Anak Menjadi Korban? Ini Langkah Hukum yang Wajib Dilakukan Orang Tua untuk Melindunginya

LABURA.NET | Anak merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus karena belum memiliki kemampuan yang sama dengan orang dewasa dalam menghadapi berbagai persoalan. Ketika seorang anak menjadi korban kekerasan, perundungan, pelecehan seksual, penelantaran, eksploitasi, maupun tindakan lain yang merugikan dirinya, kehadiran orang tua menjadi sangat penting.

Dalam situasi seperti ini, orang tua tidak cukup hanya merasa marah, sedih, atau kecewa. Mereka perlu mengambil langkah yang tepat untuk memastikan keselamatan anak, memulihkan kondisi psikologisnya, serta melindungi hak-haknya melalui jalur yang sesuai dengan hukum.

Pertanyaan pentingnya adalah: apa yang harus dilakukan orang tua ketika anak menjadi korban?

Persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Kesalahan dalam mengambil tindakan, termasuk memaksa anak menceritakan kejadian secara berulang, menyalahkan korban, atau menyelesaikan perkara secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kepentingan anak, justru berpotensi menambah penderitaan korban.

Orang Tua Harus Menjadi Tempat Aman bagi Anak

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan anak merasa aman. Anak yang mengalami kekerasan atau tindakan yang merugikan dirinya mungkin mengalami ketakutan, kecemasan, rasa malu, bahkan kesulitan untuk menceritakan kejadian yang dialaminya.

Karena itu, orang tua harus mendengarkan cerita anak dengan tenang, tidak menghakimi, dan tidak menyudutkannya.

Hindari pertanyaan yang terkesan menyalahkan, seperti mengapa anak berada di tempat tersebut atau mengapa tidak melawan. Sebaliknya, berikan keyakinan bahwa anak tidak sendirian dan orang tua akan berusaha melindunginya.

Pendekatan ini penting karena kondisi psikologis anak harus menjadi perhatian utama. Anak yang merasa dipercaya dan didukung akan lebih mudah mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan.

Orang tua juga perlu memastikan anak tidak kembali berada dalam situasi yang membahayakan. Apabila terdapat ancaman dari pelaku atau pihak lain, keselamatan anak harus didahulukan.

Lindungi Hak Anak dan Jangan Menyalahkan Korban

Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan yang merendahkan martabatnya.

Perlindungan tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 76C UU Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, Pasal 76D mengatur larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Pasal 76E juga mengatur larangan melakukan kekerasan, ancaman, pemaksaan, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak.

Ketentuan pidananya antara lain diatur dalam Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, sesuai jenis perbuatan dan unsur tindak pidana yang terbukti.

Artinya, apabila anak menjadi korban kekerasan atau kejahatan seksual, persoalan tersebut bukan sekadar masalah keluarga. Perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dapat diproses melalui mekanisme hukum.

Namun, orang tua juga harus memahami bahwa tidak semua persoalan yang melibatkan anak otomatis merupakan tindak pidana. Penentuan pelanggaran hukum harus didasarkan pada peristiwa, alat bukti, dan unsur pasal yang relevan.

Simpan Bukti dan Catat Kronologi Kejadian

Selain memberikan perlindungan, orang tua perlu memperhatikan bukti yang berkaitan dengan kejadian.

Apabila tersedia, simpan pesan WhatsApp, percakapan elektronik, foto, video, surat, atau dokumen lain yang relevan. Catat pula waktu, tempat, serta kronologi kejadian berdasarkan informasi yang diperoleh secara wajar.

Jika anak mengalami luka atau membutuhkan pemeriksaan kesehatan, segera bawa ke fasilitas pelayanan kesehatan. Dokumen pemeriksaan medis dapat menjadi bagian penting dari penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.

Orang tua tidak boleh memaksa anak melakukan pemeriksaan atau menceritakan kejadian berulang kali tanpa kebutuhan yang jelas. Pemeriksaan harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan kepentingan terbaik bagi anak.

