LABURA.NET | Tanah peninggalan orang tua atau pewaris semestinya menjadi bagian dari harta yang dikelola dan diselesaikan secara adil berdasarkan hak masing-masing ahli waris. Namun dalam praktiknya, persoalan warisan tidak jarang justru menjadi sumber konflik keluarga.
Salah satu persoalan yang sering muncul adalah ketika tanah warisan belum dibagi, tetapi dikuasai, ditempati, digunakan, disewakan, atau dimanfaatkan oleh salah satu ahli waris tanpa kesepakatan dengan ahli waris lainnya.
Kondisi seperti ini tidak seharusnya dianggap sebagai persoalan keluarga biasa. Ketika menyangkut hak atas tanah dan harta peninggalan, persoalannya sudah masuk ke ranah hukum yang perlu ditangani secara hati-hati.
Yang perlu dipahami sejak awal, menjadi salah satu ahli waris tidak otomatis berarti seseorang berhak menguasai seluruh tanah warisan untuk kepentingan pribadi. Hak waris harus terlebih dahulu dilihat berdasarkan siapa saja ahli waris yang sah, hukum waris yang berlaku, status tanah, dokumen kepemilikan, serta ada atau tidaknya pembagian atau kesepakatan di antara para ahli waris.
Dalam hukum pertanahan, terdapat ketentuan penting mengenai peralihan hak karena pewarisan.
Pasal 42 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa peralihan hak karena pewarisan terjadi karena hukum pada saat pemegang hak atas tanah meninggal dunia. Ketentuan tersebut juga menjelaskan bahwa sejak saat itu para ahli waris menjadi pemegang hak yang baru.
Namun, peralihan tersebut tetap harus didaftarkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para ahli waris dan menjaga agar data pendaftaran tanah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. PP Nomor 24 Tahun 1997 sendiri masih berlaku dan telah diubah antara lain melalui PP Nomor 18 Tahun 2021.
Artinya, persoalan warisan bukan hanya mengenai siapa yang tinggal atau menguasai tanah secara fisik. Dokumen kepemilikan dan status hukum tanah juga sangat penting.
Jawabannya tidak dapat disimpulkan hanya dari fakta bahwa orang tersebut adalah ahli waris.
Apabila tanah masih menjadi harta warisan dan belum dilakukan pembagian, maka perlu dipastikan terlebih dahulu siapa saja yang memiliki hak atas harta tersebut dan berapa bagian masing-masing berdasarkan hukum waris yang berlaku.
Dalam konteks hukum perdata, hak untuk memperoleh warisan dan mekanisme pembagian harta peninggalan memiliki dasar tersendiri dalam KUHPerdata. Sementara bagi masyarakat Muslim, hukum kewarisan dapat merujuk pada ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Buku II mengenai kewarisan.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa Pasal 171 KHI mendefinisikan hukum kewarisan sebagai hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris, serta menentukan bagian masing-masing.
Dengan demikian, penggunaan tanah warisan oleh salah satu ahli waris tidak serta-merta menghapus atau mengurangi hak ahli waris lainnya.
Yang menjadi persoalan hukum bukan semata-mata siapa yang menguasai tanah, melainkan apakah penguasaan tersebut memiliki dasar hak dan dilakukan dengan menghormati hak pihak lain yang juga berhak.
Hal yang sering menimbulkan konflik keluarga adalah anggapan bahwa orang yang selama bertahun-tahun tinggal, menggarap, menjaga, atau menguasai tanah peninggalan otomatis menjadi pemilik tunggal.
Anggapan tersebut perlu dihindari.
Tanah yang ditinggalkan pewaris harus dilihat berdasarkan status haknya, bukti kepemilikan, proses pewarisan, dan siapa saja yang secara hukum berhak atasnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengakui hak milik sebagai salah satu hak atas tanah yang dapat dimiliki seseorang maupun bersama-sama dengan orang lain.
Karena itu, apabila terdapat beberapa ahli waris dan belum ada pembagian yang sah, tindakan salah satu pihak yang menganggap seluruh objek warisan sebagai miliknya sendiri berpotensi menimbulkan sengketa keperdataan.
Terlebih jika penguasaan tersebut disertai tindakan seperti menjual, mengalihkan, menyewakan, menggadaikan, membangun tanpa persetujuan pihak yang berkepentingan, atau mengambil seluruh manfaat ekonomi tanah tanpa memperhitungkan hak ahli waris lainnya.
Namun demikian, tidak tepat pula langsung menyatakan setiap penguasaan sepihak sebagai tindak pidana. Penentuan apakah telah terjadi pelanggaran hukum tertentu harus melihat perbuatan konkret, bukti, status hak, adanya persetujuan atau tidak, serta kerugian yang ditimbulkan.
Untuk masyarakat Muslim, persoalan kewarisan memiliki ketentuan khusus dalam Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 171 KHI menjadi salah satu dasar dalam memahami pewaris, ahli waris, harta peninggalan, dan hukum kewarisan. Ketentuan kewarisan KHI mencakup antara lain siapa yang menjadi ahli waris dan bagian masing-masing.
