LABURA.NET | Sertifikat tanah masih tercatat atas nama orang yang sudah meninggal merupakan kondisi yang cukup sering ditemukan dalam persoalan pertanahan. Bagi sebagian keluarga, keadaan tersebut dianggap bukan masalah selama tanah masih dikuasai dan digunakan oleh anak atau ahli waris.
Padahal, persoalan administrasi pertanahan yang dibiarkan terlalu lama dapat menjadi rumit ketika tanah hendak diwariskan, dijual, dibagi kepada beberapa ahli waris, dijadikan jaminan, atau ketika muncul pihak yang mempersoalkan kepemilikannya.
Dalam perspektif hukum pertanahan, meninggalnya pemegang hak tidak serta-merta membuat tanah menjadi tidak bertuan. Hak atas tanah yang menjadi objek warisan beralih kepada ahli waris berdasarkan ketentuan hukum waris yang berlaku. Namun, perubahan keadaan hukum tersebut perlu diikuti dengan pendaftaran peralihan hak agar data pertanahan mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Karena itu, ketika surat atau sertifikat tanah masih atas nama orang yang telah meninggal dunia, keluarga sebaiknya tidak menunggu sampai terjadi konflik untuk mengurusnya.
Jawabannya tidak sesederhana itu.
Ketentuan mengenai pendaftaran peralihan hak karena pewarisan telah dikenal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 42 mengatur bahwa peralihan hak karena pewarisan terjadi karena hukum pada saat pemegang hak meninggal dunia. Dengan demikian, sejak saat tersebut para ahli waris menjadi pemegang hak yang baru sesuai ketentuan hukum waris yang berlaku.
Namun, PP 24 Tahun 1997 juga menegaskan pentingnya pendaftaran peralihan hak karena pewarisan. Tujuannya antara lain memberikan perlindungan hukum kepada ahli waris serta menjaga agar data dalam administrasi pendaftaran tanah tetap mutakhir.
Perlu dicatat, PP Nomor 24 Tahun 1997 masih berstatus berlaku dan telah diubah oleh PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Karena itu, pengurusan pertanahan saat ini harus memperhatikan ketentuan yang berlaku beserta perubahan dan aturan pelaksanaannya.
Artinya, sertifikat yang masih menggunakan nama pewaris bukan berarti hak waris otomatis hilang. Persoalannya adalah data yuridis dan administrasi pertanahan belum diperbarui sesuai keadaan setelah pewaris meninggal dunia.
Ada alasan hukum yang kuat mengapa perubahan nama pemegang hak sebaiknya segera dilakukan.
Pertama, untuk memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang menjadi pemegang hak atas tanah.
Kedua, untuk mencegah munculnya persoalan ketika terdapat beberapa ahli waris yang memiliki kepentingan berbeda.
Ketiga, untuk mempermudah apabila tanah tersebut pada kemudian hari akan dijual, dibagi, dialihkan, atau dilakukan tindakan hukum lainnya.
Keempat, pembaruan data pertanahan dapat membantu mencegah terjadinya konflik akibat ketidaksesuaian antara kondisi hukum sebenarnya dengan data yang tercatat dalam administrasi pertanahan.
Dengan kata lain, membiarkan sertifikat tetap atas nama orang yang sudah meninggal bukanlah pilihan yang ideal, terutama jika tanah tersebut merupakan aset keluarga yang bernilai tinggi.
Dalam praktik pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, dokumen menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 mengubah ketentuan Pasal 111 mengenai permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena pewarisan.
Ketentuan tersebut antara lain mengatur dokumen berupa sertifikat hak atas tanah atas nama pewaris atau alat bukti kepemilikan lainnya, surat kematian, serta surat tanda bukti sebagai ahli waris. Bukti sebagai ahli waris dapat berupa wasiat, putusan pengadilan, penetapan hakim/ketua pengadilan, surat pernyataan ahli waris yang memenuhi ketentuan, akta keterangan hak mewaris dari notaris, atau surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.
Dalam kondisi tertentu, ahli waris juga membutuhkan dokumen identitas dan surat kuasa apabila pengurusan dilakukan oleh pihak yang mewakili ahli waris.
Karena dokumen dan prosedur dapat berbeda sesuai kondisi tanah, status hak, hubungan kewarisan, serta ada atau tidaknya sengketa, pemeriksaan dokumen sebelum mengajukan permohonan menjadi langkah yang sangat penting.
Salah satu persoalan yang sering menjadi rumit adalah ketika pemilik tanah meninggal dunia dan meninggalkan beberapa ahli waris.
Selama semua anggota keluarga masih sepakat, tanah mungkin tetap dikuasai bersama tanpa persoalan. Namun, keadaan dapat berubah ketika salah seorang ahli waris ingin menjual tanah, meminta pembagian warisan, atau menganggap dirinya sebagai satu-satunya pihak yang berhak menguasai tanah tersebut.
