LABURA.NET | Persoalan tanah warisan sering kali menjadi sengketa serius ketika seseorang mengaku sebagai ahli waris, sementara sertifikat tanah justru tercatat atas nama orang lain. Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya berhak atas tanah tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan pengakuan atau klaim sepihak.
Status sebagai ahli waris harus dapat dibuktikan. Demikian pula kepemilikan atau penguasaan atas tanah perlu ditelusuri berdasarkan dokumen, riwayat peralihan hak, serta data pendaftaran tanah.
Dengan kata lain, mengaku sebagai ahli waris belum otomatis membuktikan seseorang sebagai pemegang hak atas tanah tertentu. Sebaliknya, sertifikat yang tercatat atas nama seseorang juga tidak berarti seluruh kemungkinan sengketa menjadi tertutup apabila kemudian terdapat pihak yang dapat menunjukkan adanya dasar hukum dan bukti yang relevan.
Dalam perkara tanah warisan, tahap pertama yang penting adalah memastikan siapa pewarisnya dan siapa saja pihak yang secara hukum mempunyai kedudukan sebagai ahli waris.
Dokumen seperti akta atau surat kematian pewaris, surat atau akta keterangan waris maupun penetapan ahli waris, identitas para ahli waris, serta dokumen lain yang relevan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang telah diubah antara lain dengan PP Nomor 18 Tahun 2021, mengatur bahwa peralihan hak karena pewarisan terjadi karena hukum pada saat pemegang hak meninggal dunia. Ketentuan tersebut juga menjelaskan bahwa pendaftaran peralihan hak karena pewarisan diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada ahli waris dan menjaga agar data pendaftaran tanah tetap sesuai dengan keadaan terbaru.
Artinya, persoalan warisan tidak cukup diselesaikan dengan mengatakan, “tanah itu milik orang tua saya” atau “saya anak kandung pewaris”. Klaim tersebut perlu didukung dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak sesederhana itu.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA menempatkan pendaftaran tanah sebagai bagian penting untuk memberikan kepastian hukum. Pasal 19 UUPA mengatur pendaftaran tanah, termasuk pendaftaran hak atas tanah dan peralihannya serta pemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Karena itu, sertifikat merupakan dokumen yang sangat penting dalam menilai status suatu bidang tanah. Namun, ketika muncul klaim dari pihak lain, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti hanya pada nama yang tercantum dalam sertifikat.
Perlu ditelusuri bagaimana hak tersebut diperoleh, siapa pemegang hak sebelumnya, apakah pernah terjadi jual beli, hibah, pewarisan, pembagian warisan, atau peralihan hak lainnya, serta apakah data fisik dan data yuridis tanah sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Dalam konteks sengketa, seluruh rangkaian riwayat tersebut dapat menjadi bagian penting untuk menentukan posisi hukum masing-masing pihak.
Salah satu kesalahan yang sering terjadi dalam persoalan tanah warisan adalah hanya melihat dokumen terakhir tanpa memeriksa sejarah tanah.
Padahal, tanah dapat mengalami beberapa kali peralihan hak. Misalnya, tanah semula tercatat atas nama pewaris, kemudian terjadi proses pewarisan. Pada tahap berikutnya, tanah dapat dibagi kepada ahli waris atau dialihkan berdasarkan perbuatan hukum tertentu.
Karena itu, pemeriksaan sertifikat perlu disertai penelusuran dokumen pendukung dan riwayat kepemilikan.
UU Nomor 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa hak milik merupakan hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. UUPA juga mengatur bahwa hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Inilah alasan mengapa persoalan tanah warisan tidak tepat jika disimpulkan hanya berdasarkan siapa yang saat ini menguasai tanah atau siapa yang namanya tercantum dalam satu dokumen tertentu.
Persoalan menjadi lebih rumit apabila terdapat ketidaksesuaian antara klaim ahli waris, dokumen kewarisan, sertifikat, dan penguasaan fisik tanah.