Dalam praktiknya, penentuan ahli waris dapat menjadi persoalan tersendiri, terutama apabila terdapat anak, pasangan, orang tua, saudara, ahli waris pengganti, wasiat, hibah, atau persoalan lain yang memengaruhi pembagian.
Untuk perkara waris yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, Undang-Undang Peradilan Agama juga mencakup penentuan siapa ahli waris, harta peninggalan, bagian masing-masing, dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan.
Karena itu, sebelum mengambil tindakan terhadap tanah warisan, penting untuk memastikan terlebih dahulu sistem hukum waris mana yang berlaku dan siapa saja pihak yang mempunyai kedudukan hukum.
Ketika mulai muncul perselisihan mengenai tanah warisan, langkah pertama bukan langsung melakukan tindakan emosional atau mengambil kembali tanah secara paksa.
Justru dokumen harus dikumpulkan dan diperiksa.
Beberapa dokumen yang penting antara lain:
– Sertifikat atau bukti kepemilikan tanah;
– Surat keterangan atau penetapan ahli waris;
– Akta atau surat kematian pewaris;
– Kartu Keluarga dan identitas para ahli waris;
– Wasiat apabila ada;
– Dokumen pembagian warisan apabila sebelumnya pernah dibuat;
– Bukti penguasaan atau pemanfaatan tanah oleh salah satu ahli waris;
– Bukti komunikasi atau kesepakatan antar-ahli waris;
– Bukti transaksi apabila tanah pernah dijual, disewakan, digadaikan, atau dialihkan.
Kelengkapan dokumen tersebut penting untuk menentukan posisi hukum masing-masing pihak.
PP Nomor 24 Tahun 1997 juga mengatur bahwa bukti mengenai siapa yang menjadi ahli waris dapat berupa akta keterangan hak mewaris, surat penetapan ahli waris, atau surat keterangan ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan menjadi lebih serius apabila salah satu ahli waris tidak hanya menguasai tanah, tetapi juga berusaha melakukan pengalihan hak atas objek warisan tanpa menyelesaikan terlebih dahulu hak para pihak yang berkepentingan.
Dalam kondisi demikian, setiap dokumen dan tindakan hukum perlu diperiksa secara menyeluruh.
Sebab, sengketa tanah warisan dapat berkembang menjadi perkara yang panjang apabila sejak awal tidak ditangani dengan bukti dan prosedur yang tepat.
Karena itu, sebelum menandatangani surat, membuat perjanjian, memberikan kuasa, atau melakukan transaksi terhadap tanah warisan, para ahli waris sebaiknya memahami terlebih dahulu konsekuensi hukumnya.
Langkah yang paling aman adalah melakukan pemeriksaan hukum terlebih dahulu.
Pertama, identifikasi pewaris dan seluruh ahli waris.
Kedua, periksa status tanah, termasuk sertifikat dan data pendaftarannya.
Ketiga, pastikan apakah sudah pernah dibuat pembagian warisan atau kesepakatan di antara ahli waris.
Keempat, dokumentasikan bentuk penguasaan tanah oleh salah satu ahli waris.
Kelima, upayakan penyelesaian secara musyawarah apabila masih memungkinkan.
Jika musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, langkah hukum dapat dipertimbangkan sesuai karakter persoalannya. Dalam perkara tertentu, penyelesaian dapat ditempuh melalui pengadilan yang berwenang setelah terlebih dahulu ditentukan dasar hukum waris dan kedudukan masing-masing pihak.
Jangan menunggu sampai sertifikat berpindah tangan, tanah dialihkan, atau konflik keluarga semakin besar baru mencari bantuan hukum.
Mengapa Konsultasi Hukum Penting?
Sengketa tanah warisan sering kali terlihat sederhana karena pihak-pihak yang berselisih masih memiliki hubungan keluarga. Namun justru hubungan tersebut dapat membuat persoalan menjadi lebih sensitif.
Kesalahan dalam menentukan ahli waris, salah memahami bagian masing-masing, keliru membaca status sertifikat, atau mengambil tindakan sendiri dapat memperumit penyelesaian.
Kantor Hukum Labura Law Firm memandang persoalan warisan bukan hanya sebagai persoalan perebutan tanah, tetapi sebagai persoalan hak yang harus diselesaikan berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pendekatan hukum yang tepat diperlukan agar masyarakat tidak mengambil keputusan berdasarkan emosi atau informasi yang belum tentu benar.
Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan tanah warisan belum dibagi, tanah dikuasai salah satu ahli waris, konflik pembagian warisan, sertifikat tanah warisan, atau dugaan pengalihan harta warisan tanpa persetujuan, konsultasi dengan advokat dapat menjadi langkah awal untuk memetakan posisi hukum sebelum menentukan tindakan selanjutnya.
Pada akhirnya, warisan seharusnya tidak menjadi alasan hubungan keluarga terputus. Namun ketika hak hukum mulai diabaikan, setiap pihak berhak mencari jalan penyelesaian yang adil melalui mekanisme hukum.
Tanah warisan bukan sekadar sebidang tanah. Di dalamnya bisa terdapat hak beberapa orang yang harus dihormati. Karena itu, selesaikan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan siapa yang paling kuat menguasainya.
Penulis: (Jhohanes Situmorang, SH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!