LABURA.NET | Diminta mengundurkan diri dari pekerjaan oleh atasan atau perusahaan merupakan situasi yang tidak boleh dihadapi secara terburu-buru. Terlebih jika pekerja sebenarnya tidak memiliki keinginan untuk mengakhiri hubungan kerja dan merasa permintaan tersebut disampaikan melalui tekanan, ancaman, atau keadaan yang membuat pekerja sulit mengambil keputusan secara bebas.
Dalam kondisi seperti ini, satu hal penting perlu dipahami: pengunduran diri pada prinsipnya harus benar-benar berasal dari kemauan pekerja sendiri. Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung menandatangani surat pengunduran diri sebelum memahami alasan, konsekuensi, dokumen yang ditandatangani, serta hak-hak yang mungkin timbul.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap menjalankan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Ketentuan tersebut penting karena istilah “resign” bukan sekadar tanda tangan di atas kertas. Ada konsekuensi hukum yang melekat pada pengakhiran hubungan kerja berdasarkan pengunduran diri.
Apakah perusahaan boleh meminta pekerja mengundurkan diri?
Perusahaan dan pekerja tentu dapat berkomunikasi mengenai kelangsungan hubungan kerja. Namun, permintaan agar pekerja mengundurkan diri tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pengunduran diri apabila pekerja sebenarnya tidak memiliki kehendak untuk resign.
Inilah titik yang perlu diperhatikan.
Apabila seorang pekerja diberi surat pengunduran diri untuk ditandatangani, tetapi pekerja tidak ingin mengundurkan diri, sebaiknya pekerja terlebih dahulu meminta penjelasan mengenai alasan perusahaan. Apakah persoalannya berkaitan dengan kinerja, restrukturisasi, pelanggaran disiplin, efisiensi, perubahan organisasi, atau alasan lainnya?
Setiap alasan dapat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Karena itu, pekerja sebaiknya tidak menganggap semua persoalan sebagai “resign” hanya karena perusahaan memberikan formulir atau surat pengunduran diri.
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, pengakhiran hubungan kerja mempunyai mekanisme tersendiri. PP No. 35 Tahun 2021 mengatur tata cara pemutusan hubungan kerja serta hak-hak pekerja yang timbul akibat PHK. Peraturan tersebut masih tercatat sebagai peraturan yang berlaku.
Tekanan untuk resign belum otomatis berarti pelanggaran hukum
Hal ini juga perlu diluruskan agar pekerja tidak mengambil kesimpulan secara tergesa-gesa.
Tidak setiap permintaan perusahaan agar pekerja mengundurkan diri otomatis merupakan pelanggaran hukum.
Penilaiannya sangat bergantung pada fakta yang terjadi.
Misalnya, perlu dilihat apakah pekerja benar-benar mengajukan pengunduran diri secara sukarela, apakah terdapat tekanan atau intimidasi, bagaimana komunikasi antara pekerja dan perusahaan, apa alasan perusahaan, serta dokumen apa yang telah ditandatangani.
Apabila hubungan kerja sebenarnya diakhiri atas kehendak perusahaan tetapi dituangkan seolah-olah sebagai pengunduran diri pekerja, persoalan tersebut dapat menimbulkan sengketa mengenai status berakhirnya hubungan kerja dan hak-hak pekerja.
Karena itu, bukti menjadi sangat penting.
Jangan buru-buru menghapus chat atau komunikasi dengan perusahaan
Pekerja yang berada dalam situasi seperti ini sebaiknya menyimpan dokumen dan komunikasi yang berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan.
Bukti tersebut dapat berupa surat dari perusahaan, email, pesan WhatsApp, rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah, surat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, slip gaji, surat peringatan, hingga dokumen lain yang berkaitan dengan hubungan kerja.
Bukti tidak berarti pekerja harus langsung membawa persoalan ke pengadilan.
Justru, dokumentasi sejak awal dapat membantu pekerja memahami kronologi dan menentukan langkah hukum yang tepat apabila perselisihan kemudian terjadi.
Periksa hak sebelum menandatangani surat resign
Hal lain yang tidak kalah penting adalah memeriksa konsekuensi finansial dari pengunduran diri.
Status mengundurkan diri atas kemauan sendiri mempunyai konsekuensi yang berbeda dengan hubungan kerja yang berakhir karena alasan PHK tertentu. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan informasi mengenai tata cara PHK dan berbagai komponen hak pekerja seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta uang pisah sesuai kondisi yang diatur peraturan perundang-undangan.
Artinya, pekerja perlu memahami terlebih dahulu atas dasar apa hubungan kerja berakhir, bukan hanya melihat ada atau tidaknya surat yang harus ditandatangani.
Kesalahan mengambil keputusan pada tahap awal dapat membuat pekerja kesulitan ketika kemudian ingin mempersoalkan status hubungan kerja atau hak yang seharusnya diterima.
Bagaimana jika sudah terjadi perselisihan?
Apabila pekerja dan perusahaan memiliki perbedaan pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja, penyelesaiannya memiliki mekanisme hukum.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur bahwa perselisihan hubungan industrial pada awalnya wajib diupayakan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Perundingan tersebut pada prinsipnya diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan.
Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, terdapat mekanisme lanjutan melalui instansi ketenagakerjaan dan, sesuai jenis perselisihannya, dapat berlanjut ke mediasi, konsiliasi, atau Pengadilan Hubungan Industrial.
Dengan demikian, pekerja tidak harus langsung mengambil langkah hukum paling jauh. Yang lebih penting adalah memahami terlebih dahulu jenis persoalan, bukti yang tersedia, posisi hukum para pihak, dan jalur penyelesaian yang sesuai.
Lima langkah penting sebelum tanda tangan surat resign
Jika seorang pekerja merasa diminta mengundurkan diri padahal tidak menginginkannya, beberapa langkah praktis dapat dilakukan.
Pertama, tanyakan secara jelas alasan perusahaan meminta pengunduran diri.
Kedua, jangan menandatangani dokumen sebelum membaca seluruh isinya dan memahami konsekuensinya.
Ketiga, simpan bukti komunikasi dan dokumen hubungan kerja.
Keempat, periksa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku.
Kelima, konsultasikan persoalan kepada pihak yang memahami hukum ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan yang sulit dibatalkan.
Persoalan “dipaksa resign” bukan sekadar masalah tanda tangan surat. Ada persoalan mengenai kehendak pekerja, proses pengakhiran hubungan kerja, bukti, serta kemungkinan hak yang timbul.
Namun, perlu ditegaskan kembali bahwa permintaan resign saja belum cukup untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum. Penilaian harus didasarkan pada fakta dan bukti konkret dalam setiap kasus.
Karena itu, apabila menghadapi tekanan untuk mengundurkan diri, pekerja sebaiknya tidak mengambil keputusan dalam keadaan panik. Memahami posisi hukum sejak awal dapat membantu mencegah kerugian yang lebih besar.
Labura Law Firm dapat menjadi tempat untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum ketika pekerja maupun perusahaan menghadapi persoalan hubungan industrial, termasuk persoalan pengunduran diri, PHK, perselisihan hak, maupun penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Pemeriksaan dokumen dan kronologi secara konkret diperlukan untuk menentukan langkah hukum yang tepat.
Penulis: (Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!