LABURA.NET | Gaji atau upah merupakan hak dasar setiap pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, praktik penahanan gaji tanpa alasan yang sah bukan hanya menimbulkan kerugian bagi pekerja, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi administratif hingga gugatan di pengadilan hubungan industrial.
Masih banyak pekerja yang memilih diam ketika hak upahnya tidak dibayarkan atau sengaja ditahan oleh perusahaan. Padahal, hukum ketenagakerjaan Indonesia telah memberikan perlindungan yang cukup jelas mengenai hak pekerja untuk menerima upah secara penuh dan tepat waktu.
Dalam praktiknya, penahanan gaji sering kali terjadi dengan berbagai alasan, mulai dari dalih perusahaan mengalami kesulitan keuangan, adanya perselisihan dengan karyawan, hingga alasan yang tidak pernah dijelaskan secara transparan kepada pekerja. Apabila penahanan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum maupun kesepakatan yang sah, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan dari perspektif hukum.
Setiap pekerja memiliki hak memperoleh penghasilan yang layak sebagai bentuk penghargaan atas tenaga dan jasa yang telah diberikan kepada perusahaan. Hak tersebut tidak lahir semata-mata karena hubungan kerja, tetapi juga dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai hak atas upah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, ketentuan teknis mengenai pengupahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur kewajiban pemberi kerja membayar upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pembayaran upah bukan merupakan bentuk belas kasihan perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
Pada prinsipnya, perusahaan tidak dapat secara sepihak menahan gaji pekerja.
Penundaan atau pemotongan upah hanya dapat dilakukan apabila memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya:
– terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
– berdasarkan putusan pengadilan;
– disepakati dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama;
– atau karena alasan lain yang dibenarkan oleh hukum.
Di luar kondisi tersebut, tindakan menahan gaji secara sepihak berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Artinya, apabila seorang pekerja telah melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian kerja, maka perusahaan pada dasarnya wajib membayar upah tepat waktu sesuai tanggal pembayaran yang telah disepakati.
Perusahaan yang menahan gaji pekerja tanpa dasar hukum dapat menghadapi berbagai konsekuensi hukum.
Pertama, pekerja dapat mengajukan perundingan bipartit sebagai langkah penyelesaian awal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, sengketa dapat dilanjutkan melalui mediasi pada instansi ketenagakerjaan.
Bila mediasi juga gagal menghasilkan penyelesaian, pekerja memiliki hak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk memperoleh pembayaran hak-haknya sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif apabila terbukti melanggar ketentuan ketenagakerjaan sesuai peraturan yang berlaku.
Banyak pekerja memilih menerima keadaan karena khawatir kehilangan pekerjaan. Namun secara hukum, pekerja memiliki hak untuk memperjuangkan pembayaran upah yang menjadi haknya melalui mekanisme yang telah diatur oleh negara.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain:
– menyimpan bukti hubungan kerja;
– menyimpan bukti slip gaji atau perjanjian kerja;
– meminta penjelasan tertulis kepada perusahaan;
– melakukan perundingan bipartit;
– melaporkan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan;
– hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila diperlukan.
Langkah hukum tersebut merupakan mekanisme yang sah dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam banyak perkara ketenagakerjaan, pekerja sering menghadapi ketimpangan posisi dengan perusahaan. Oleh karena itu, pendampingan hukum menjadi salah satu langkah penting agar hak-hak pekerja dapat diperjuangkan secara maksimal sesuai prosedur yang berlaku.
Advokat dapat membantu melakukan analisis hukum terhadap kasus yang dihadapi, menyusun strategi penyelesaian sengketa, melakukan negosiasi, mendampingi proses mediasi, hingga mewakili pekerja dalam proses persidangan apabila sengketa berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Dengan pendampingan hukum yang tepat, peluang penyelesaian sengketa secara efektif dan sesuai ketentuan hukum menjadi lebih besar.
Gaji merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai ketentuan hukum. Penahanan gaji tanpa dasar hukum yang sah bukan hanya merugikan pekerja secara ekonomi, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Apabila mengalami permasalahan berupa gaji yang ditahan, upah tidak dibayarkan, pesangon tidak diberikan, pemutusan hubungan kerja yang diduga tidak sesuai prosedur, maupun sengketa hubungan industrial lainnya, pekerja sebaiknya segera memperoleh pendampingan hukum agar setiap langkah yang ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Labura Law Firm berkomitmen memberikan konsultasi dan pendampingan hukum secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam memperjuangkan hak-haknya.
Penulis: (Jhohanes Situmorang, SH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!