LABURA.NET | Tidak semua orang memiliki kemampuan finansial untuk menyewa pengacara ketika menghadapi persoalan hukum. Padahal, setiap warga negara berpotensi berhadapan dengan masalah hukum, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun sengketa administrasi pemerintahan.
Persoalannya, masih banyak masyarakat yang memilih diam ketika haknya dilanggar karena khawatir tidak mampu membayar biaya pendampingan hukum. Bahkan, sebagian orang menganggap bahwa memperjuangkan keadilan hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki banyak uang.
Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Negara telah menyediakan mekanisme bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Artinya, keterbatasan ekonomi tidak seharusnya menjadi alasan seseorang kehilangan kesempatan untuk memperoleh perlindungan dan memperjuangkan haknya di hadapan hukum.
Lantas, siapa sebenarnya yang berhak mendapatkan bantuan hukum gratis? Apa saja persyaratannya dan bagaimana cara mengajukannya?
Bantuan hukum bukan sekadar bentuk kepedulian sosial, melainkan bagian dari hak masyarakat yang memperoleh perlindungan melalui peraturan perundang-undangan.
Jaminan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Prinsip tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dalam Pasal 1 angka 1, bantuan hukum didefinisikan sebagai jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Sementara itu, Pasal 1 angka 2 menjelaskan bahwa penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Dengan demikian, bantuan hukum gratis merupakan salah satu instrumen negara untuk memastikan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi tetap memiliki akses terhadap keadilan.
Pertanyaan penting yang sering muncul adalah apakah bantuan hukum gratis hanya diperuntukkan bagi orang yang tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan?
Jawabannya tidak sesederhana itu.
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 menjelaskan bahwa penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
Hak dasar tersebut meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, serta perumahan.
Artinya, penilaian mengenai ketidakmampuan ekonomi tidak semata-mata didasarkan pada seseorang memiliki pekerjaan atau tidak.
Masyarakat yang mempunyai pekerjaan tetapi penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar juga dapat memenuhi kriteria penerima bantuan hukum, sepanjang kondisi ekonominya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bantuan ini juga tidak membedakan seseorang berdasarkan latar belakang sosial maupun kedudukannya dalam masyarakat.
Baik sebagai korban, pihak yang digugat, maupun seseorang yang menghadapi proses hukum pidana, masyarakat yang memenuhi persyaratan berhak mengajukan permohonan bantuan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Banyak masyarakat mengira bantuan hukum gratis hanya tersedia bagi orang yang menghadapi perkara pidana.
Padahal, cakupannya jauh lebih luas.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 mengatur bahwa bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum meliputi tiga bidang utama, yaitu:
1. Perkara Pidana
Bantuan hukum dapat diberikan kepada masyarakat yang menghadapi persoalan pidana, baik dalam kedudukan sebagai tersangka, terdakwa, maupun pihak lain yang berhak memperoleh pendampingan sesuai ketentuan hukum.
2. Perkara Perdata
Pendampingan dapat diberikan dalam berbagai persoalan keperdataan, seperti sengketa tanah, warisan, utang piutang, perjanjian, perceraian, serta persoalan hak dan kewajiban antarindividu.
3. Perkara Tata Usaha Negara
Bantuan hukum juga mencakup persoalan yang berkaitan dengan sengketa administrasi pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaannya dapat dilakukan melalui jalur litigasi atau penyelesaian perkara melalui pengadilan, maupun nonlitigasi seperti konsultasi hukum, negosiasi, mediasi, dan pendampingan di luar pengadilan.
Dengan cakupan tersebut, bantuan hukum tidak hanya berorientasi pada pembelaan di ruang sidang, tetapi juga membantu masyarakat memahami hak dan menemukan penyelesaian atas persoalan hukum yang dihadapi.
Apa Syarat Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis?
Masyarakat yang ingin memperoleh bantuan hukum melalui program berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 perlu memenuhi persyaratan administratif.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 14 UU Bantuan Hukum dan Pasal 3 PP Nomor 42 Tahun 2013.
Beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan meliputi:
1. Mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis yang memuat identitas pemohon dan uraian singkat mengenai persoalan hukum yang dihadapi.
2. Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara.
3. Melampirkan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon.
Apabila pemohon tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, undang-undang memperbolehkan permohonan diajukan secara lisan.
Hal ini penting agar keterbatasan kemampuan administrasi maupun pendidikan tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh akses bantuan hukum.
Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Pemberi Bantuan Hukum wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan paling lama tiga hari kerja.
Apabila permohonan ditolak, alasan penolakan harus disampaikan.
Hal ini perlu dipahami agar masyarakat tidak salah memilih tempat meminta bantuan.
Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 16 Tahun 2011, pemberian bantuan hukum melalui program yang didanai negara dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi persyaratan, antara lain berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat tetap, mempunyai pengurus, dan memiliki program bantuan hukum.
Dengan demikian, tidak semua kantor hukum atau organisasi yang memberikan konsultasi hukum otomatis berstatus sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang dapat menyelenggarakan program bantuan hukum gratis dari pemerintah.
Masyarakat dapat memeriksa organisasi bantuan hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi melalui layanan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum.
Di sisi lain, kantor hukum yang memberikan layanan konsultasi, pendampingan, maupun bantuan hukum secara profesional juga dapat memberikan pelayanan berdasarkan kesepakatan jasa hukum dengan klien atau melalui program bantuan pro bono sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu status lembaga, ruang lingkup layanan, serta ketentuan biaya sebelum memberikan kuasa hukum.
Perlindungan terhadap masyarakat yang tidak mampu juga diperkuat melalui ketentuan hukum acara pidana yang berlaku saat ini.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, memberikan pengaturan mengenai hak mendapatkan bantuan hukum.
Pasal 154 mengatur pemberian bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa serta pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan.
Pejabat yang bersangkutan juga diwajibkan memberitahukan hak mendapatkan bantuan hukum dan menunjuk advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sesuai ketentuan undang-undang.
Ketentuan ini menjadi penguatan penting bahwa akses terhadap pendampingan hukum tidak boleh diabaikan hanya karena seseorang berada dalam kondisi ekonomi yang terbatas.
Masyarakat yang menghadapi pemeriksaan dalam perkara pidana perlu memahami hak tersebut dan tidak perlu ragu untuk meminta pendampingan hukum.
Salah satu kesalahan yang sering dilakukan masyarakat adalah baru mencari bantuan hukum ketika persoalan sudah berkembang menjadi sengketa besar atau bahkan masuk ke proses persidangan.
Padahal, konsultasi sejak awal dapat membantu seseorang memahami posisi hukumnya, mengidentifikasi risiko, menyiapkan dokumen, dan menentukan langkah yang tepat.
Dalam persoalan tanah, misalnya, pemeriksaan dokumen kepemilikan sejak dini dapat membantu mencegah sengketa berkepanjangan.
Begitu pula dalam persoalan warisan, utang piutang, perjanjian, maupun perkara pidana. Pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum sangat penting agar masyarakat tidak mengambil keputusan yang justru merugikan dirinya sendiri.
Bantuan hukum bukan berarti menjanjikan seseorang pasti menang dalam perkara. Namun, pendampingan yang tepat dapat membantu memastikan hak-hak hukum diperjuangkan melalui prosedur yang benar.
Kantor Hukum Labura Law Firm memandang bahwa pemahaman hukum merupakan salah satu kebutuhan penting masyarakat.
Tidak sedikit persoalan hukum yang sebenarnya dapat ditangani lebih baik apabila masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan sejak awal.
Melalui edukasi hukum, konsultasi, dan layanan pendampingan sesuai ruang lingkup jasa yang disepakati, masyarakat diharapkan semakin memahami hak serta kewajibannya ketika menghadapi persoalan hukum.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan dokumen terkait, mencatat kronologi kejadian, dan mencari informasi mengenai layanan hukum yang sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing.
Khusus masyarakat kurang mampu, jangan ragu untuk mencari informasi mengenai program bantuan hukum cuma-cuma melalui organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi.
Pada akhirnya, keadilan bukan hanya milik mereka yang memiliki kemampuan finansial. Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Jangan biarkan ketidaktahuan dan keterbatasan ekonomi membuat hak-hak hukum Anda terabaikan. Pahami hak Anda, cari pendampingan yang tepat, dan perjuangkan keadilan melalui jalur hukum yang benar.
Penulis: (Jhohannes H. Situmorang SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!