Di titik inilah dokumen pertanahan dan dokumen kewarisan menjadi sangat penting.
Tanah yang semula dianggap sebagai persoalan keluarga dapat berubah menjadi sengketa hukum apabila terdapat perbedaan klaim mengenai siapa yang berhak, berapa bagian masing-masing ahli waris, atau apakah pernah terjadi pengalihan hak sebelum maupun setelah pewaris meninggal.
Karena itu, penyelesaian administrasi sejak awal jauh lebih aman daripada menunggu konflik muncul.
Pertanyaan ini perlu dijawab secara hati-hati.
Tidak tepat jika setiap sertifikat yang masih atas nama orang yang telah meninggal langsung disebut sebagai pelanggaran hukum atau tindak pidana.
Yang lebih tepat adalah bahwa terdapat kewajiban dan kebutuhan hukum untuk melakukan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan agar data pertanahan menjadi mutakhir dan memberikan perlindungan hukum kepada para ahli waris.
PP 24 Tahun 1997 secara tegas menempatkan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan sebagai bagian dari tertib administrasi pertanahan. Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa pendaftaran diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada ahli waris dan menjaga data pendaftaran tanah tetap sesuai keadaan terbaru.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata “balik nama atau tidak”, melainkan bagaimana memastikan status hukum, bukti kepemilikan, hubungan kewarisan, dan data administrasi tanah semuanya konsisten.
Dasar utama hukum pertanahan nasional adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Undang-undang ini masih berstatus berlaku dan menjadi fondasi hukum agraria nasional.
Salah satu tujuan penting sistem pertanahan adalah memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah. Karena itu, administrasi dan pendaftaran tanah tidak boleh dipandang sekadar urusan birokrasi.
Dokumen tanah memiliki konsekuensi hukum yang sangat besar. Kesalahan nama, ketidaksesuaian data, tidak jelasnya ahli waris, atau tidak lengkapnya dokumen dapat menimbulkan persoalan ketika tanah tersebut hendak dialihkan.
Perkembangan regulasi pertanahan juga terus berjalan. PP Nomor 18 Tahun 2021 menjadi salah satu aturan penting yang memperbarui dan mengharmoniskan ketentuan mengenai hak atas tanah serta pendaftaran tanah, termasuk mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997.
Persoalan tanah warisan sering kali terlihat sederhana pada awalnya: pemilik meninggal, tanah ditinggalkan kepada anak-anak, lalu keluarga sepakat untuk menguasainya bersama.
Namun, persoalan dapat berubah ketika salah satu ahli waris meninggal lagi, berpindah tempat, menikah, menjual bagian yang diklaim sebagai miliknya, atau ketika muncul pihak lain yang juga mengaku memiliki hak atas tanah tersebut.
Dalam kondisi seperti ini, penyelesaian secara terburu-buru justru dapat memperbesar masalah.
Labura Law Firm memandang persoalan pertanahan dan warisan perlu ditangani dengan pendekatan hukum yang menyeluruh, mulai dari pemeriksaan dokumen kepemilikan, identifikasi ahli waris, penelusuran riwayat tanah, pemeriksaan potensi sengketa, hingga menentukan langkah hukum dan administrasi yang tepat.
Pendampingan hukum bukan berarti setiap persoalan harus dibawa ke pengadilan. Justru, konsultasi dan pemeriksaan sejak awal dapat menjadi langkah preventif agar persoalan tidak berkembang menjadi sengketa yang lebih mahal, panjang, dan menguras hubungan keluarga.
Surat atau sertifikat tanah yang masih atas nama orang yang telah meninggal sebaiknya tidak dibiarkan tanpa kejelasan.
Secara hukum, hak karena pewarisan dapat beralih kepada ahli waris sejak pewaris meninggal sesuai hukum waris yang berlaku. Namun, pendaftaran peralihan hak tetap penting untuk mewujudkan tertib administrasi, perlindungan hukum, dan kepastian mengenai data pemegang hak atas tanah.
Karena itu, apabila keluarga memiliki tanah yang sertifikatnya masih atas nama orang tua, kakek, nenek, atau anggota keluarga lain yang telah meninggal, langkah terbaik adalah memeriksa status dan dokumen tanah tersebut sedini mungkin.
Jangan menunggu sampai tanah hendak dijual baru menyadari bahwa dokumen waris belum lengkap.
Jangan menunggu sampai salah satu ahli waris menggugat.
Dan jangan menunggu sampai muncul pihak lain yang mengklaim tanah tersebut.
Jika menghadapi persoalan sertifikat tanah warisan, sengketa ahli waris, balik nama sertifikat, atau masalah pertanahan lainnya, konsultasikan terlebih dahulu dengan advokat atau kantor hukum agar langkah yang ditempuh memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak memperbesar persoalan.
Penulis: (Jhohanes Situmorang, SH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!