LABURA.NET | Tanda tangan merupakan salah satu bentuk persetujuan dan identitas seseorang dalam berbagai dokumen hukum. Mulai dari surat perjanjian, kuitansi, dokumen jual beli, surat kuasa, dokumen perbankan, hingga surat-surat administrasi lainnya.
Karena itu, ketika seseorang menemukan tanda tangannya diduga dipalsukan dalam suatu dokumen, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.
Pemalsuan tanda tangan berpotensi menimbulkan kerugian serius. Seseorang bisa saja dianggap menyetujui suatu perjanjian, mengakui utang, memberikan kuasa, atau menyetujui pengalihan hak atas sesuatu, padahal sebenarnya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
Dalam situasi seperti ini, langkah pertama bukanlah bertindak emosional atau langsung menuduh seseorang. Hal terpenting adalah mengamankan bukti, menjaga dokumen asli, dan memahami langkah hukum yang dapat ditempuh untuk melindungi kepentingan diri sendiri.
Dalam praktik hukum, tanda tangan memiliki peranan penting sebagai bukti bahwa seseorang telah membuat, menyetujui, atau mengakui suatu dokumen. Meskipun demikian, keberadaan tanda tangan pada sebuah dokumen tidak selalu berarti orang yang namanya tercantum benar-benar memberikan persetujuan.
Permasalahan dapat muncul ketika tanda tangan seseorang digunakan tanpa izin, ditiru, atau ditempatkan pada dokumen tertentu sehingga seolah-olah orang tersebut telah menyetujui suatu perbuatan hukum.
Contohnya, seseorang mengetahui adanya surat perjanjian yang mencantumkan tanda tangannya, padahal ia tidak pernah hadir ketika dokumen dibuat. Ada pula seseorang yang menemukan surat kuasa atas namanya, sementara ia tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun.
Dalam kondisi demikian, keaslian dokumen dan tanda tangan perlu diperiksa secara cermat. Jangan sampai seseorang kehilangan hak atau menghadapi tuntutan akibat dokumen yang keabsahannya masih dipersoalkan.
Ada beberapa langkah penting yang sebaiknya dilakukan ketika menemukan tanda tangan yang diduga bukan milik sendiri.
1. SIMPAN DAN AMANKAN DOKUMEN ASLI
Dokumen yang diduga memuat tanda tangan palsu harus diamankan. Jangan mencoret, merusak, menghapus, atau mengubah bagian mana pun dari dokumen tersebut.
Dokumen asli dapat menjadi barang bukti penting dalam proses pemeriksaan. Jika dokumen berada di tangan pihak lain, simpan bukti mengenai keberadaan dan asal-usul dokumen tersebut serta upayakan memperoleh salinan secara sah.
2. KUMPULKAN BUKTI PENDUKUNG
Selain dokumen yang dipersoalkan, kumpulkan bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Misalnya, contoh tanda tangan asli dari dokumen pembanding, percakapan WhatsApp, surat elektronik, kuitansi, bukti transaksi, identitas pihak yang terlibat, maupun informasi mengenai waktu dan tempat dokumen dibuat.
Catat pula kapan pertama kali mengetahui adanya dugaan pemalsuan dan bagaimana dokumen tersebut ditemukan.
Semakin jelas rangkaian bukti yang tersedia, semakin mudah bagi pihak yang berwenang untuk menelusuri persoalan tersebut.
3. JANGAN TERBURU-BURU MENUDUH SESEORANG
Dugaan pemalsuan tanda tangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perbedaan bentuk tulisan atau tanda tangan belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Karena itu, hindari menyebarkan tuduhan kepada orang lain tanpa bukti yang memadai. Langkah yang lebih tepat adalah meminta pemeriksaan dan menempuh prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
4. KONSULTASIKAN PERSOALAN KEPADA ADVOKAT
Sebelum mengambil tindakan lebih lanjut, konsultasikan persoalan tersebut kepada advokat atau kantor hukum.
Pendampingan hukum diperlukan untuk menilai dokumen, mengidentifikasi potensi kerugian, menentukan bukti yang perlu dipersiapkan, serta menyusun langkah hukum yang sesuai dengan keadaan perkara.
Dengan demikian, tindakan yang dilakukan tidak hanya berdasarkan dugaan, tetapi memiliki dasar dan arah hukum yang jelas.
Persoalan pemalsuan tanda tangan bukan sekadar masalah administrasi atau perselisihan pribadi. Apabila memenuhi unsur tindak pidana, perbuatan tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Berikut beberapa dasar hukum yang perlu diperhatikan.
1. PASAL 391 UU NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP
Sejak 2 Januari 2026, KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku.
Pasal 391 mengatur tindak pidana pemalsuan surat. Ketentuan ini mencakup perbuatan membuat surat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud agar surat tersebut digunakan seolah-olah benar.
Apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Ketentuan tersebut juga mencakup orang yang menggunakan surat palsu seolah-olah benar apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.
Dengan demikian, apabila tanda tangan seseorang dipalsukan dalam dokumen yang memenuhi unsur Pasal 391, perbuatan tersebut berpotensi menjadi tindak pidana pemalsuan surat.
