Putusan MK soal Prajurit TNI, Pemerintah dan DPR Diberi Waktu 2 Tahun Ubah UU Peradilan Militer

LABURA.NET | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu. Putusan ini menyoroti penataan kewenangan peradilan terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum.

Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada 15 Oktober 2026. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK menegaskan perlunya perubahan terhadap UU Peradilan Militer dengan batas waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila perubahan tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini menjadi perhatian dalam upaya memperjelas batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum. Isu tersebut berkaitan dengan kepastian hukum, transparansi penanganan perkara, serta prinsip kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

Meski demikian, putusan tersebut tidak berarti seluruh perkara tindak pidana umum yang melibatkan prajurit TNI otomatis dialihkan ke peradilan umum pada hari pembacaan putusan. Perubahan sistem peradilan masih membutuhkan tindak lanjut sesuai ketentuan dan tenggat yang ditetapkan MK.

MK Tegaskan Pentingnya Kesetaraan di Hadapan Hukum

Putusan MK ini menempatkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagai salah satu persoalan penting dalam pembenahan sistem peradilan militer.

Selama ini, status seseorang sebagai anggota militer menjadi faktor dalam menentukan lingkungan peradilan yang menangani perkara pidana. Kondisi tersebut memunculkan perhatian publik mengenai bagaimana batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum ditetapkan, terutama ketika perkara yang dilakukan merupakan tindak pidana umum.

Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan institusi yang mengadili suatu perkara. Lebih jauh, penentuan kewenangan peradilan harus memberikan kepastian hukum, menjamin proses yang adil, serta memungkinkan pertanggungjawaban hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Prinsip kesetaraan di hadapan hukum menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Pangkat, jabatan, status, maupun institusi tempat seseorang bertugas tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana.

Karena itu, pembenahan aturan peradilan militer dinilai penting untuk memastikan pembagian kewenangan mengadili memiliki dasar hukum yang jelas. Mekanisme tersebut juga perlu memberikan kepastian ketika muncul perbedaan pendapat mengenai pengadilan yang berwenang menangani suatu perkara.

Dalam konteks penegakan hukum, kejelasan aturan menjadi bagian penting untuk mencegah ketidakpastian dalam proses penanganan perkara. Setiap perkara harus diproses melalui mekanisme yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum, bukan hanya berdasarkan pertimbangan status atau kedudukan seseorang.

UU Peradilan Militer Perlu Diperjelas

Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, pembenahan UU Nomor 31 Tahun 1997 menjadi perhatian utama. Sejumlah aspek yang perlu diperjelas mencakup definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan mengadili, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai yurisdiksi pengadilan.

Pembedaan yang tegas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum diperlukan agar penanganan perkara tidak menimbulkan ketidakpastian. Kejelasan tersebut juga menjadi dasar untuk menentukan lingkungan peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus suatu perkara.

Tanpa aturan yang jelas, persoalan mengenai kewenangan berpotensi memunculkan perbedaan penafsiran. Hal ini dapat memengaruhi kepastian proses hukum, termasuk dalam menentukan jalur peradilan yang harus ditempuh.

Karena itu, perubahan undang-undang tidak cukup dilakukan dengan memperbaiki rumusan pasal secara formal. Pembentuk undang-undang perlu memastikan ketentuan baru mampu memberikan pedoman yang tegas, terukur, dan dapat diterapkan dalam praktik penegakan hukum.

Kejelasan kewenangan juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Publik perlu memperoleh kepastian bahwa setiap perkara ditangani oleh pengadilan yang memiliki kewenangan berdasarkan hukum.

Pada saat yang sama, pembenahan tersebut harus tetap memperhatikan prinsip negara hukum dan konstitusi. Tujuannya bukan mempertentangkan institusi militer dengan masyarakat sipil, melainkan memastikan sistem peradilan berjalan secara tertib dan memberikan perlindungan hukum yang setara.

Pemerintah dan DPR Diberi Waktu Dua Tahun

Putusan MK memberikan tanggung jawab kepada Pemerintah dan DPR RI untuk menindaklanjuti pembenahan UU Peradilan Militer dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Tenggat tersebut menjadi bagian penting dari tindak lanjut putusan. Pemerintah dan DPR perlu memastikan proses perubahan undang-undang dilakukan secara serius dengan memperhatikan substansi persoalan yang menjadi perhatian MK.

Pembahasan perubahan aturan perlu diarahkan pada kepastian mengenai batas kewenangan peradilan, pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa kewenangan mengadili.

Langkah tersebut juga harus memberikan kejelasan bagi aparat penegak hukum dalam menentukan jalur penanganan perkara. Dengan aturan yang lebih tegas, proses penegakan hukum diharapkan dapat berjalan dengan landasan yang jelas dan mengurangi potensi perbedaan penafsiran.

Batas waktu dua tahun sekaligus menjadi perhatian publik terhadap pelaksanaan putusan konstitusional tersebut. Tindak lanjutnya tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian agenda legislasi, tetapi juga menyangkut kualitas aturan yang dihasilkan.

Apabila perubahan tidak dilakukan sesuai tenggat yang ditentukan, MK telah menyatakan konsekuensi konstitusional terhadap keberlakuan UU Peradilan Militer tersebut. Karena itu, tindak lanjut putusan menjadi persoalan penting dalam menjaga kepastian hukum.

Momentum Memperkuat Supremasi Hukum

Putusan MK ini menjadi momentum untuk memperjelas hubungan kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum, terutama dalam penanganan tindak pidana umum yang melibatkan prajurit TNI.

Supremasi hukum menuntut agar setiap orang memperoleh perlakuan yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan. Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada pangkat, jabatan, atau institusi tempat seseorang bertugas.

Namun, pelaksanaan prinsip tersebut membutuhkan aturan yang jelas dan mekanisme peradilan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, tindak lanjut putusan MK melalui perubahan undang-undang menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian mengenai kewenangan mengadili.

Tantangan berikutnya terletak pada proses pembentukan aturan baru oleh Pemerintah dan DPR. Perubahan yang dilakukan harus sesuai dengan konstitusi sekaligus mampu menjawab persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer.

Putusan pengadilan merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Akan tetapi, dampaknya terhadap sistem hukum juga bergantung pada keseriusan para pemangku kepentingan dalam melaksanakan putusan tersebut.

Dengan tindak lanjut yang tepat, pembenahan UU Peradilan Militer diharapkan dapat memperjelas mekanisme penanganan perkara dan memperkuat prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Pada akhirnya, esensi supremasi hukum terletak pada kepastian bahwa setiap perkara ditangani oleh lembaga peradilan yang berwenang dan setiap orang memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: (Afriyansyah)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin