Modal Usaha Dibawa Mitra Tak Dikembalikan, Wanprestasi atau Penggelapan?

LABURA.NET | Kerja sama usaha hampir selalu dimulai dari kepercayaan. Dua pihak sepakat menjalankan bisnis, salah satu menyerahkan modal, sementara pihak lainnya dipercaya untuk mengelola usaha sesuai tujuan yang telah disepakati.

Namun, persoalan dapat muncul ketika modal usaha sudah diserahkan kepada mitra, kemudian uang tersebut dikuasai dan tidak dikembalikan sesuai kesepakatan.

Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan hukumnya bukan sekadar, “Ke mana uang tersebut pergi?” Lebih jauh, perlu dilihat apakah kewajiban dalam perjanjian telah dilanggar, apakah terdapat kerugian, bagaimana bentuk penguasaan modal tersebut, serta apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum atau bahkan tindak pidana.

Bagi pemilik modal, persoalan seperti ini tidak seharusnya dianggap sebagai masalah bisnis semata. Ada aspek hukum yang perlu diperiksa sejak awal.

Perjanjian Kerja Sama Menjadi Dasar Utama

Dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian memiliki kedudukan penting. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur empat syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal. Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk menilai apakah sebuah perjanjian mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya, Pasal 1338 KUHPerdata pada prinsipnya menempatkan perjanjian yang dibuat secara sah sebagai hukum yang mengikat para pihak. Karena itu, apa yang telah disepakati mengenai penggunaan modal, pembagian keuntungan, jangka waktu kerja sama, kewajiban pengembalian modal, hingga mekanisme penyelesaian sengketa pada dasarnya harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan itikad baik.

Artinya, ketika mitra usaha menerima modal berdasarkan kesepakatan tertentu tetapi kemudian tidak memenuhi kewajibannya, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah wanprestasi atau cidera janji.

Mahkamah Agung juga dalam berbagai perkara perdata menggunakan Pasal 1238 KUHPerdata sebagai salah satu dasar untuk menilai keadaan lalai atau wanprestasi. Pada prinsipnya, debitur dapat dinyatakan lalai melalui surat perintah atau akta sejenis, atau berdasarkan ketentuan dalam perikatan apabila waktu pemenuhan kewajiban telah ditentukan.

Kapan Mitra Dapat Disebut Wanprestasi?

Tidak dikembalikannya modal usaha tidak serta-merta berarti seseorang melakukan tindak pidana.

Pertama-tama harus dilihat hubungan hukum antara pemilik modal dan mitra usaha.

Apabila terdapat perjanjian yang mengatur bahwa modal harus dikembalikan pada waktu tertentu, kemudian kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka terdapat kemungkinan terjadinya wanprestasi.

Wanprestasi dapat berkaitan dengan keadaan ketika seseorang tidak melakukan apa yang diperjanjikan, melaksanakan kewajiban tetapi tidak sebagaimana yang disepakati, terlambat memenuhi kewajiban, atau melakukan sesuatu yang sebenarnya dilarang dalam perjanjian.

Karena itu, bukti perjanjian menjadi sangat penting.

Perjanjian tidak harus selalu berhenti pada dokumen formal yang panjang. Bukti kesepakatan, transaksi, komunikasi elektronik, laporan usaha, kuitansi, bukti transfer dan dokumen lain dapat membantu menunjukkan hubungan hukum serta kewajiban masing-masing pihak.

Dalam praktik perkara perdata, bukti-bukti tersebut dapat menjadi bagian penting untuk membangun argumentasi mengenai adanya hubungan perikatan dan dugaan cidera janji.

Jangan Abaikan Somasi

Ketika mitra tidak memenuhi kewajibannya, langkah hukum yang dapat dipertimbangkan adalah memberikan somasi atau teguran tertulis.

Somasi penting untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang berkewajiban agar memenuhi prestasinya sekaligus memperjelas bahwa pihak yang dirugikan telah meminta pemenuhan kewajiban.

Mahkamah Agung menjelaskan bahwa surat teguran atau somasi merupakan praktik yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata mengenai keadaan lalai.

Dalam kondisi tertentu, apabila perjanjian sudah menentukan batas waktu pemenuhan kewajiban dan akibat hukumnya, penilaian mengenai kelalaian harus melihat isi perjanjian tersebut.

Karena itu, sebelum mengambil langkah hukum, isi kontrak sebaiknya diperiksa secara menyeluruh.

Bisa Masuk Ranah Pidana?

Di sinilah masyarakat perlu berhati-hati.

Modal usaha yang tidak dikembalikan tidak otomatis dapat disebut penggelapan. Harus dilihat apakah seluruh unsur tindak pidana terpenuhi berdasarkan fakta dan alat bukti.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU tersebut berstatus berlaku dan telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam KUHP Nasional, Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana penggelapan. Ketentuannya pada pokoknya menyasar perbuatan secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.

Dengan demikian, apabila modal memang merupakan milik pihak lain dan penguasaannya kemudian disertai perbuatan melawan hukum untuk memilikinya, persoalannya dapat memiliki dimensi pidana.

Tetapi sekali lagi, hubungan bisnis yang gagal atau utang yang belum dibayar tidak boleh secara otomatis dilabeli sebagai penggelapan. Harus dilakukan pemeriksaan terhadap kronologi, isi perjanjian, tujuan penyerahan uang, penguasaan uang, penggunaan dana, komunikasi para pihak, serta ada atau tidaknya niat dan perbuatan melawan hukum.

Apabila sejak awal penyerahan uang terjadi karena tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, ketentuan mengenai penipuan juga dapat menjadi relevan untuk dikaji, antara lain Pasal 492 KUHP Nasional.

Bukti Adalah Kunci

Bagi pemilik modal, kesalahan yang sering terjadi adalah terlalu mengandalkan hubungan pertemanan, keluarga, atau kepercayaan tanpa dokumentasi.

Padahal, ketika terjadi sengketa, yang berbicara bukan hanya hubungan personal, tetapi alat bukti.

Karena itu, setiap orang yang menjalankan kerja sama usaha sebaiknya menyimpan:

– perjanjian kerja sama;
– bukti transfer modal;
– kuitansi atau tanda terima;
– percakapan WhatsApp atau komunikasi elektronik lainnya;
– laporan penggunaan modal;
– laporan perkembangan usaha;
– bukti pembagian keuntungan;
– bukti permintaan pengembalian modal;
– surat teguran atau somasi;
– serta dokumen lain yang berkaitan dengan kerja sama.

Dokumen tersebut dapat membantu advokat memetakan posisi hukum para pihak sebelum menentukan langkah berikutnya.

Jangan Terburu-buru Membuat Laporan

Ketika modal tidak dikembalikan, emosi sering kali menjadi faktor yang memperumit persoalan.

Pemilik modal mungkin langsung ingin melaporkan mitra ke polisi. Sebaliknya, pihak yang menerima modal dapat menganggap persoalan tersebut hanya sebagai kerugian bisnis.

Padahal, klasifikasi hukum harus dilakukan berdasarkan fakta.

Apakah ini murni sengketa kontrak? Apakah telah terjadi wanprestasi? Apakah ada perbuatan melawan hukum? Apakah terdapat indikasi penggelapan? Atau sejak awal terdapat dugaan penipuan?

Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya dari satu fakta bahwa “uang belum kembali”.

Setiap kasus harus dianalisis berdasarkan bukti dan kronologinya.

Kapan Perlu Meminta Bantuan Hukum?

Jika komunikasi dengan mitra tidak lagi menemukan jalan keluar, pemilik modal sebaiknya tidak menunda untuk mendapatkan konsultasi hukum.

Pendampingan advokat dapat membantu melakukan pemeriksaan terhadap perjanjian, menghitung kerugian, menilai bukti, menyusun somasi, menentukan apakah perkara lebih tepat ditempuh melalui jalur perdata atau terdapat dasar untuk menempuh jalur pidana, serta mempersiapkan langkah hukum berikutnya.

Labura Law Firm dapat menjadi salah satu pilihan untuk memperoleh pendampingan hukum sesuai persoalan yang dihadapi. Penanganan perkara idealnya dilakukan setelah kronologi dan bukti diperiksa secara objektif, sehingga langkah hukum yang dipilih tidak hanya berdasarkan emosi, tetapi berdasarkan dasar hukum dan alat bukti.

Kesimpulan

Modal usaha diberikan karena kepercayaan, tetapi ketika kepercayaan tersebut berubah menjadi sengketa, hukum membutuhkan sesuatu yang lebih konkret: perjanjian, bukti transaksi, kronologi dan alat bukti lainnya.

Mitra yang tidak mengembalikan modal sesuai kesepakatan dapat menghadapi persoalan wanprestasi apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Sementara itu, apabila ditemukan fakta yang memenuhi unsur tindak pidana penggelapan atau penipuan, aspek pidana juga dapat dikaji berdasarkan ketentuan KUHP Nasional yang berlaku sejak 2026.

Karena itu, jangan menunggu sengketa menjadi semakin besar.

Simpan seluruh bukti kerja sama dan konsultasikan persoalan hukum kepada advokat sebelum menentukan langkah.

Catatan hukum: tulisan ini merupakan opini dan edukasi hukum berdasarkan fakta umum dalam naskah sumber, bukan penetapan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penggelapan, atau penipuan harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, bukti, dan proses hukum yang berlaku.

PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin