Debt Collector Bolehkah Menarik Paksa Kendaraan? Ini Aturan Hukum dan Hak Konsumen yang Wajib Diketahui

LABURA.NET | Penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector atau petugas penagihan perusahaan pembiayaan masih menjadi persoalan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang merasa takut ketika berhadapan dengan debt collector, terutama saat mengalami keterlambatan pembayaran cicilan kendaraan.

Dalam praktiknya, penagihan terkadang menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan debt collector. Apakah mereka boleh langsung mengambil sepeda motor atau mobil milik debitur di jalan? Apakah keterlambatan membayar cicilan otomatis memberikan hak kepada leasing untuk menarik kendaraan secara paksa?

Pertanyaan tersebut penting dipahami karena masyarakat memiliki kewajiban membayar cicilan sesuai perjanjian pembiayaan. Namun, di sisi lain, perusahaan pembiayaan juga wajib menjalankan proses penagihan dan eksekusi jaminan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Artinya, persoalan tunggakan cicilan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap debitur.

Penarikan Kendaraan Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Pada dasarnya, perusahaan pembiayaan memang mempunyai hak untuk menagih kewajiban pembayaran dari konsumen yang mengalami keterlambatan cicilan.

Dalam pembiayaan kendaraan bermotor, hubungan hukum antara perusahaan pembiayaan dan konsumen umumnya dilengkapi dengan perjanjian pembiayaan serta jaminan fidusia.

Jaminan fidusia merupakan mekanisme hukum yang memberikan hak jaminan kepada kreditur atas benda tertentu yang dijadikan agunan, sementara benda tersebut tetap berada dalam penguasaan debitur.

Ketentuan mengenai jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Namun, keberadaan perjanjian pembiayaan maupun sertifikat jaminan fidusia bukan berarti perusahaan leasing atau debt collector bebas mengambil kendaraan kapan saja dan dengan cara apa pun.

Pelaksanaan eksekusi harus memperhatikan prosedur hukum, terutama setelah adanya putusan penting Mahkamah Konstitusi yang memberikan penegasan mengenai perlindungan hak debitur.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 Menjadi Dasar Penting

Salah satu landasan hukum yang wajib diketahui masyarakat adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada 6 Januari 2020.

Putusan tersebut memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai terjadinya cidera janji atau wanprestasi, kemudian debitur keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus mengikuti mekanisme dan prosedur eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan kata lain, kreditur tidak boleh menentukan sendiri secara sepihak bahwa debitur telah wanprestasi apabila keadaan tersebut masih diperselisihkan.

Penentuan adanya cidera janji harus didasarkan pada kesepakatan antara kreditur dan debitur atau berdasarkan upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.

Putusan ini menjadi perlindungan penting agar kewenangan eksekusi jaminan fidusia tidak disalahgunakan.

Dengan demikian, apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi dan menolak menyerahkan kendaraan secara sukarela, perusahaan pembiayaan tidak dapat memaksakan penarikan melalui tindakan sepihak. Mekanisme eksekusi harus ditempuh melalui pengadilan.

Bagaimana Jika Debitur Memang Menunggak Cicilan?

Masyarakat juga perlu memahami bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bukan berarti debitur bebas dari kewajiban membayar cicilan.

Perjanjian pembiayaan tetap mengikat para pihak. Debitur yang telah menyepakati pembayaran angsuran berkewajiban memenuhi prestasi sebagaimana tertuang dalam perjanjian.

Hal ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata mengenai bentuk prestasi dalam suatu perikatan serta Pasal 1338 KUHPerdata yang menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Namun, hak kreditur untuk menagih pembayaran harus dilaksanakan dengan cara yang sah.

Apabila debitur benar-benar mengalami kesulitan keuangan, perusahaan pembiayaan dapat melakukan komunikasi dan menawarkan penyelesaian sesuai kebijakan serta ketentuan yang berlaku.

Jika terjadi perselisihan mengenai jumlah tunggakan, denda, atau status wanprestasi, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Jangan sampai persoalan pembayaran cicilan berubah menjadi tindakan intimidasi, ancaman, atau pengambilan kendaraan tanpa prosedur yang sah.

Debt Collector Juga Terikat Aturan Hukum

Hal penting lainnya adalah bahwa debt collector bukan pihak yang memiliki kewenangan tanpa batas.

Petugas penagihan yang bekerja untuk perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga tetap harus menjalankan tugas berdasarkan ketentuan hukum dan penugasan yang sah.

Perusahaan pembiayaan juga tidak dapat begitu saja melepaskan tanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang digunakan untuk melakukan penagihan.

Ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan saat ini antara lain diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan tersebut mengatur kewajiban pelaku usaha jasa keuangan dalam memperlakukan konsumen secara adil serta melarang praktik penagihan yang menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan konsumen, tekanan fisik maupun verbal, dan cara-cara lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan landasan perlindungan terhadap hak konsumen.

Pasal 4 undang-undang tersebut mengatur hak konsumen, antara lain memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa serta memperoleh perlindungan dan penyelesaian sengketa secara patut.

Artinya, meskipun seseorang memiliki tunggakan cicilan, hak-haknya sebagai konsumen tetap harus dihormati.

Kewajiban membayar utang tidak menghilangkan hak seseorang untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan perlindungan hukum.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Hendak Ditarik Debt Collector?

Masyarakat sebaiknya tidak langsung panik ketika didatangi petugas penagihan. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi kepentingan hukum.

Pertama, mintalah petugas menunjukkan identitas diri dan surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.

Kedua, mintalah penjelasan mengenai dasar penagihan, jumlah tunggakan, serta status perjanjian pembiayaan.

Ketiga, apabila kendaraan diklaim sebagai objek jaminan fidusia, mintalah informasi mengenai sertifikat jaminan fidusia dan dasar pelaksanaan eksekusinya.

Keempat, jangan terburu-buru menandatangani dokumen penyerahan kendaraan apabila isi dokumen tersebut belum dipahami atau tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Kelima, apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai wanprestasi atau debitur tidak bersedia menyerahkan kendaraan secara sukarela, mintalah agar penyelesaian ditempuh melalui prosedur hukum yang berlaku.

Keenam, apabila terjadi intimidasi, ancaman, kekerasan, atau tindakan yang diduga melanggar hukum, dokumentasikan kejadian sepanjang aman dilakukan dan pertimbangkan untuk membuat pengaduan kepada pihak berwenang.

Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui saluran pengaduan konsumen apabila persoalan berkaitan dengan perilaku perusahaan jasa keuangan.

Penarikan Paksa Bisa Menimbulkan Konsekuensi Hukum

Apabila proses penarikan kendaraan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum bagi pihak yang melakukannya.

Dalam ranah perdata, tindakan yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur kewajiban pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain untuk mengganti kerugian tersebut.

Sementara itu, apabila dalam proses penarikan terdapat kekerasan, ancaman, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, persoalannya dapat dilaporkan kepada kepolisian untuk diperiksa berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak setiap penarikan kendaraan otomatis merupakan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. Penilaiannya harus berdasarkan fakta, dokumen, proses penarikan, serta unsur hukum yang terpenuhi.

Karena itu, pemeriksaan terhadap perjanjian pembiayaan, sertifikat fidusia, surat tugas penagihan, dan kronologi kejadian menjadi sangat penting sebelum menentukan langkah hukum.

Jangan Biarkan Ketidaktahuan Hukum Merugikan Anda

Persoalan penarikan kendaraan oleh debt collector bukan hanya menyangkut kewajiban pembayaran cicilan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak konsumen dan kepastian hukum.

Debitur wajib memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Sebaliknya, perusahaan pembiayaan wajib menghormati hak konsumen dan menjalankan proses penagihan maupun eksekusi sesuai peraturan perundang-undangan.

Tidak boleh ada pihak yang menggunakan kewenangan penagihan untuk melakukan intimidasi atau mengambil barang milik orang lain dengan mengabaikan prosedur hukum.

Masyarakat perlu memahami bahwa mengetahui hak dan kewajiban hukum merupakan langkah penting untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

Apabila menghadapi persoalan penagihan, ancaman penarikan kendaraan, sengketa pembiayaan, atau dugaan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur, sebaiknya segera mendapatkan pendampingan hukum agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.

LABURA LAW FIRM – Lembaga Bantuan Rakyat hadir untuk membantu masyarakat memperoleh konsultasi, pemeriksaan dokumen, pendampingan, serta bantuan hukum dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.

Jangan menunggu sampai persoalan semakin rumit. Memahami hak dan mendapatkan pendampingan hukum sejak awal dapat membantu melindungi kepentingan Anda.

Penulis: (Jhohannes H. Situmorang SH, MH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin