LABURA.NET | Dalam proses penegakan hukum pidana, masyarakat sering kali masih sulit membedakan antara saksi dan tersangka. Keduanya memang dapat berhadapan dengan penyidik kepolisian dan dimintai keterangan dalam suatu perkara pidana. Namun, dari sisi hukum, saksi dan tersangka mempunyai kedudukan, fungsi, serta hak yang berbeda.
Kesalahan memahami status hukum ketika seseorang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dapat menimbulkan persoalan tersendiri. Tidak sedikit orang merasa bahwa ketika menerima surat panggilan polisi, dirinya otomatis dianggap sebagai pelaku tindak pidana. Padahal, pemanggilan untuk diperiksa tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang telah melakukan kejahatan.
Sebaliknya, seseorang yang dimintai keterangan sebagai saksi juga perlu memahami bahwa keterangannya harus diberikan secara benar, sesuai dengan apa yang diketahui, dilihat, didengar, atau dialaminya sendiri.
Karena itu, memahami perbedaan saksi dan tersangka bukan sekadar pengetahuan hukum, melainkan bagian penting dari perlindungan hak setiap warga negara.
Secara sederhana, saksi merupakan orang yang memberikan keterangan berkaitan dengan suatu peristiwa pidana berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya.
Keterangan tersebut dapat berasal dari apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri, maupun keadaan lain yang relevan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam suatu perkara, keberadaan saksi memiliki peran penting untuk membantu penyidik mengungkap fakta dan membuat terang suatu tindak pidana. Keterangan saksi juga dapat menjadi salah satu alat bukti dalam proses peradilan pidana.
Sebagai contoh, seseorang yang melihat langsung peristiwa penganiayaan dapat dipanggil penyidik untuk menerangkan kejadian tersebut. Orang itu diperiksa untuk menjelaskan fakta yang diketahuinya, bukan otomatis karena diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Oleh sebab itu, seseorang yang berstatus saksi tetap harus memberikan keterangan secara jujur dan tidak boleh memberikan keterangan palsu.
Berbeda dengan saksi, tersangka merupakan seseorang yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Penetapan tersangka bukan keputusan yang boleh dilakukan secara sembarangan. Aparat penegak hukum harus mempunyai dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Dalam praktiknya, status tersangka dapat membawa konsekuensi hukum yang lebih serius. Seseorang dapat menjalani pemeriksaan yang berfokus pada dugaan keterlibatannya dalam suatu tindak pidana.
Namun, penting dipahami bahwa status tersangka tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang harus dilakukan melalui proses peradilan yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap mempunyai hak untuk membela diri dan memperoleh perlindungan hukum.
Perbedaan mendasar antara saksi dan tersangka terletak pada kedudukan mereka dalam perkara pidana.
Saksi dimintai keterangan untuk membantu mengungkap fakta suatu peristiwa pidana. Sementara itu, tersangka merupakan orang yang telah diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang dipersyaratkan oleh hukum.
Perbedaan tersebut juga berpengaruh terhadap hak-hak yang dimiliki selama proses pemeriksaan.
Saksi berkewajiban memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya. Saksi juga memiliki perlindungan hukum tertentu, termasuk perlindungan dari ancaman atau intimidasi dalam kondisi yang diatur undang-undang.
Sementara itu, tersangka mempunyai hak untuk mengetahui secara jelas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya, memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan, memperoleh bantuan hukum, serta mendapatkan perlakuan yang manusiawi selama menjalani proses hukum.
Artinya, baik saksi maupun tersangka sama-sama memiliki hak yang wajib dihormati oleh aparat penegak hukum.
Pertanyaan ini cukup sering muncul di tengah masyarakat.
Jawabannya, seseorang yang awalnya diperiksa sebagai saksi dapat saja kemudian ditetapkan sebagai tersangka apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan bukti yang memenuhi persyaratan hukum dan menunjukkan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana.
Namun, perubahan status tersebut tidak boleh dilakukan berdasarkan dugaan semata, tekanan, ataupun keterangan yang belum didukung bukti sebagaimana disyaratkan hukum.
Penyidik harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk memenuhi persyaratan penetapan tersangka dan menghormati hak orang yang bersangkutan.
Oleh karena itu, ketika seseorang dipanggil sebagai saksi, bukan berarti ia harus merasa takut. Akan tetapi, ia tetap perlu berhati-hati, memahami tujuan pemeriksaan, membaca berita acara pemeriksaan sebelum menandatanganinya, serta memastikan keterangannya dicatat secara benar.
Apabila terdapat pertanyaan atau situasi pemeriksaan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, berkonsultasi dengan advokat merupakan langkah yang patut dipertimbangkan.
Perbedaan kedudukan saksi dan tersangka diatur dalam hukum acara pidana Indonesia.
Beberapa ketentuan hukum yang relevan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KUHAP menjadi landasan hukum mengenai tata cara penanganan perkara pidana, termasuk proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, pemeriksaan, serta perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan pidana.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Undang-undang ini merupakan ketentuan hukum acara pidana sebelumnya. Untuk perkara dan tindakan hukum yang tunduk pada ketentuan peralihan, penerapannya harus memperhatikan waktu berlakunya aturan baru dan ketentuan peralihan yang berlaku.
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-undang ini menegaskan prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka serta kewajiban menegakkan hukum dan keadilan. Prinsip praduga tak bersalah menjadi bagian penting dalam perlindungan seseorang yang sedang berhadapan dengan proses pidana.
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Undang-undang ini memberikan landasan penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, khususnya masyarakat miskin, agar dapat memperoleh akses terhadap keadilan.
Penerapan pasal dan ketentuan secara tepat harus disesuaikan dengan jenis perkara, waktu pemeriksaan, status seseorang, serta aturan hukum yang berlaku.
Menghadapi pemeriksaan polisi tidak selalu berarti seseorang telah melakukan tindak pidana. Namun, setiap orang perlu memahami posisi dan hak hukumnya agar tidak salah mengambil langkah.
Bagi saksi, penting untuk memberikan keterangan secara jujur berdasarkan fakta yang diketahui. Jangan menambahkan cerita, mengurangi fakta, ataupun memberikan keterangan yang tidak benar.
Bagi tersangka, penting untuk mengetahui secara jelas perkara yang disangkakan, memahami hak untuk mendapatkan bantuan hukum, serta tidak memberikan keterangan di bawah tekanan atau paksaan.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, intimidasi, tekanan, atau persoalan lain selama pemeriksaan, langkah hukum perlu dipertimbangkan berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
Pendampingan advokat dapat membantu seseorang memahami hak dan kewajibannya, mempelajari dokumen pemeriksaan, serta menentukan langkah hukum yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persoalan hukum pidana tidak boleh dihadapi hanya dengan rasa takut atau berdasarkan informasi yang belum tentu benar.
Setiap orang berhak memahami kedudukan hukumnya dan memperoleh perlakuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Labura Law Firm hadir untuk membantu masyarakat memperoleh konsultasi, informasi, dan pendampingan hukum sesuai kebutuhan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Jika Anda atau keluarga sedang menghadapi pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi, telah ditetapkan sebagai tersangka, atau membutuhkan penjelasan mengenai hak-hak dalam proses hukum pidana, jangan ragu untuk mencari nasihat hukum yang tepat.
Pahami status hukum Anda. Kenali hak-hak Anda. Jangan menghadapi persoalan hukum tanpa memahami langkah yang harus dilakukan.
Penulis: (Jhohannes H. Situmorang SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!