hak ketenagakerjaan yang dianggap belum dipenuhi dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mediasi di Disnaker menjadi salah satu tahapan penting untuk mempertemukan pihak pekerja dan pemberi kerja. Melalui proses tersebut, kedua belah pihak diharapkan dapat menyampaikan pendapat, memperjelas pokok perselisihan, serta mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Apabila kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat berlanjut sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, kehadiran para pihak dalam proses penyelesaian menjadi penting untuk memastikan persoalan dibahas berdasarkan fakta dan dokumen yang relevan.

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kekurangan Pembayaran Upah

Selain memperjuangkan persoalan pesangon, tim kuasa hukum Santa Maria juga menyampaikan bahwa mereka telah melaporkan dugaan kekurangan pembayaran upah kepada instansi pengawasan ketenagakerjaan.

Kuasa hukum lainnya, Jonni Silitonga, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan tertulis kepada UPTD II Pengawasan Ketenagakerjaan di Lubuk Pakam, yang berada dalam lingkup Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Jonni, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menyebut dirinya dan tim telah dimintai keterangan oleh petugas terkait laporan yang diajukan.

“Selain membuat laporan meminta pembayaran pesangon kepada klien kami ke PHI Disnaker Deli Serdang, kami juga sudah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, yakni tidak membayarkan upah sesuai ketentuan perundang-undangan yang dilakukan oleh YPK Don Bosco KAM terhadap klien kami Santa Maria ke UPTD II Disnaker Sumut. Hal itu sudah di-BAP atau dimintai keterangan,” kata Jonni.

Laporan tersebut menjadi jalur penanganan yang berbeda dari perselisihan mengenai pembayaran pesangon. Persoalan pesangon dan dugaan kekurangan pembayaran upah perlu diperiksa berdasarkan dokumen hubungan kerja, ketentuan pengupahan, serta bukti pembayaran yang tersedia.

Adapun laporan yang telah disampaikan kepada pengawas ketenagakerjaan masih perlu ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sesuai kewenangan instansi terkait. Status laporan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pelanggaran yang dituduhkan telah terjadi.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengklarifikasi keterangan para pihak, menilai dokumen yang relevan, serta menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Minta Proses Hukum Dikawal hingga Tuntas

Dalam keterangannya, Jonni meminta media terus mengikuti perkembangan perkara yang sedang ditangani tim kuasa hukum. Ia menilai keterbukaan informasi mengenai proses penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan penting agar persoalan tersebut mendapat perhatian publik.

Jonni menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan belum dibayarkannya pesangon akibat PHK, tetapi juga laporan mengenai dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan.

Ia meminta agar pemberi kerja mematuhi aturan ketenagakerjaan dan memenuhi hak pekerja sebagaimana mestinya. Menurut dia, pengawalan terhadap perkara tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi pihak lain agar persoalan serupa tidak terulang.

“Ini menjadi catatan penting bagi semua pihak bahwa masih ada pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi di era modern ini. Kami meminta kawan-kawan media sebagai fungsi kontrol untuk terus mempublikasikan perkara ini hingga tuntas,” ujar Jonni.

Ia juga berharap penanganan perkara dapat memberikan kejelasan mengenai hak-hak Santa Maria serta mendorong penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Mediasi Ketiga Dijadwalkan 2 November 2026

Setelah mediasi kedua tidak dihadiri pihak yayasan, kuasa hukum Santa Maria meminta mediator Disnaker Deli Serdang kembali melayangkan undangan untuk agenda mediasi ketiga pada Senin (2/11/2026).

Pertemuan berikutnya diharapkan menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan posisi masing-masing dan membahas penyelesaian perselisihan. Namun, kehadiran pihak yayasan pada agenda tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak YPK Don Bosco KAM mengenai ketidakhadiran dalam mediasi kedua, dugaan PHK sepihak, tuntutan pembayaran pesangon, maupun laporan terkait dugaan kekurangan pembayaran upah.

Keterangan dari pihak yayasan diperlukan agar pemberitaan mengenai perkara ini berimbang dan publik memperoleh informasi dari kedua belah pihak.

Perkembangan mediasi dan tindak lanjut laporan pengawasan ketenagakerjaan selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana perselisihan tersebut diselesaikan. Semua dugaan yang disampaikan kuasa hukum tetap perlu diuji melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengedepankan fakta, bukti, dan hak setiap pihak untuk memberikan keterangan.

Penulis: (Afriyansyah)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin