LABURA.NET | Perjanjian bukan sekadar dokumen yang ditandatangani kemudian disimpan. Ketika suatu perjanjian dibuat secara sah, isi kesepakatan tersebut pada prinsipnya mengikat para pihak yang membuatnya. Karena itu, ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa hukum perdata.
Dalam praktik, pelanggaran terhadap isi perjanjian dikenal dengan istilah wanprestasi atau ingkar janji. Bentuknya dapat berupa tidak melaksanakan kewajiban sama sekali, terlambat memenuhi kewajiban, atau melaksanakan kewajiban tetapi tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati.
Persoalan ini penting dipahami masyarakat karena tidak sedikit hubungan bisnis, utang-piutang, jual beli, kerja sama, maupun bentuk hubungan hukum lainnya yang bermula dari sebuah perjanjian. Ketika salah satu pihak mengabaikan isi kesepakatan, pihak lainnya pada dasarnya memiliki hak untuk mempertimbangkan langkah hukum sesuai kondisi dan bukti yang tersedia.
Salah satu dasar utama hukum perjanjian di Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, serta suatu sebab yang halal. Ketentuan mengenai syarat sah perjanjian tersebut juga dijelaskan dalam materi konsultasi hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, Pasal 1338 KUHPerdata menjadi salah satu ketentuan penting. Pada prinsipnya, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Artinya, seseorang tidak semestinya menganggap isi perjanjian dapat diabaikan begitu saja setelah kesepakatan ditandatangani. Hak dan kewajiban yang telah disepakati menjadi bagian penting dari hubungan hukum para pihak.
Tidak setiap persoalan dalam hubungan kontraktual secara otomatis dapat disebut wanprestasi. Harus dilihat terlebih dahulu apa kewajiban yang disepakati, kapan kewajiban tersebut harus dilaksanakan, serta bagaimana pelaksanaannya.
Secara umum, wanprestasi dapat terjadi ketika pihak yang memiliki kewajiban tidak melaksanakan prestasi sebagaimana diperjanjikan. Bentuknya antara lain tidak memenuhi kewajiban sama sekali, memenuhi tetapi terlambat, atau memenuhi kewajiban tetapi tidak sesuai dengan isi perjanjian. BPHN juga menjelaskan bentuk-bentuk tersebut dalam materi literasi hukumnya.
Karena itu, sebelum menyimpulkan bahwa seseorang telah melakukan wanprestasi, isi kontrak harus diperiksa secara menyeluruh. Klausul mengenai waktu pelaksanaan, objek perjanjian, hak dan kewajiban, keadaan memaksa, denda, ganti rugi, serta mekanisme penyelesaian sengketa dapat menentukan langkah hukum yang tersedia.
Salah satu konsekuensi hukum yang dapat muncul adalah tuntutan ganti rugi.
Pasal 1243 KUHPerdata mengatur mengenai penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan dalam keadaan yang ditentukan oleh ketentuan tersebut. Pada prinsipnya, ketika debitur telah dinyatakan lalai tetapi tetap tidak memenuhi kewajibannya, tuntutan penggantian tersebut dapat menjadi persoalan hukum yang dapat dimintakan melalui mekanisme yang tersedia.
Dengan demikian, pihak yang merasa dirugikan tidak hanya perlu menunjukkan bahwa terdapat perjanjian. Ia juga perlu dapat menjelaskan kewajiban yang dilanggar, bentuk pelanggarannya, serta kerugian yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban tersebut.
Dalam perkara konkret, penerapan pasal dan bentuk tuntutan tentu bergantung pada isi perjanjian, kronologi kejadian, bukti, serta keadaan hukum masing-masing pihak.
Dalam sengketa wanprestasi, persoalan mengenai kapan seseorang dianggap lalai juga penting diperhatikan.
Pasal 1238 KUHPerdata pada dasarnya berkaitan dengan keadaan lalai. Dalam praktik, pihak yang merasa dirugikan dapat memberikan teguran atau somasi kepada pihak yang dianggap belum memenuhi kewajibannya. Materi hukum BPHN juga menjelaskan bahwa peringatan tertulis dapat digunakan untuk meminta pihak yang berkewajiban memenuhi prestasinya.
