YPK Don Bosco Kam Tawarkan Rp11,1 Juta dalam Mediasi PHK Guru Santa Maria, Kuasa Hukum Tuntut Hak Normatif

LABURA.NET | Setelah dua kali tidak menghadiri panggilan mediasi, Yayasan Pendidikan Katolik (YPK) Don Bosco Kam akhirnya memenuhi undangan mediasi ketiga terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Santa Maria, seorang guru SD Katolik Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (2/11/2026) tersebut, pihak yayasan menawarkan uang kompensasi sebesar Rp11.184.420. Namun, kuasa hukum Santa Maria menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan tidak boleh mengabaikan hak-hak normatif pekerja yang menurut perhitungannya mencapai Rp28.236.801.

Mediasi ketiga ini menjadi salah satu tahapan penting dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Santa Maria dan pihak YPK Don Bosco Kam.

Sebelumnya, pihak yayasan disebut tidak menghadiri satu kali undangan klarifikasi serta dua kali panggilan mediasi yang disampaikan Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang.

YPK Don Bosco Kam Hadir dalam Mediasi Ketiga

Proses perundingan tripartit atau mediasi tersebut dipimpin Mediator Mariana Lumban Tobing, S.Sos. Dari pihak pekerja, hadir kuasa hukum Santa Maria, Epipanias Purba, S.H., dari Law Office Pamajalniaji & Partners.

Sementara itu, pihak YPK Don Bosco Kam diwakili dua pegawainya, yakni Mauritz Sidabariba dan Sahat Nainggolan.

Keduanya hadir berdasarkan surat penugasan yang ditandatangani Sekretaris Pengurus YPK Don Bosco Kam, Rita Theodora Silalahi.

Setelah membuka pertemuan, mediator memberikan kesempatan kepada perwakilan yayasan untuk menyampaikan tanggapan atas persoalan PHK yang dialami Santa Maria.

Dalam kesempatan tersebut, Mauritz Sidabariba menyampaikan bahwa pihak YPK Don Bosco Kam menawarkan uang kompensasi sebesar Rp11.184.420 sebagai penyelesaian atas PHK yang dipersoalkan.

Tawaran tersebut kemudian mendapat tanggapan dari kuasa hukum Santa Maria. Epipanias Purba menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keputusan langsung karena perlu mendiskusikan penawaran tersebut bersama tim hukum dan kliennya.

Kuasa Hukum Sebut Hak Pekerja Mencapai Rp28,2 Juta

Meski membuka ruang pembahasan terhadap tawaran yayasan, kuasa hukum Santa Maria menegaskan bahwa terdapat sejumlah komponen hak normatif pekerja yang harus diperhitungkan dalam penyelesaian perselisihan tersebut.

Menurut Epipanias, kliennya berhak memperoleh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak, termasuk sisa cuti yang belum gugur atau hangus.

Berdasarkan perhitungan pihak kuasa hukum, keseluruhan hak tersebut mencapai Rp28.236.801.

“Kami akan mencoba mendiskusikan terlebih dahulu dengan tim hukum. Akan tetapi, klien kami berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak apabila terdapat sisa cuti yang belum gugur atau hangus. Jumlah yang kami perhitungkan sebesar Rp28.236.801 sesuai Pasal 43 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021,” ujar Epipanias dalam mediasi tersebut.

Dengan demikian, terdapat perbedaan nilai yang cukup besar antara penawaran pihak yayasan dan perhitungan hak yang disampaikan kuasa hukum pekerja.

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa tawaran Rp11,1 juta tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut sebelum memberikan jawaban resmi mengenai kemungkinan penyelesaian.

Kuasa Hukum Ingatkan Prosedur PHK Harus Sesuai Aturan

Selain mempermasalahkan besaran kompensasi, Epipanias Purba juga menyoroti prosedur pemutusan hubungan kerja yang menurut pihaknya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial memiliki tahapan yang harus dilalui, mulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha, dilanjutkan dengan proses tripartit melalui Dinas Ketenagakerjaan apabila tidak tercapai kesepakatan.

Apabila upaya penyelesaian tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Epipanias merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagai dasar hukum dalam proses penyelesaian perkara tersebut.

Menurutnya, prosedur PHK tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan pembayaran kompensasi. Aspek prosedural dan pemenuhan hak pekerja juga harus menjadi perhatian dalam penyelesaiannya.

Karena itu, ia meminta pihak YPK Don Bosco Kam agar menyampaikan seluruh tuntutan dan perhitungan hak Santa Maria kepada pimpinan yayasan untuk dibahas lebih lanjut.

Minta Yayasan Kedepankan Nilai Kemanusiaan dan Keagamaan

Dalam mediasi tersebut, kuasa hukum Santa Maria juga menyampaikan harapannya agar penyelesaian perselisihan dilakukan dengan mengedepankan dialog, tanggung jawab, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Ia menilai YPK Don Bosco Kam merupakan yayasan pendidikan yang telah lama berdiri, memiliki nama besar, serta dikenal luas oleh masyarakat.

Atas dasar itu, pihaknya berharap penyelesaian persoalan yang melibatkan seorang tenaga pendidik tersebut dapat dilakukan secara bijaksana dan mencerminkan nilai-nilai keagamaan yang menjadi latar belakang lembaga tersebut.

“Klien kami, Santa Maria, mengingat YPK Don Bosco Kam adalah sebuah yayasan yang sudah lama berdiri dan cukup besar serta sangat dikenal khalayak luas. Kami meminta sebagai yayasan yang memiliki nama baik dan latar belakang keagamaan, penyelesaian ini juga harus mengedepankan nilai-nilai keagamaan,” tambah Epipanias.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pihak pekerja masih membuka kesempatan bagi yayasan untuk mencari jalan penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah.

Pengaduan Hak Normatif di Pengawas Ketenagakerjaan Ikut Disorot

Tidak hanya membahas kompensasi PHK, kuasa hukum Santa Maria juga menyinggung pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak normatif ketenagakerjaan yang saat ini sedang berjalan di instansi Dinas Pengawas Ketenagakerjaan.

Epipanias menyatakan pihaknya terbuka apabila persoalan tersebut dapat dibicarakan sekaligus dalam upaya penyelesaian perselisihan yang sedang berlangsung.

Menurutnya, meskipun pengaduan hak normatif dan proses mediasi PHK berada dalam penanganan instansi yang berbeda, kedua persoalan tersebut memiliki keterkaitan karena berawal dari persoalan pemutusan hubungan kerja yang dipersoalkan kliennya.

“Kami juga terbuka jika proses penyelesaian pengaduan hak normatif di Dinas Pengawas Ketenagakerjaan yang sedang berjalan diselesaikan sekaligus (include), meskipun objek pengaduannya berada dalam instansi yang berbeda, tetapi muara persoalannya beranjak dari klausul PHK sepihak,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh persoalan yang berkaitan dengan hak pekerja dapat dibicarakan secara menyeluruh sehingga tidak menyisakan persoalan lain setelah penyelesaian perselisihan PHK dilakukan.

YPK Don Bosco Kam Diberi Waktu Hingga 3 November 2026

Mediasi PHK Guru Santa Maria (2)

Menutup mediasi ketiga, Mediator Mariana Lumban Tobing, S.Sos., memberikan kesempatan kepada pihak YPK Don Bosco Kam hingga Selasa pagi, 3 November 2026, untuk melakukan komunikasi internal terkait tawaran penyelesaian dan tuntutan yang disampaikan kuasa hukum Santa Maria.

Kesempatan tersebut diberikan agar pihak yayasan dapat membicarakan kembali usulan penyelesaian dengan pimpinan sebelum menyampaikan keputusan kepada pihak pekerja.

Mediator berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik temu sehingga perselisihan hubungan industrial tersebut dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama.

Namun, apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak tercapai kesepakatan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang akan melanjutkan proses penanganan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan mengeluarkan anjuran.

“Kami beri waktu sampai besok pagi untuk melakukan komunikasi ulang terkait tawaran yang disampaikan kepada Santa Maria yang diwakili kuasanya. Apabila tidak ada kesepakatan penyelesaian antara kedua belah pihak, tentunya kami akan mengeluarkan anjuran sesuai alur penanganan perkara perselisihan hubungan industrial, yaitu PHK di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang,” tutup Mariana.

Dengan berakhirnya mediasi ketiga tersebut, keputusan YPK Don Bosco Kam terhadap tuntutan hak pekerja menjadi hal yang ditunggu dalam kelanjutan penyelesaian perselisihan.

Perbedaan nilai kompensasi antara tawaran yayasan sebesar Rp11.184.420 dan perhitungan kuasa hukum sebesar Rp28.236.801 masih menjadi persoalan utama yang perlu dibicarakan oleh kedua belah pihak.

Penyelesaian selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap hak-hak Santa Maria sekaligus mengakhiri perselisihan hubungan industrial secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: (Afriyansyah)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin