Gaji Terakhir Tak Dibayar Setelah Resign? Pekerja Bisa Menuntut Haknya

LABURA.NET | Mengundurkan diri dari pekerjaan bukan berarti seorang pekerja harus kehilangan hak atas upah yang telah diperolehnya. Jika gaji terakhir belum dibayarkan setelah resign, pekerja perlu memahami dasar hukum, menyiapkan bukti, dan mengetahui jalur penyelesaian yang dapat ditempuh.

Persoalan ini penting karena gaji merupakan sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ketika pembayaran tertunda atau tidak diberikan, pekerja dapat mengalami kesulitan keuangan, terlebih setelah tidak lagi memiliki penghasilan rutin dari perusahaan sebelumnya.

Lantas, apakah perusahaan boleh menahan gaji terakhir karyawan yang sudah mengundurkan diri? Bagaimana aturan hukum mengatur hak pekerja tersebut?

Hak atas Gaji Tidak Hilang karena Resign

Dalam hubungan kerja, upah merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha sesuai ketentuan hukum dan kesepakatan kerja. Pengunduran diri tidak otomatis menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar upah atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pasal 88A ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa hak pekerja atas upah timbul saat terjadi hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha serta berakhir ketika hubungan kerja putus. Sementara itu, Pasal 88A ayat (6) menegaskan kewajiban pengusaha membayar upah kepada pekerja sesuai waktu yang diperjanjikan.

Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk menilai apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran upahnya.

Jika pekerja sudah menyelesaikan pekerjaan dan masih memiliki gaji yang belum dibayar, perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, besaran hak yang harus dibayarkan perlu dihitung berdasarkan periode kerja, struktur upah, dan dokumen hubungan kerja.

Aturan Terbaru tentang Pembayaran Upah

Ketentuan pengupahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah diubah melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 dan terakhir melalui PP Nomor 49 Tahun 2025. PP Nomor 49 Tahun 2025 berlaku sejak 17 Desember 2025.

Dalam menilai keterlambatan pembayaran gaji, pekerja perlu memperhatikan ketentuan mengenai waktu pembayaran, kewajiban pengusaha, serta konsekuensi hukum apabila upah tidak dibayarkan sesuai aturan.

Pasal 55 PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur kewajiban pembayaran upah pada waktu yang telah diperjanjikan. Ketentuan mengenai denda akibat keterlambatan pembayaran upah juga perlu diperiksa berdasarkan aturan pengupahan yang berlaku, termasuk perubahan-perubahannya.

Artinya, perusahaan tidak dapat menganggap kewajiban pembayaran upah selesai hanya karena pekerja sudah keluar dari perusahaan. Apabila terdapat upah yang memang telah menjadi hak pekerja dan belum dibayarkan, persoalan tersebut dapat menjadi perselisihan hak yang perlu diselesaikan sesuai prosedur hukum.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus melihat fakta, waktu pembayaran yang disepakati, komponen upah, serta alasan yang dikemukakan perusahaan.

Jangan Samakan Gaji Terakhir dengan Pesangon

Hal lain yang perlu dipahami pekerja adalah perbedaan antara gaji terakhir, uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang pisah.

Dalam pengunduran diri atas kemauan sendiri, Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur hak pekerja yang memenuhi persyaratan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i. Hak tersebut meliputi uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Uang penggantian hak dapat mencakup hak tertentu yang ditetapkan dalam Pasal 40 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021, seperti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, ongkos pulang bagi pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, serta hak lain yang diatur dalam dokumen hubungan kerja.

Dengan demikian, pekerja yang mengundurkan diri tidak otomatis berhak memperoleh pesangon sebagaimana pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan tertentu.

Namun, tidak memperoleh pesangon bukan berarti perusahaan boleh mengabaikan gaji yang telah menjadi hak pekerja. Kedua hal tersebut memiliki dasar dan perhitungan hukum yang berbeda.