Somasi bukan sekadar surat teguran biasa. Dokumen tersebut dapat menjadi bagian penting dalam membangun kronologi sengketa, khususnya untuk menunjukkan bahwa pihak yang berkewajiban telah diminta memenuhi prestasinya tetapi tetap tidak melaksanakan kewajibannya.
Namun, apakah somasi selalu diperlukan dalam setiap perkara harus dilihat berdasarkan isi perjanjian, jenis kewajiban, waktu pelaksanaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam menghadapi dugaan wanprestasi, bukti menjadi salah satu aspek yang sangat penting.
Pihak yang merasa dirugikan sebaiknya menyimpan dokumen perjanjian, addendum apabila ada, bukti pembayaran, kuitansi, invoice, surat-menyurat, percakapan elektronik, bukti pengiriman barang, serta dokumen lain yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian.
Bukti tersebut dapat membantu menunjukkan bagaimana hubungan hukum para pihak terbentuk dan bagaimana kewajiban yang seharusnya dilakukan kemudian tidak terlaksana.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menghapus percakapan atau dokumen yang berkaitan dengan sengketa hanya karena menganggapnya tidak penting. Dalam persoalan hukum, sebuah dokumen yang terlihat sederhana dapat memiliki arti ketika dikaitkan dengan kronologi dan isi perjanjian.
Hal ini perlu diluruskan agar masyarakat tidak keliru.
Pada dasarnya, wanprestasi merupakan persoalan hukum perdata. Tidak memenuhi suatu perjanjian tidak otomatis berarti seseorang telah melakukan tindak pidana. Untuk menyatakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, harus dilihat apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Hal ini semakin penting diperhatikan karena sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) telah berlaku. Database JDIH BPK mencatat UU tersebut mulai berlaku pada tanggal tersebut dan berstatus berlaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026 untuk melakukan penyesuaian berbagai ketentuan pidana dengan sistem KUHP Nasional.
Karena itu, apabila dalam suatu perkara terdapat dugaan tindak pidana di luar sekadar tidak dipenuhinya kontrak, analisis hukumnya harus dilakukan berdasarkan unsur tindak pidana dan fakta yang benar-benar terjadi. Tidak tepat apabila setiap pihak yang gagal memenuhi perjanjian langsung disebut melakukan penipuan atau penggelapan tanpa pemeriksaan unsur pidananya.
Ketika sebuah perjanjian dilanggar, pihak yang merasa dirugikan sebaiknya tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau melakukan tindakan yang justru dapat memperumit persoalan.
Langkah awal dapat dilakukan dengan membaca kembali isi perjanjian secara menyeluruh, mengidentifikasi kewajiban yang tidak dipenuhi, mengumpulkan bukti, serta melihat mekanisme penyelesaian sengketa yang telah disepakati.
Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme gugatan perdata apabila memang terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.
Dalam konteks ini, pemeriksaan dokumen oleh advokat atau konsultan hukum dapat membantu menentukan apakah suatu persoalan lebih tepat diselesaikan melalui negosiasi, somasi, mediasi, atau proses litigasi.
Perjanjian pada dasarnya dibuat untuk memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ketika salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, pihak lainnya perlu memahami terlebih dahulu posisi hukumnya sebelum menentukan tindakan.
Prinsipnya sederhana: pahami perjanjian, identifikasi bentuk pelanggaran, amankan bukti, dan gunakan jalur hukum yang sesuai.
Setiap sengketa memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, tidak semua persoalan wanprestasi dapat diselesaikan dengan pendekatan hukum yang sama. Isi kontrak, kronologi, bukti, kerugian, dan tindakan para pihak harus dianalisis secara konkret.
Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan perjanjian, memperoleh pendampingan hukum sejak awal dapat membantu memetakan posisi hukum dan pilihan penyelesaian yang tersedia. Labura Law Firm dapat menjadi salah satu tempat untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.
Pendampingan hukum bukan berarti setiap persoalan harus berakhir di pengadilan. Justru, pemahaman hukum sejak awal dapat membantu para pihak menentukan langkah yang tepat, baik melalui komunikasi, negosiasi, somasi, mediasi, maupun proses hukum apabila diperlukan.
Penulis: (Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!