Contohnya, seseorang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik sebelumnya, tetapi sertifikat telah tercatat atas nama pihak lain. Dalam keadaan tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu dasar perolehan hak oleh pemegang sertifikat dan dasar klaim pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Apabila ditemukan dugaan adanya dokumen yang tidak sah, keterangan yang tidak benar, atau perbuatan hukum yang merugikan pihak yang sebenarnya berhak, persoalan dapat berkembang menjadi sengketa hukum yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam.
Namun, tidak tepat pula langsung menuduh pemegang sertifikat melakukan pelanggaran hukum hanya karena terdapat pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris. Legalitas setiap dokumen dan proses peralihannya harus diperiksa berdasarkan bukti.
Hal ini penting agar penyelesaian sengketa tidak dibangun berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Bagi seseorang yang menghadapi persoalan tanah warisan, setidaknya terdapat beberapa dokumen dan informasi yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
Pertama, dokumen kematian pewaris untuk memastikan siapa pemegang hak sebelumnya.
Kedua, dokumen yang menerangkan kedudukan para ahli waris.
Ketiga, identitas seluruh ahli waris untuk menghindari adanya pihak yang tertinggal atau tidak tercantum.
Keempat, sertifikat tanah beserta data dan riwayat pendaftarannya.
Kelima, bukti penguasaan fisik tanah.
Keenam, dokumen peralihan hak apabila pernah terjadi jual beli, hibah, pembagian warisan atau perbuatan hukum lainnya.
Ketujuh, bukti pembayaran, surat perjanjian, akta, maupun dokumen lain yang dapat menerangkan asal-usul penguasaan tanah.
Pemeriksaan seperti ini penting karena sengketa tanah sering kali tidak berdiri pada satu dokumen saja.
Aspek administrasi pertanahan juga terus mengalami perkembangan. PP Nomor 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah telah diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2021. Selain itu, terdapat berbagai peraturan pelaksana Kementerian ATR/BPN mengenai pendaftaran dan kewenangan pertanahan.
Sebagai contoh, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2025 mengubah ketentuan mengenai pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 25 Februari 2025.
Perkembangan regulasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan tanah sebaiknya tidak ditangani hanya berdasarkan informasi lama atau pendapat dari pihak yang tidak memeriksa dokumen secara langsung.
Tanah warisan memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai keluarga. Karena itu, konflik yang awalnya hanya berupa perbedaan klaim dapat berkembang menjadi sengketa panjang apabila tidak segera diperiksa.
Jika seseorang merasa memiliki hak sebagai ahli waris, langkah yang lebih tepat bukan sekadar mempertahankan klaim secara lisan, tetapi mengumpulkan dan memeriksa seluruh bukti yang tersedia.
Begitu pula pemegang sertifikat yang menghadapi klaim dari pihak lain perlu memastikan bahwa dasar perolehan haknya terdokumentasi dengan baik.
Dalam perkara seperti ini, pendampingan hukum dapat membantu melakukan pemeriksaan dokumen, menilai posisi hukum para pihak, menelusuri riwayat tanah, menyusun langkah penyelesaian secara nonlitigasi maupun litigasi, serta menentukan bukti apa yang perlu dipersiapkan.
Kesimpulannya, siapa yang benar dalam sengketa tanah warisan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengakuan sebagai ahli waris maupun semata-mata dari nama yang tercantum dalam sertifikat. Keduanya harus diuji berdasarkan hubungan kewarisan, riwayat tanah, dokumen kepemilikan, proses peralihan hak, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan serupa, pemeriksaan hukum sejak awal dapat menjadi langkah penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Labura Law Firm hadir untuk membantu masyarakat memperoleh pendampingan hukum dalam menghadapi persoalan pertanahan, warisan, sengketa kepemilikan, maupun kebutuhan pemeriksaan dokumen hukum secara profesional.
Penulis: (Jhohannes Situmorang SH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!