Bukti juga jangan disebarkan sembarangan melalui media sosial. Identitas anak yang menjadi korban harus dilindungi. Publikasi foto, nama, alamat, sekolah, atau informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak berpotensi menimbulkan dampak lanjutan bagi korban.

Laporkan kepada Pihak Berwenang

Apabila terdapat dugaan tindak pidana, orang tua dapat melaporkan kejadian kepada kepolisian agar dilakukan penanganan sesuai prosedur hukum.

Dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, proses penanganan harus memperhatikan ketentuan perlindungan anak dan hak korban. Orang tua dapat meminta informasi mengenai tahapan penanganan perkara serta pendampingan yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga menjadi salah satu landasan penting dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan anak. Undang-undang ini mengatur perlakuan khusus terhadap anak dalam sistem peradilan pidana.

Perlu dibedakan bahwa ketentuan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum tidak hanya berkaitan dengan anak sebagai pelaku, tetapi juga mengatur perlindungan dan kepentingan anak dalam proses peradilan, termasuk anak korban dan anak saksi.

Apabila kasus berkaitan dengan kekerasan seksual, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga dapat menjadi dasar hukum yang relevan. Undang-undang ini mengatur hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Dengan demikian, orang tua tidak perlu menghadapi proses hukum seorang diri. Pendampingan yang tepat dapat membantu memastikan hak anak tetap diperhatikan sejak pelaporan hingga proses penanganan perkara.

Jangan Mengabaikan Pemulihan Psikologis Anak

Perlindungan anak tidak berhenti setelah laporan diterima oleh kepolisian. Pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban juga merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Anak yang mengalami peristiwa traumatis mungkin membutuhkan pendampingan psikolog, tenaga kesehatan, pekerja sosial, atau lembaga yang memiliki kompetensi dalam perlindungan anak.

Orang tua perlu memberikan ruang kepada anak untuk pulih tanpa tekanan. Jangan memaksanya segera melupakan kejadian atau menuntutnya kembali beraktivitas seperti biasa apabila kondisi mentalnya belum memungkinkan.

Dalam perkara kekerasan seksual, hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan memperoleh pengaturan khusus melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar dalam setiap keputusan yang diambil.

Mengapa Pendampingan Hukum Penting?

Tidak semua orang tua memahami prosedur hukum, cara menyusun kronologi, mengumpulkan bukti, membuat laporan, maupun menghadapi proses pemeriksaan. Dalam keadaan tertentu, ketidaktahuan tersebut dapat membuat keluarga kesulitan memperjuangkan hak anak.

Karena itu, konsultasi dan pendampingan hukum dapat menjadi langkah penting, terutama apabila perkara memiliki persoalan pembuktian, melibatkan pihak yang memiliki hubungan dekat dengan keluarga, atau membutuhkan perlindungan khusus bagi korban.

Labura Law Firm hadir untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi persoalan hukum.

Pendampingan dapat membantu orang tua memahami hak-hak anak, menentukan langkah hukum yang sesuai, mempersiapkan dokumen dan bukti yang relevan, serta memperoleh gambaran mengenai proses penyelesaian perkara.

Setiap perkara tentu memiliki karakteristik dan kebutuhan penanganan yang berbeda. Oleh sebab itu, langkah hukum sebaiknya ditentukan setelah fakta dan dokumen terkait diperiksa secara cermat.

Jangan Menunggu Anak Mengalami Dampak yang Lebih Berat

Ketika anak menjadi korban, orang tua memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan memastikan hak-haknya tidak diabaikan.

Mendengarkan, mendampingi, melindungi, menyimpan bukti, mencari bantuan profesional, dan melaporkan dugaan tindak pidana merupakan langkah yang dapat dilakukan sesuai kondisi perkara.

Jangan menyalahkan anak. Jangan pula membiarkan ketakutan atau tekanan dari pihak lain membuat keluarga kehilangan kesempatan untuk mencari perlindungan hukum.

Melindungi anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga merupakan kewajiban bersama untuk memastikan setiap anak dapat tumbuh dengan aman, bermartabat, dan terlindungi oleh hukum.

Penulis: (Jhohannes H. Situmorang SH, MH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin