LABURA.NET | Mengajukan keluhan mengenai persoalan di tempat kerja merupakan bagian penting dari upaya pekerja untuk menyampaikan masalah secara resmi kepada perusahaan. Namun, ketika setelah keluhan tersebut pekerja justru mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), persoalan hukumnya tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan urutan waktunya.
PHK yang terjadi setelah pekerja menyampaikan keluhan memang perlu dicermati secara serius. Akan tetapi, apakah PHK tersebut melanggar hukum atau tidak tetap harus dilihat berdasarkan alasan PHK, isi perjanjian kerja, bukti komunikasi antara pekerja dan perusahaan, dokumen PHK, serta prosedur yang ditempuh perusahaan.
Dengan kata lain, PHK setelah pekerja mengajukan keluhan tidak otomatis berarti PHK tersebut melanggar hukum. Sebaliknya, perusahaan juga tidak dapat begitu saja menggunakan alasan lain apabila terdapat bukti bahwa PHK sebenarnya berkaitan dengan tindakan pekerja dalam menggunakan haknya atau menyampaikan pengaduan yang dilindungi hukum.
Dalam perkara ketenagakerjaan, kronologi memiliki arti penting. Misalnya, pekerja menyampaikan keluhan mengenai persoalan di tempat kerja, kemudian dalam waktu tidak lama menerima pemberitahuan PHK.
Situasi seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan: apakah PHK benar-benar dilakukan karena alasan yang sah, atau apakah keluhan pekerja justru menjadi alasan yang melatarbelakangi keputusan perusahaan?
Untuk menjawabnya, diperlukan pemeriksaan terhadap fakta dan bukti secara menyeluruh.
Pekerja sebaiknya tidak hanya mengandalkan kesimpulan bahwa “saya dipecat karena mengadu”. Dugaan tersebut harus diperkuat dengan dokumen, komunikasi, kronologi, surat keputusan, maupun bukti lain yang dapat menunjukkan hubungan antara keluhan dengan tindakan perusahaan.
Karena itu, setiap pekerja yang menghadapi persoalan serupa perlu berhati-hati sebelum menandatangani dokumen penyelesaian hubungan kerja.
Ketentuan mengenai PHK saat ini harus dibaca dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, termasuk perubahan ketentuan ketenagakerjaan di dalamnya. UU Nomor 6 Tahun 2023 berlaku sejak 31 Maret 2023.
Salah satu prinsip penting dalam hukum ketenagakerjaan adalah adanya pembatasan terhadap alasan PHK. Dalam ketentuan Pasal 153 Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui rezim Cipta Kerja, terdapat sejumlah alasan yang dilarang digunakan sebagai dasar PHK.
Salah satunya berkaitan dengan pekerja yang mengadukan pengusaha kepada pihak berwajib mengenai dugaan perbuatan pengusaha yang merupakan tindak pidana. Jika PHK dilakukan dengan alasan yang termasuk dalam larangan tersebut, konsekuensi hukumnya dapat menjadi serius, termasuk batal demi hukum dan kewajiban mempekerjakan kembali pekerja. Rumusan larangan tersebut juga tercermin dalam ketentuan pelaksana ketenagakerjaan.
Namun, hal ini perlu digarisbawahi: keluhan internal kepada perusahaan tidak serta-merta sama dengan pengaduan kepada pihak berwajib mengenai dugaan tindak pidana.
Perbedaan tersebut penting karena menentukan bagaimana suatu perkara harus dianalisis secara hukum.
Artinya, apabila seorang pekerja hanya menyampaikan keluhan mengenai kondisi kerja, hubungan dengan atasan, persoalan administrasi, upah, beban kerja, atau persoalan lain di internal perusahaan, perlu dilihat lebih lanjut apa isi keluhan tersebut dan bagaimana hubungan hukumnya dengan alasan PHK.
Selain alasan PHK, prosedurnya juga menjadi aspek penting.
Pasal 151 dalam rezim ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Apabila PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK harus diberitahukan kepada pekerja dan/atau serikat pekerja.
Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 memberikan pemaknaan penting terhadap mekanisme PHK. Dalam hal perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut menunjukkan bahwa persoalan PHK tidak semata-mata mengenai ada atau tidaknya surat pemecatan. Proses dan alasan PHK juga merupakan bagian penting yang harus diperiksa.
Perkembangan hukum ketenagakerjaan tersebut bahkan kembali menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 167/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan pentingnya membaca pengaturan PHK secara keseluruhan.
Apabila seorang pekerja merasa di-PHK setelah menyampaikan keluhan, langkah pertama bukan terburu-buru membuat tuduhan, melainkan mengamankan bukti.
Chat WhatsApp, email, surat pengaduan, laporan tertulis, rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah, surat peringatan, perjanjian kerja, slip upah, surat pemberitahuan PHK, serta dokumen lain dapat menjadi bagian penting dalam melihat duduk perkara.
Kronologi juga sebaiknya dibuat secara terperinci.
Catat kapan keluhan disampaikan, kepada siapa keluhan ditujukan, apa substansinya, bagaimana respons perusahaan, kapan muncul teguran atau tindakan perusahaan, kapan pemberitahuan PHK diberikan, dan alasan apa yang dicantumkan dalam dokumen PHK.
Rangkaian fakta tersebut dapat membantu membedakan antara PHK yang memang mempunyai alasan hukum dengan PHK yang patut diduga berkaitan dengan tindakan pekerja dalam menyampaikan pengaduan.
Salah satu kesalahan yang dapat merugikan pekerja adalah menandatangani dokumen penyelesaian tanpa terlebih dahulu memahami konsekuensi hukumnya.
Setiap dokumen memiliki arti dan akibat hukum yang berbeda. Karena itu, apabila pekerja menerima surat PHK, pernyataan pengunduran diri, kesepakatan bersama, atau dokumen penyelesaian lainnya, sebaiknya membaca secara teliti seluruh isinya.
Perlu diperiksa pula apakah hak pekerja telah diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku.
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur antara lain mengenai tata cara PHK serta hak akibat PHK, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Peraturan tersebut masih tercatat berstatus berlaku dalam basis peraturan resmi.
Karena itu, persoalan PHK sebaiknya tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya surat pemecatan, tetapi juga dari alasan, prosedur, bukti, masa kerja, status hubungan kerja, dan hak-hak pekerja yang timbul akibat PHK.
Jika mengalami kondisi serupa, beberapa langkah awal yang dapat dilakukan adalah:
1. Simpan seluruh bukti keluhan, baik berupa chat, email, surat maupun laporan tertulis.
2. Simpan dokumen hubungan kerja, termasuk perjanjian kerja dan dokumen terkait lainnya.
3. Simpan surat PHK atau pemberitahuan resmi dari perusahaan.
4. Buat kronologi lengkap sejak munculnya persoalan hingga terjadinya PHK.
5. Jangan terburu-buru menandatangani dokumen penyelesaian sebelum memahami konsekuensinya.
6. Periksa hak-hak ketenagakerjaan yang masih harus diterima.
7. Konsultasikan persoalan kepada pihak yang memahami hukum ketenagakerjaan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Pada akhirnya, setiap perkara PHK memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, penilaian hukum harus dilakukan berdasarkan dokumen dan fakta konkret, bukan semata-mata berdasarkan dugaan bahwa PHK terjadi setelah pekerja menyampaikan keluhan.
Bagi pekerja, memahami hak sejak awal dapat membantu mencegah keputusan yang justru merugikan diri sendiri. Sementara bagi perusahaan, menjalankan PHK sesuai alasan dan prosedur hukum merupakan bagian penting dari kepastian hukum dalam hubungan industrial.
Jika terdapat dugaan bahwa PHK dilakukan secara tidak sesuai ketentuan, pekerja dapat menempuh langkah hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan.
Kantor Hukum Labura Law Firm dapat menjadi pilihan untuk memperoleh pendampingan dan analisis hukum berdasarkan dokumen serta kronologi perkara. Pemeriksaan sejak tahap awal penting agar pekerja mengetahui posisi hukumnya, hak yang dapat diperjuangkan, serta langkah yang paling tepat sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Penulis: (Jhohanes Situmorang,SH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!