2. PASAL 392 UU NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP
Apabila pemalsuan berkaitan dengan jenis dokumen tertentu yang disebutkan dalam Pasal 392, ancaman pidananya dapat lebih berat.
Pasal tersebut mencakup pemalsuan surat terhadap akta autentik, surat utang, saham, surat kredit atau surat dagang tertentu, surat keterangan mengenai hak atas tanah, serta dokumen lain yang disebutkan dalam ketentuan tersebut.
Ancaman pidananya adalah penjara paling lama delapan tahun.
Ketentuan ini penting terutama apabila dugaan pemalsuan berkaitan dengan dokumen kepemilikan tanah, akta autentik, atau dokumen hukum lain yang mempunyai konsekuensi besar terhadap hak seseorang.
3. PASAL 1876 DAN PASAL 1877 KUHPERDATA
Dalam perkara perdata, keaslian tanda tangan juga mempunyai konsekuensi penting terhadap kekuatan pembuktian dokumen.
Pasal 1876 KUHPerdata pada pokoknya mewajibkan seseorang yang diajukan kepadanya suatu tulisan di bawah tangan untuk mengakui atau memungkiri tanda tangannya.
Selanjutnya, Pasal 1877 KUHPerdata mengatur bahwa apabila tanda tangan atau tulisan tersebut dipungkiri, kebenarannya harus diperiksa di muka pengadilan.
Artinya, seseorang yang tidak pernah menandatangani dokumen memiliki dasar hukum untuk menyangkal tanda tangan tersebut melalui mekanisme pembuktian yang berlaku.
4. UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Jika dugaan pemalsuan berkaitan dengan tanda tangan elektronik atau dokumen digital, ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 juga perlu diperhatikan.
Pasal 5 mengakui informasi elektronik dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pasal 11 mengatur persyaratan agar tanda tangan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah.
Karena itu, apabila seseorang menemukan dugaan penyalahgunaan identitas atau tanda tangan elektronik, bukti digital seperti riwayat komunikasi, dokumen elektronik, data autentikasi, dan informasi transaksi perlu diamankan.
Namun, penerapan ketentuan pidana harus tetap memperhatikan unsur perbuatan dan ketentuan yang secara khusus mengaturnya. Tidak setiap perbedaan tanda tangan atau penggunaan dokumen digital otomatis merupakan tindak pidana.
Pembuktian menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara dugaan pemalsuan tanda tangan.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah meminta pemeriksaan terhadap tanda tangan yang dipersoalkan dengan membandingkannya terhadap contoh tanda tangan asli yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan pemeriksaan dokumen dan meminta bantuan ahli yang memiliki kompetensi dalam pemeriksaan tulisan atau tanda tangan.
Selain pemeriksaan fisik dokumen, kronologi pembuatan surat, pihak yang menyimpan dokumen, waktu penandatanganan, saksi, serta komunikasi yang berkaitan dengan dokumen tersebut juga dapat menjadi bahan pemeriksaan.
Apabila perkara masuk ke ranah pengadilan, hakim akan menilai alat bukti yang diajukan berdasarkan hukum acara dan ketentuan pembuktian yang berlaku.
Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya tidak menganggap bahwa kemiripan tanda tangan merupakan satu-satunya faktor penentu. Keaslian dokumen harus dinilai secara menyeluruh berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Pada prinsipnya, apabila terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian dengan membawa dokumen dan bukti pendukung.
Laporan sebaiknya disertai kronologi yang jelas, identitas dokumen yang dipersoalkan, penjelasan mengenai alasan tanda tangan tersebut disangkal, serta informasi mengenai potensi kerugian yang dialami.
Pihak yang melapor juga dapat meminta pendampingan advokat agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Apabila dokumen yang dipersoalkan digunakan untuk transaksi jual beli, pengalihan hak, perjanjian utang-piutang, atau kepentingan lainnya, langkah perlindungan terhadap hak keperdataan juga perlu dipertimbangkan.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana, tetapi juga memperhatikan akibat hukum terhadap hak dan kepentingan korban.
Salah satu kesalahan yang sering terjadi ketika seseorang menemukan dokumen dengan tanda tangan yang diduga dipalsukan adalah membiarkan persoalan tersebut tanpa tindakan.
Padahal, dokumen tersebut mungkin sudah digunakan untuk kepentingan transaksi, dijadikan dasar penagihan, atau bahkan menjadi dasar pengurusan hak atas suatu aset.
Jika dibiarkan, persoalan dapat berkembang menjadi sengketa yang lebih rumit dan membutuhkan proses hukum yang lebih panjang.
Karena itu, segera amankan dokumen, susun kronologi, kumpulkan bukti, dan mintalah pendapat hukum sebelum mengambil keputusan.
Setiap perkara mempunyai karakteristik berbeda. Tidak semua dugaan pemalsuan dapat diselesaikan dengan cara yang sama. Pemeriksaan terhadap jenis dokumen, tujuan penggunaannya, pihak yang terlibat, serta kerugian yang ditimbulkan sangat menentukan langkah hukum yang tepat.
Penulis: (Jhohannes H. Situmorang SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!