Lima Langkah Jika Gaji Setelah Resign Belum Dibayar

Pekerja yang menghadapi persoalan gaji terakhir sebaiknya tidak hanya mengandalkan janji lisan. Langkah yang terukur dapat membantu memperjelas tuntutan dan memperkuat bukti apabila persoalan berlanjut.

Pertama, kumpulkan bukti hubungan kerja. Simpan perjanjian kerja, surat pengangkatan, surat pengunduran diri, bukti tanggal terakhir bekerja, slip gaji, dan catatan kehadiran. Dokumen tersebut dapat membantu menunjukkan hubungan kerja serta hak upah yang belum dibayarkan.

Kedua, simpan komunikasi dengan perusahaan. Pesan WhatsApp, surat elektronik, pemberitahuan bagian sumber daya manusia, dan bukti transfer dapat membantu menjelaskan kapan pembayaran seharusnya dilakukan serta apakah perusahaan pernah memberikan alasan keterlambatan.

Ketiga, hitung jumlah gaji yang belum diterima. Periksa periode kerja yang belum dibayar, komponen upah, potongan yang tercantum, dan tanggal pembayaran yang disepakati. Jika perusahaan menyatakan terdapat potongan tertentu, mintalah rincian serta dasar perhitungannya.

Keempat, ajukan permintaan pembayaran secara tertulis. Sampaikan jumlah yang dituntut, periode gaji, dan permintaan penyelesaian dalam tenggat yang wajar. Surat tersebut dapat menjadi dokumentasi bahwa pekerja telah berupaya menyelesaikan persoalan secara langsung.

Kelima, tempuh jalur penyelesaian perselisihan. Apabila upaya langsung tidak berhasil, pekerja dapat meminta informasi atau bantuan dari instansi ketenagakerjaan setempat dan mempertimbangkan pendampingan hukum.

Jalur Hukum Jika Perusahaan Tetap Tidak Membayar

Penyelesaian perselisihan gaji dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa perselisihan hubungan industrial pada awalnya diselesaikan melalui perundingan bipartit, yaitu perundingan antara pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan.

Jika perundingan bipartit tidak mencapai penyelesaian, perselisihan dapat dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan yang berwenang untuk diproses sesuai mekanisme yang ditentukan undang-undang. Untuk perselisihan hak, proses berikutnya pada prinsipnya melibatkan mediasi sebelum perkara dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila persyaratannya terpenuhi.

Dalam proses tersebut, bukti hubungan kerja, perhitungan upah, komunikasi dengan perusahaan, dan catatan perundingan dapat menjadi bagian penting untuk memperjelas duduk perkara.

Pekerja sebaiknya tidak menunda mencari informasi hukum, terutama jika terdapat dokumen penyelesaian yang harus ditandatangani atau perbedaan pendapat mengenai jumlah hak yang masih harus dibayarkan.

Labura Law Firm: Bantu Pekerja Memahami Haknya

Persoalan gaji terakhir setelah resign tidak selalu harus berakhir dengan konflik berkepanjangan. Langkah pertama adalah memahami hak yang dimiliki, memeriksa dokumen, dan mengupayakan penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum.

Labura Law Firm membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk menelaah persoalan ketenagakerjaan, memeriksa dokumen, menyusun surat permintaan pembayaran atau somasi sesuai kebutuhan, serta memperoleh pendampingan dalam penyelesaian perselisihan.

Setiap kasus memiliki kondisi berbeda. Karena itu, langkah hukum sebaiknya ditentukan setelah menilai fakta, dokumen, dan ketentuan yang relevan, bukan hanya berdasarkan dugaan.

Jika gaji terakhir Anda belum dibayar setelah resign, jangan abaikan hak tersebut. Simpan bukti, periksa perhitungan upah, dan cari penyelesaian melalui jalur yang tepat.

Penulis: (Jhohannes H. Situmorang SH, MH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin