LABURA.NET | Erupsi gunung api bukan hanya persoalan keselamatan jiwa. Bagi masyarakat yang tinggal di kawasan terdampak, bencana dapat meninggalkan persoalan panjang berupa kerusakan rumah, lahan, kehilangan harta benda, terganggunya usaha, hingga persoalan dokumen kepemilikan.
Dalam situasi seperti itu, masyarakat tidak hanya membutuhkan evakuasi dan bantuan darurat. Warga juga perlu memahami hak-haknya secara hukum agar setiap kerugian dan kebutuhan yang muncul setelah bencana dapat didokumentasikan serta disampaikan melalui mekanisme yang tepat.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara tegas menempatkan penanggulangan bencana sebagai tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Regulasi tersebut juga mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat hingga pascabencana.
Artinya, ketika gunung mengalami erupsi dan masyarakat menjadi korban atau terdampak, persoalan tidak berhenti pada proses evakuasi. Ada rangkaian kewajiban negara dan hak masyarakat yang harus diperhatikan sampai tahap pemulihan.
Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 26 UU Nomor 24 Tahun 2007. Ketentuan tersebut antara lain memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh perlindungan sosial dan rasa aman, mendapatkan informasi mengenai kebijakan penanggulangan bencana, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait kegiatan penanggulangan bencana.
Lebih jauh, masyarakat yang terkena bencana juga berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. UU tersebut juga mengatur hak memperoleh ganti kerugian apabila bencana terjadi akibat kegagalan konstruksi.
Namun, perlu dipahami secara proporsional bahwa tidak setiap kerusakan akibat bencana alam otomatis menimbulkan hak ganti rugi dari pemerintah. Dasar, bentuk, mekanisme, dan sumber bantuan harus dilihat berdasarkan jenis kerugian, penyebab kerusakan, status bencana, kebijakan pemerintah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati membedakan antara hak atas bantuan penanggulangan bencana, hak atas pemulihan, dan klaim ganti kerugian.
Ketiganya dapat memiliki dasar hukum dan mekanisme yang berbeda.
Salah satu persoalan yang sering muncul setelah bencana adalah sulitnya membuktikan kondisi dan besarnya kerugian.
Karena itu, masyarakat terdampak sebaiknya segera mendokumentasikan kondisi rumah, lahan, kendaraan, tempat usaha, tanaman, ternak, maupun aset lain yang mengalami kerusakan sepanjang situasi memungkinkan dan tidak membahayakan keselamatan.
Dokumentasi dapat berupa foto dan video yang menunjukkan kondisi sebelum dan sesudah terdampak, lokasi, tanggal, serta bagian aset yang mengalami kerusakan.
Dokumen kepemilikan juga harus diamankan. KTP, Kartu Keluarga, sertifikat tanah, surat kendaraan, dokumen usaha, rekening, dokumen perjanjian, maupun dokumen penting lainnya sebaiknya disimpan di tempat aman.
Langkah tersebut bukan berarti setiap dokumentasi otomatis menjamin seseorang memperoleh ganti rugi. Namun, dokumentasi merupakan bagian penting untuk memperkuat data dan bukti apabila kemudian muncul persoalan mengenai bantuan, pendataan, kepemilikan, atau kerugian.
UU Nomor 24 Tahun 2007 juga memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pasal 8 antara lain mengatur tanggung jawab pemerintah daerah berupa penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai standar pelayanan minimum, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, serta pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai.
Dengan demikian, penanganan masyarakat terdampak tidak seharusnya hanya dilihat sebagai pemberian bantuan secara spontan. Penanggulangan bencana memiliki kerangka hukum, tata kelola, pendanaan, pendataan, hingga tahap pemulihan.
Pemerintah dan pemerintah daerah juga merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Dalam kondisi tanggap darurat, kebutuhan masyarakat bukan hanya tempat untuk mengungsi.
Pasal 53 UU Nomor 24 Tahun 2007 mengatur pemenuhan kebutuhan dasar yang meliputi air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, serta penampungan dan tempat hunian.
Sementara itu, penanganan masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana mencakup pendataan, penempatan di lokasi yang aman, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa masyarakat terdampak memiliki posisi hukum yang harus diperhatikan dalam proses penanggulangan bencana.
Apabila dalam praktiknya terdapat persoalan mengenai akses pelayanan, pendataan, bantuan, atau hak warga, masyarakat dapat meminta penjelasan kepada instansi yang berwenang dan menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia.
Persoalan hukum dapat muncul apabila terjadi sengketa mengenai pendataan penerima bantuan, distribusi bantuan, dokumen kepemilikan, status aset, atau pelayanan publik yang diterima warga terdampak.
Dalam konteks pelayanan publik, Ombudsman RI juga pernah menegaskan pentingnya memastikan hak korban bencana terpenuhi tanpa hambatan administratif yang tidak semestinya. Ombudsman mengaitkannya dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, termasuk ketentuan mengenai perlakuan khusus bagi masyarakat yang terdampak bencana alam.
Namun, sekali lagi, persoalan administratif tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum. Setiap kasus harus diperiksa berdasarkan fakta, kewenangan pihak terkait, prosedur yang berlaku, bukti, dan akibat hukum yang ditimbulkan.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru melakukan tuduhan sebelum memiliki dasar dan bukti yang cukup.
Selain UU Nomor 24 Tahun 2007, terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagai rangkaian proses yang mencakup berbagai tahapan penanganan bencana.
Sementara itu, aspek pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana diatur melalui PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana yang juga berstatus berlaku. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengaturan pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.
Karena itu, apabila masyarakat menemukan persoalan dalam penyaluran bantuan atau pengelolaan bantuan bencana, persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif berdasarkan aturan yang berlaku, dokumen administrasi, data penerima, bukti penyaluran, dan fakta di lapangan.
Dalam situasi pascabencana, dokumen kepemilikan sering kali menjadi persoalan serius.
Jika sertifikat tanah, surat kendaraan, dokumen usaha atau dokumen lainnya hilang atau rusak, masyarakat perlu segera mencari informasi mengenai prosedur penggantian atau penerbitan dokumen pengganti kepada instansi yang berwenang.
Hal ini penting karena kerusakan fisik terhadap suatu aset tidak selalu menghapus hak kepemilikan seseorang.
Status hukum tanah, rumah, kendaraan atau aset lainnya tetap perlu dibuktikan melalui dokumen dan alat bukti yang sah.
Bahkan ketika terjadi sengketa mengenai siapa pemilik suatu aset, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa perdata dan membutuhkan pemeriksaan hukum yang lebih mendalam.
Masyarakat terdampak juga sebaiknya membuat catatan kronologi.
Catat kapan erupsi terjadi, kapan warga dievakuasi, lokasi terdampak, kondisi aset sebelum bencana apabila diketahui, bentuk kerusakan, nilai kerugian yang dapat dihitung, bantuan yang telah diterima, serta laporan atau pengaduan yang telah disampaikan.
Simpan pula bukti komunikasi dengan instansi terkait, tanda terima laporan, formulir pendataan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan penanganan bencana.
Semakin tertib dokumentasi, semakin mudah persoalan tersebut diperiksa apabila di kemudian hari terjadi perbedaan data atau sengketa.
Pada akhirnya, masyarakat harus memahami bahwa bencana memang dapat menghancurkan rumah, lahan, usaha dan harta benda, tetapi bencana tidak dengan sendirinya menghapus hak hukum seseorang.
Yang berubah adalah kondisi faktual di lapangan dan mekanisme penanganannya.
Karena itu, warga terdampak harus tetap mengutamakan keselamatan, mengikuti arahan petugas, mengamankan dokumen, mendokumentasikan kerusakan, mencatat kerugian dan melaporkan kondisi kepada instansi yang berwenang.
Apabila kemudian muncul persoalan mengenai bantuan, pendataan, kepemilikan, kerugian, pelayanan publik, atau dokumen hukum, masyarakat dapat meminta pendampingan hukum agar persoalan tersebut dapat dianalisis berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Labura Law Firm berpandangan bahwa masyarakat terdampak bencana berhak mendapatkan informasi hukum yang jelas dan tidak menyesatkan. Pendampingan hukum bukan berarti setiap kerugian pasti dapat dituntut sebagai ganti rugi, tetapi membantu warga memahami posisi hukumnya, mengidentifikasi bukti, menentukan langkah yang tepat, dan menghindari tindakan yang justru dapat merugikan dirinya sendiri.
Jika menghadapi persoalan hukum setelah bencana, masyarakat sebaiknya tidak menunggu sampai masalah menjadi semakin besar. Konsultasi hukum sejak awal dapat membantu menentukan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan bantuan bencana, administrasi pemerintahan, pelayanan publik, sengketa kepemilikan, perdata, atau aspek hukum lainnya.
Penulis: (Jhohanes Situmorang SH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!